Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Klb ZADRAK MAKANI 1.YOHANIS WENI
2.SELFISTER MAITEN
3.YULIANA ETIKAMENA
4.SINSIGUS LAPENANGGA
5.MUKSIN LAANA
6.FATMAWATI LAANA
7.PETRUS FAMANI
8.YAKHOBETH T.MALAIKOSA
9.YULIUS LAANA
10.HIRIANA T.BANAWENG-MAKUNIMAU
11.SAKEOS MAKALBANI
12.HERMINUS MANTOLAS
13.LUTHER DAEL PEN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Klb
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Tidak ada data
Penggugat
NoNama
1ZADRAK MAKANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yermia Alfa Saldeng, S.HZADRAK MAKANI
Tergugat
NoNama
1YOHANIS WENI
2SELFISTER MAITEN
3YULIANA ETIKAMENA
4SINSIGUS LAPENANGGA
5MUKSIN LAANA
6FATMAWATI LAANA
7PETRUS FAMANI
8YAKHOBETH T.MALAIKOSA
9YULIUS LAANA
10HIRIANA T.BANAWENG-MAKUNIMAU
11SAKEOS MAKALBANI
12HERMINUS MANTOLAS
13LUTHER DAEL PEN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ALOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris sah dari alm.ADOLOF MAKANI yang juga berhak milik atas tanah-tanah objek sengketa, oleh karena itu sah menurut hukum untuk bertindak selaku Penggugat untuk mempertahankan tanah-tanah objek sengketa.
  3. Menyatakan :
  1. Surat Keputusan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 9/AL/HMP/  KADIT/75          tentang Penegasan Hak Milik tanggal 4 September 1975  sepanjang pada nomor urut 66 Daftar       Lampirannya adalah sah menurut hukum, karenanya memiliki nilai pembuktian yang membuktikan bahwa tanah-tanah objek sengketa merupakan bagian dari tanah warisan almarhum Adolof Makani seluas 10.500 M2 sebagai satu kesatuan dengan bidang tanah seluas 10 hektar yang diwariskan kepada Penggugat dan ahli waris lainnya;
  2. Berita Acara Mediasi Nomor : 05/53.05/V/2019 tanggal 20 Mei 2019 sepanjang klausul              mengenai tanah yang dimaknai sebagai hak milik Adolof Makani dan yang menguntungkan Penggugat dan ahli waris lainnya adalah sah menurut hukum, karenanya memiliki nilai pembuktian yang membuktikan bahwa adanya Pengakuan dari keluarga LAANA dalam hal ini termasuk Yulius Laana/Tergugat V, Fatmawati Laana/Tergugat VIII dan Muksin Laana/Tergugat IX juga pengakuan dari orang-orang yang menguasai tanah-tanah objek sengketa termasuk Luther Daelpen/Tergugat I, Sinsigus Lapenagga/Tergugat X, dan Yohanis Weni/Tergugat XIII bahwa tanah-tanah objek sengketa adalah hak milik Adolof Makani, sehingga para Tergugat tersebut mengakui/menyatakan membayar harga tanah-tanah objek sengketa kepada Penggugat dan ahli waris lainnya. Sedangkan sepanjang Klausul yang merugikan Penggugat dan ahli waris lainnya adalah ditolak untuk seluruhnya.

4.  Menyatakan tanah-tanah objek sengketa, yang dikuasai masing-masing Tergugat sebagaimana terurai pada  butir 8 angka 1) sampai angka 13) dalam Posita sebagai satu kesatuan tanah ADOLOF MAKANI seluas 10.500 M2 bagian dari tanah + 10 Ha yang diwarisi/dimiliki Penggugat dan ahli waris lainnya.

5.  Menyatakan :

  1. Surat Hasil Pemeriksaan Lapangan Kantor Pertanahan Kabupaten Alor Nomor: KU.01.02/1215-53.05.600/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020,
  2. Surat identifikasi persil tanah Nomor 00772 beserta Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : M.996, SU.328/Mutiara/2019 atas nama LUTHER DAEL PEN atas tanah objek sengketa 1.
  3. Surat identifikasi persil tanah Nomor: 00778 Tahun 2019 atas nama HERMINUS MANTOLAS            atas tanah objek sengketa 2;
  4. Surat identifikasi persil tanah Nomor 00775 beserta SHM Nomor: M. 999 dan  SU.331/Mutiara/2019             atas nama SAKEOS MAKALBANI atas tanah objek sengketa 3;
  5. Surat identifikasi persil tanah Nomor: 00778 beserta SHM Nomor: M. 1002 dan SU.334/Mutiara/2019     atas nama ZION ANTIPAS BANAWENG (almarhum/suami Tergugat IV) atas  tanah objek sengketa 4.
  6. Surat identifikasi persil tanah Nomor: 00779 beserta SHM Nomor : M. 1003 dan SU.335/Mutiara/2019 atas nama YULIUS LAANA atas  tanah objek sengketa 5;
  7. Surat identifikasi persil tanah Nomor: 00780 beserta SHM Nomor : M. 1004 dan SU.336/Mutiara/2019 atas nama YAKHOBETH T.MALAIKOSA atas tanah objek sengketa 6;
  8. Surat identifikasi persil tanah Nomor: 00781 beserta SHM Nomor: M. 1005 dan SU.337/Mutiara/2019 atas nama PETRUS FAMANI atas  tanah objek sengketa 7;
  9. Surat identifikasi persil tanah Nomor: 00786 beserta SHM Nomor: M. 1010 dan SU.342/Mutiara/2019 atas nama FATMAWATI LAANA atas  tanah objek sengketa 8;
  10.   Surat identifikasi persil tanah Nomor: 00787 beserta SHM Nomor: M. 1011 dan SU.343/Mutiara/2019 atas nama MUKSIN LAANA atas tanah objek sengketa 9;
  11.   Surat identifikasi persil tanah Nomor: 00788 beserta SHM Nomor: M. 1012 dan SU.344/Mutiara/2019  atas nama SINSIGUS LAPENANGGA atas tanah objek sengketa 10;
  12.   Surat identifikasi persil tanah Nomor: 00789 beserta SHM Nomor: M. 1013 dan SU.345/Mutiara/2019 atas nama YULIANA ETIMAMENA/Ibu Tergugat XI atas  tanah objek sengketa 11;
  13.   Surat identifikasi persil tanah Nomor: 00790 beserta SHM Nomor : M. 1014 dan SU.346/Mutiara/2019 atas nama SELFISTER MAITEN/Ayah Tergugat XII atas tanah objek sengketa 12;
  14.   Surat Identifikasi persil tanah Nomor 00881 Tahun 2019 atas nama  tanah objek sengketa 13.

adalah tidak ada pembayaran harga tanah, dan masing-masing tanah sengketa yang dilekatkan SHM tersebut tidak diakui lagi para Tergugat sebagai hak milik Adolof Makani, sehingga secara mutatis-mutandis surat-surat tersebut tidak memiliki nilai pembuktian, maka dikesampingkan untuk seutuhnya, kareanya Turut Tergugat membatalkannya/mencabutnya sesuai hukum yang berlaku.

6. Menyatakan perbuatan para Tergugat melakukan jual beli dan mendiami tanah-tanah objek sengketa secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat dan ahli waris lainnya.

7. Menyatakan bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kalabahi terhadap tanah-tanah objek sengket adalah sah dan berharga.

8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, walaupun para Tergugat menyatakan verset, banding maupun kasasi.

9. Menyatakan menghukum para Tergugat secara masing-masing menyerahkan tanah-tanah objek   sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bila perlu dieksekusi secara fisik (menggunakan exafator) oleh Pengadilan Negeri Kalabahi dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

10. Menghukum para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

S u b s i d a i r :

Bahwa apabila Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, cq. yang mulia Majelis Hakim yang mengadilinya berpendapat lain, maka mohon pertimbangan dan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak