Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa ia Terdakwa ZAENAL ABIDIN alias TIGER pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi Korban YENI FARIDAH yang beralamat di Kadelang, RT 004/ RW 002, Kel. Kalabahi Timur, Kec. Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa datang menemui saksi korban ke rumah saksi korban, kemudian meminjam sepeda motor milik saksi korban untuk terdakwa pergunakan mencari dan mengangkut hasil alam di gunung. Atas permintaan tersebut, saksi korban memberikan kunci motor dan sepeda motor miliknya yang kemudian terdakwa pergi membawa sepeda motor tersebut.
- Bahwa keesokan harinya, terdakwa datang menemui saksi korban dan memberitahu bahwa sepeda motor milik saksi korban masih dipakai oleh istrinya untuk mencari hasil hutan, namun hingga sekitar 3 minggu terdakwa belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut sehingga saksi korban pergi menemui terdakwa untuk menanyakan perihal sepeda motor tersebut. Lalu, terdakwa mengaku telah menggadai sepeda motor tersebut kepada Saksi HAIDAR HAMZAH dan berjanji akan menebus gadai sepeda motor tersebut, namun hingga saat ini terdakwa belum juga mengembalikan sepeda motor milik saksi korban tersebut;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Korban YENI FARIDAH untuk menggadai sepeda motor milik saksi korban tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menggadai sepeda motor milik saksi korban, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta ribu rupiah) ------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP-
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa ZAENAL ABIDIN alias TIGER pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi Korban YENI FARIDAH yang beralamat di Kadelang, RT 004/ RW 002, Kel. Kalabahi Timur, Kec. Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa datang menemui saksi korban ke rumah saksi korban, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi korban dengan mengatakan “mama saya pinjam motor ko, saya pake naik ke gunung untuk saya cari hasil nanti saya naik ke gunung sama anak buah saya, besok pagi baru saya kasi pulang motor”. Atas perkataan terdakwa tersebut, saksi korban menjadi percaya dan memberikan kunci motor dan sepeda motor miliknya yang kemudian terdakwa pergi membawa sepeda motor tersebut.
- Bahwa keesokan harinya, terdakwa datang menemui saksi korban dan mengatakan “mama motor masih saya pake cari hasil jadi nanti habis baru saya kasi kembali”, sehingga saksi korban kembali percaya. Namun, pada tanggal yang tidak terdakwa ingat lagi sekira bulan April 2025 Terdakwa menggadai sepeda motor tersebut kepada Saksi HAIDAR HAMZAH seharga Rp 1.500.000,-. Setelah menerima uang tersebut, terdakwa pergunakan untuk membeli bir, moke dan rokok untuk di konsumsi bersama dengan teman-temannya.
- Bahwa sekitar 3 minggu sejak terdakwa meminjam sepeda motor tersebut, saksi korban pergi menemui terdakwa untuk menanyakan perihal sepeda motor tersebut. Lalu, terdakwa mengaku telah menggadai sepeda motor tersebut kepada Saksi HAIDAR HAMZAH dan berjanji akan menebus gadai sepeda motor tersebut, namun hingga saat ini terdakwa belum juga mengembalikan sepeda motor milik saksi korban tersebut;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Korban YENI FARIDAH untuk menggadai sepeda motor milik saksi korban tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta ribu rupiah) ------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP- |