------- Bahwa ia Terdakwa SUTRI MEHALI Alias NOVI bersama-sama dengan Stefanus Abineno Amung dan MOHAMMAD RAJAB DJAKRA Aalias UA (berkas terpisah/Splitzing) pada waktu tertentu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di dalam gudang toko Zakymart milik korban yang beralamat di Lautingara, Kelurahan Kalabahi tengah Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili “telah mengambil barang sesuatu berupa, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sebelum saksi Stefanus Abineno Amung mengantar barang pesanan kepada pelanggan menggunakan mobil pick up dari toko zakymart milik korban, kemudian Saksi Stefanus Abineno Amung menyampaikan kepada terdakwa dengan bahasa “taruh minyak ko sa datang dari antar baru sa ambil ko jual”, setelah Saksi Stefanus Abineno Amung menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa kemudian Saksi Stefanus Abineno Amung langsung pergi keluar untuk mengantar barang barang pesanan pelanggan menggunakan mobil pick up, kemudian setelah kembalinya dari mengantar barang sekitar pukul 16.00 Wita di toko Zakymart, Saksi Stefanus Abineno Amung langsung menuju kedalam gudang untuk mencari terdakwa, kemudian saksi Stefanus Abineno Amung langsung bertanya kepada terdakwa “itu barang dimana?”, kemudian terdakwa menjawab “ada pake duduk ni”, sehingga Saksi Stefanus Abineno Amung langsung pergi mengambil dos kopi tugu buaya dengan kondisi kosng di dalam gudang, kemudian Saksi Stefanus Abineno Amung membawa dos kopi tugu buaya dengan kondisi kosong ke dekat terdakwa, kemudian terdakwa bangun dari dos yang berisi minyak kayu putih tersebut lalu terdakwa mendorong 1 (satu) dos yang berisi minyak kayu putih ke dekat dos kosong kopi tugu buaya. Kemudian saksi Stefanus Abineno Amung mengangkat 1 (satu) dos minyak kayu putih tersebut lalu mengisinya kedalam dos kopi tugu buaya kosong tersebut, setelah itu Saksi Stefanus Abineno Amung mengambil sampah bungkusan plastik dan sampah dos robek yang berserakan di dalam gudang lalu Saksi mengisinya kedalam dos kopi tugu buaya tersebut dengan tujuan untuk menutupi 1 (satu) dos minyak kayu putih yang berada di dalam dos kopi tugu buaya tersebut, setelah itu Saksi Stefanus Abineno Amung mengangkat dos kopi tugu buaya yang berisikan 1 (satu) dos minyak kayu putih tersebut keluar dari toko Zakymart melalui pintu depan, kemudian Saksi Stefanus Abineno Amung membuang dos kopi tugu buaya yang berisikan 1(satu) dos minyak kayu putih di tempat sampah yang berada di sebelah kanan toko Zakymart tepatnya di pinggir jalan raya, setelah itu Saksi Stefanus Abineno Amung menghubungi Mohammad Rajab Djakra alias Ua untuk datang mengambil dos kopi tugu buaya yang berisi 1 (satu) dos minyak kayu putih, kemudian sekitar pukul 17.00 Wita Mohammad Rajab Djakra Aalias Ua menghubungi dan menyampaikan kepada saksi Stefanus Abineno Amung akan datang untuk mengambil 1 (satu) dos minyak kayu putih tersebut sehingga Saksi Stefanus Abineno Amung langsung berjalan keluar dari toko zakymart menuju ke tempat sampah tempat Saksi Stefanus Abineno Amung membuang 1 (satu) dos minyak kayu putih tersebut, dan tidak lama kemudian Mohammad Rajab Djakra alias Ua mendatangi saksi Stefanus Abineno Amung menggunakan sepeda motor kemudian langsung Saksi Stefanus Abineno Amung langsung mengambil dan mengangkat dos kopi tugu buaya yang berisi 1 (satu) dos minyak kayu putih tersebut, selanjutnya saksi Stefanus Abineno Amung menaruh dos kopi tugu buaya yang berisi 1 (satu) dos minyak kayu putih tersebut di atas sepeda motor yang di gunakan oleh Mohammad Rajab Djakra Aalias Ua, kemudian Mohammad Rajab Djakra Aalias Ua langsung membawa dos kopi tugu buaya yang berisi 1 (satu) dos minyak kayu putih dan meninggalkan tempat tersebut
- Bahwa uang dari hasil penjualan 1 (satu) dos minyak kayu putih tersebut Mohammad Rajab Djakra Aalias Ua memberikan uang tersebut kepada saksi Stefanus Abineno Amung dan terdakwa.
- Bahwa terdakwa sudah bekerja sebagai karyawan di took Zakymart milik korban sejak bulan Oktober tahun 2023 sampai bulan Agustus 2024.
- Bahwa terdakwa sudah memiliki niat untuk mengambil barang-barang di dalam Gudang milik korban untuk di miliki.
- Bahwa terdakwa tidak meminta ijin kepada korban atau orang-orang yang berada di dalam Gudang milik korban.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian secara keseluruhan sekitar Rp. 3.689.000 ( tiga juta enam ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah )
Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa SUTRI MEHALI Alias NOVI bersama-sama dengan Stefanus Abineno Amung dan MOHAMMAD RAJAB DJAKRA Aalias UA (berkas terpisah/Splitzing) pada waktu tertentu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di dalam gudang toko Zakymart milik korban yang beralamat di Lautingara, Kelurahan Kalabahi tengah Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sebelum saksi Stefanus Abineno Amung mengantar barang pesanan kepada pelanggan menggunakan mobil pick up dari toko zakymart milik korban, kemudian Saksi Stefanus Abineno Amung menyampaikan kepada terdakwa dengan bahasa “taruh minyak ko sa datang dari antar baru sa ambil ko jual”, setelah Saksi Stefanus Abineno Amung menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa kemudian Saksi Stefanus Abineno Amung langsung pergi keluar untuk mengantar barang barang pesanan pelanggan menggunakan mobil pick up, kemudian setelah kembalinya dari mengantar barang sekitar pukul 16.00 Wita di toko Zakymart, Saksi Stefanus Abineno Amung langsung menuju kedalam gudang untuk mencari terdakwa, kemudian saksi Stefanus Abineno Amung langsung bertanya kepada terdakwa “itu barang dimana?”, kemudian terdakwa menjawab “ada pake duduk ni”, sehingga Saksi Stefanus Abineno Amung langsung pergi mengambil dos kopi tugu buaya dengan kondisi kosng di dalam gudang, kemudian Saksi Stefanus Abineno Amung membawa dos kopi tugu buaya dengan kondisi kosong ke dekat terdakwa, kemudian terdakwa bangun dari dos yang berisi minyak kayu putih tersebut lalu terdakwa mendorong 1 (satu) dos yang berisi minyak kayu putih ke dekat dos kosong kopi tugu buaya. Kemudian saksi Stefanus Abineno Amung mengangkat 1 (satu) dos minyak kayu putih tersebut lalu mengisinya kedalam dos kopi tugu buaya kosong tersebut, setelah itu Saksi Stefanus Abineno Amung mengambil sampah bungkusan plastik dan sampah dos robek yang berserakan di dalam gudang lalu Saksi mengisinya kedalam dos kopi tugu buaya tersebut dengan tujuan untuk menutupi 1 (satu) dos minyak kayu putih yang berada di dalam dos kopi tugu buaya tersebut, setelah itu Saksi Stefanus Abineno Amung mengangkat dos kopi tugu buaya yang berisikan 1 (satu) dos minyak kayu putih tersebut keluar dari toko Zakymart melalui pintu depan, kemudian Saksi Stefanus Abineno Amung membuang dos kopi tugu buaya yang berisikan 1(satu) dos minyak kayu putih di tempat sampah yang berada di sebelah kanan toko Zakymart tepatnya di pinggir jalan raya, setelah itu Saksi Stefanus Abineno Amung menghubungi Mohammad Rajab Djakra alias Ua untuk datang mengambil dos kopi tugu buaya yang berisi 1 (satu) dos minyak kayu putih, kemudian sekitar pukul 17.00 Wita Mohammad Rajab Djakra Aalias Ua menghubungi dan menyampaikan kepada saksi Stefanus Abineno Amung akan datang untuk mengambil 1 (satu) dos minyak kayu putih tersebut sehingga Saksi Stefanus Abineno Amung langsung berjalan keluar dari toko zakymart menuju ke tempat sampah tempat Saksi Stefanus Abineno Amung membuang 1 (satu) dos minyak kayu putih tersebut, dan tidak lama kemudian Mohammad Rajab Djakra alias Ua mendatangi saksi Stefanus Abineno Amung menggunakan sepeda motor kemudian langsung Saksi Stefanus Abineno Amung langsung mengambil dan mengangkat dos kopi tugu buaya yang berisi 1 (satu) dos minyak kayu putih tersebut, selanjutnya saksi Stefanus Abineno Amung menaruh dos kopi tugu buaya yang berisi 1 (satu) dos minyak kayu putih tersebut di atas sepeda motor yang di gunakan oleh Mohammad Rajab Djakra Aalias Ua, kemudian Mohammad Rajab Djakra Aalias Ua langsung membawa dos kopi tugu buaya yang berisi 1 (satu) dos minyak kayu putih dan meninggalkan tempat tersebut
- Bahwa uang dari hasil penjualan 1 (satu) dos minyak kayu putih tersebut Mohammad Rajab Djakra Aalias Ua memberikan uang tersebut kepada saksi Stefanus Abineno Amung dan terdakwa.
- Bahwa terdakwa sudah bekerja sebagai karyawan di took Zakymart milik korban sejak bulan Oktober tahun 2023 sampai bulan Agustus 2024.
- Bahwa terdakwa sudah memiliki niat untuk mengambil barang-barang di dalam Gudang milik korban untuk di miliki.
- Bahwa terdakwa tidak meminta ijin kepada korban atau orang-orang yang berada di dalam Gudang milik korban.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian secara keseluruhan sekitar Rp. 3.689.000 ( tiga juta enam ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah )
Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
|