Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2025/PN Klb 1.Enos Prabila
2.Yuliance Tabita Laning
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2025/PN Klb
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Tidak ada data
Pemohon
NoNama
1Enos Prabila
2Yuliance Tabita Laning
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan anak Godson Wahyu Prabila lahir di Padang Panjang, tanggal 05 Januari 2008, Jenis Kelamin Laki-Laki sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1478/CSL/2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 03 Desember 2008, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor di Kalabahi guna Pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
  4. Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada para pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak