Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Klb Yonatan Chandra 1.Efraim Deelbain
2.Alek Deelbain
3.Antipas Oukalou
4.Yohanis Uokalou
5.Simon Malimau
6.Lasarus Makuin Laana
7.Imanuel Oupen
8.Rais Oupen
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Klb
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Tidak ada data
Penggugat
NoNama
1Yonatan Chandra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yusak Tausbele, S.H., M.Hum.Yonatan Chandra
Tergugat
NoNama
1Efraim Deelbain
2Alek Deelbain
3Antipas Oukalou
4Yohanis Uokalou
5Simon Malimau
6Lasarus Makuin Laana
7Imanuel Oupen
8Rais Oupen
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan hukum Penggugat adalah ahli waris sah dari kedua orang tua penggugat yang bernama CHARLES HARJONO alias TAN BUN KIAT (alm) dan  isterinya SUSANA CHANDRA (almh) ;
  3. Menyatakan hukum kedua bidang tanah objek sengketa yang merupakan tanah warisan peninggalan kedua orang tua penggugat yang terletak,dahuluh di Buiko/Desa Waindowa,Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor dan sekarang terletak di Palibo RT 007/RW.003,Kelurahan Kabola, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor terdapat dalam satu hamparan tanah akan tetapi di dalam perkara gugatan ini dibagi dalam dua bidang yaitu bidang satu yang disebut dengan    masing-masing luas dan batas batas sebagai berikut: 
  1. Tanah bidang Pertama  dengan luas ± 3.819 M?2; yang biasa disebut “MAMAR KECIL” dan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara berbatasan dengan Kali kering
  • Selatan berbatasan dengan tanah milik  Lasarus Penlaana
  • Timur berbatasan dengan Pantai/Laut
  • Barat berbatasan dengan tanah milik  Lasarus Jahatang dan tanah milik Oktofianus Makuinlaana

    2. Tanah bidang Kedua dengan luas ± 4,7 Ha yang biasa disebut dengan nama “MAMAR BESAR” dan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara berbatasan dengan tanah milik Agustinus Deelbain/Efraim Deelbain, tanah milik Imanuel Oukalou/Maria Oukalou,tanah milik Lasarus Oupen/Seprianus Oupen
  • Selatan berbatasan dengan Kali kering
  • Timur berbatasan dengan Pantai/laut
  • Barat berbatasan dengan,tanah milik Hendrik Teleduku/Matius Teleduku, tanah milik Dominggus Bainpen, tanah milik Lasarus Maudeel,Daniel Deelbain/Efraim Deelbain,  dan tanah milik Saltiel Gomang yang beli dari Dominggus Bainpen.

    adalah sah milik Penggugat karena warisan ;

    4.  Menyatakan Hukum Perbuatan Para Tergugat yang masuk, mengkliem, menguasai dan  memiliki kedua bidang tanah objek sengketa yang adalah tanah warisan peninggalan kedua orang tua penggugat tanpa hak dan tanpa sepengetahuan dan perestujuan Penggugat sebagai pemilik/ahli waris adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak ;

    5.  Menyatakan hukum perbuatan para tergugat yang menanam tanah umur pendek seperti jagung,serta tanaman umur panjang seperti pohon mahoni,kelapa,dan pohon jati diatas kedua bidang tanah objek sengketa tanpahak dan tanpa seizin dan persetujuan penggugat sebagai pemilik/ahli waris atas kedua bidang tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan  melanggar hak;

    6.  Menyatakan hukum perbuatan para  tergugat dengan sengaja masuk, mengkliem dan menguasai kedua bidang tanah objek sengketa yang adalah tanah warisan peninggalan  kedua orang tua penggugat tanpa hak yang sah dari segi hukum serta secara diam diam adalah merupakan Perbuatan melawan hukum dan melanggar  hak ;

    7.  Menyatakan hukum perbuatan dan tindakan para tergugat adalah sangat merugikan Penggugat sebagai ahli waris dari kadua orang tua penggugat, dimana penggugat tidak dapat menggunakan dan memanfaatkan kedua bidang tanah objek sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak ;

    8.  Menyatakan hukum bahwa, seluruh surat-surat ataupun sertipikat/HM yang melegitimasi kepemilikan para tergugat di atas kedua bidang tanah objek sengketa tersebut dianggap tidak memiliki nilai-nilai pembuktian yang sah sebab cacat hukum dalam proses penerbiatan dan perolehannya karena diproses tidak sesuai dengan prosedural berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh karenanya maka haruslah dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan sebagai alat bukti surat atas kedua bidang tanah objek sengketa ;

    9.  Menyatakan hukum bahwa penggugat memiliki bukti-bukti yang kuat atas kedua bidang tanah objek sengketa tersebut sebagai tanah milik atau tanah warisan peninggalan dari kedua orang tua penggugat, maka Penggugat memohon supaya putusan dalam perkara gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu yaitu menghukum  para tergugat untuk menyerahkan kembali kedua bidang tanah objek sengketa sebagai tanah warisan       milik penggugat meskipun oleh para tergugat menyatakan banding atau perlawanan terhadap putusan (verzet) ;

    10.  Menghukum para tergugat untuk menyerahkan/mengembalikan kedua bidang tanah objek sengketa kepada Penggugat sebagai yang paling berhak sebagai ahli waris dari kedua oran tua penggugat dalam keadaan semula/kosong, secara sukarela ataupun secara paksa bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian ;

    11.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Kalabahi atas kedua bidang tanah objek sengketa ;

    12.  Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini  secara bersama sama atau tanggung renteng Atau Mohon Putusan yang seadil adilnya ;-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak