Petitum |
PRIMAIR ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan Gugatan Penggugat I,II III dan IV untuk Seluruhnya;
- Menyatakan benar sebidang tanah seluas 3.207m2 dengan SHM Nomor: 437 tahun 1993 dengan Surat Ukur No. 719 tertanggal 6 – 10 - 1993 dengan batas – batas sebagai berikut ; -
- Timur dahulunya berbatasan dengan Lereng sekarang berbatasan dengan jalan setapak;
- Barat berbatasan sebagian dengan Jalan Raya, sebagian dahulunya dengan Tanah YAHYA FRAREN sekarang dengan tanah BERNABAS LAUFRA, sebagian dengan Tanah ELIA KARPADA dan sebagian lagi berbatasan dengan tanah ELIASAR MAATA ;
- Utara berbatasan dengan tanah milik MIKAEL MAATA;
- Selatang dahuulunya dengan Tanah MERIANUS KUPEIKAI sekarang dengan ALFRID LAUBELA;
- Bahwa dahulu obyek ini beralamat di Wiakani Kelurahan Welai Timur , Kecamatan Teluk Mutiara , Kab. Alor Provensi Nusa Tenggara Timur sekarang terletak di Wiakani, RT. 010 / RW.004 Desa Petleng , Kecamatan Alor Tengah Utara Kabupaten Alor Provensi Nusa Tengara Timur , di atas tanah sekarang terdapat 1 bangunan Permenen, 1 buah kamar mandi serta WC dan tanaman – tanaman seperti Pisang,Pohon Jati, pohon jambuh mente, pohon nangka,nenas, pohon asam, pohon pinaag, pohon sirsak, Pohon kelapa , pohon kelor (marungga) serta ubi kayu (singkong) adalah benar tanah milik para Penggugat;
- Menyatakan bahwa benar perbuatan Tergugat I tidak Mengkembalikan SHM Nomor. 437/1993 kepada penggugat I,II,III dan IV serta Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV diam – diam tanpa sepengetahuan Penggugat I,II,III dan IV Tergugat II,III, dan IV teleh menguasai sebagian tanah penggugat sedangkan Elia Karpada Suami dari Turut Tergugat diam – diam teleh menjual sebagian tanah Penggugat I,II,III dan IV kepada Tergugat III, keseluruhan sebidang tanah penggugat seluas 3.207m2 dengan SHM Nomor: 437 tahun 1993 dengan batas;
- Timur dahulunya berbatasan dengan Lereng sekarang berbatasan dengan jalan setapak;
- Barat berbatasan sebagian dengan Jalan Raya, sebagian dahulunya dengan Tanah YAHYA FRARING sekarang dengan tanah BERNABAS LAUFRA, sebagian dengan Tanah ELIA KARPADA dan sebagian lagi berbatasan dengan tanah ELIASAR MAATA ;
- Utara berbatasan dengan tanah milik MIKAEL MAATA;
- Selatang dahulunya dengan Tanah MERIANUS KUPEIKAI sekarang dengan ALFRID LAUBELA;
- Bahwa dahulu obyek ini beralamat di Wiakani Kelurahan Welai Timur , Kecamatan Teluk Mutiara , Kab. Alor Provensi Nusa Tenggara Timur sekarang terletak di Wiakani, RT. 010 / RW.004 Desa Petleng , Kecamatan Alor Tengah Utara Kabupaten Alor Provensi Nusa Tengara Timur, diatas tanah sekarang terdapat 1 bangunan Permenen, 1 buah kamar mandi serta WC serta tanaman – tanaman seperti Pisang,Pohon Jati, pohon jambuh mente, pohon nangka,nanas, pohon asam, pohon pinang, pohon sirsak, Pohon kelapa , pohon kelor (marungga) serta ubi kayu (singkong) adalah Tanpa Hak dan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa benar Tergugat I ingin menghilangkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 435 atas nama Maskus maukari almarhum suami penggugat I atau ayah Penggugat II,III dan IV dengan Luas 3.270 M2;
- Bahwa benar Tergugat II,III, IV secara diam – diam tanpa sepengetahuan para Penggugat menguasai tanah milik para Penggugat I,II,III dan IV;
- Bahwa benar Elia Karpada suami Turut Tergugat telah menjual tanah milik Penggugat I,II,III dan IV yang terletak di Wiakani RT.010/ RW. 004 Desa Petleng dengan SHM No. 437 tahun 1993 kepada Tergugat III;
- Memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia Agar memerintakan tergugat I agar mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor. 435/1993 atas nama Marskus Maukari almarhum suami penggugat I atau ayah penggugat II,III dan IV dengal Luas 3.270 M2 untuk di kembalikan kepada para Penggugat sebagai Pemiliknya;
- Menyatakan Hukum bahwa tanah Obyek sengketa adalah sah milik para Penggugat yang memiliki bukti – bukti yang kuat dari segi Hukum, maka seluruh surat – surat dalam bentuk apapun yang di peroleh atau pun dibuat oleh Para Tergugat maupun Turut Tergugat untuk melegitimasi kepemilikan Para Tergugat dan turut tergugat atas obyek sengketa tersebut di anggap tidak memiliki nilai pembuktian dari segi Hukum, oleh karenanya harus di kesampingkan;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan setifikat kepada para Penggugat yang sah, sedangkan untuk tergugat II,III dan IV untuk mengosongkan tanah milik para penggugat dan mengembalikan tanah tersebut kepada para Penggugat sebagai pemilik yang sah, kalau perlu dengan bantuan Polisi;
- Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk menanggung segala biaya yan timbul dalam Perkara ini;
SUBSIDAIR
Mohon Putusan yang seadil – adilnya(Ex aequa et bono ); |