Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
19/Pid.B/2025/PN Klb | 1.ICHSAN AULIA BATUBARA, S.H. 2.SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H. |
MYCHY DOLF BAPA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 19/Pid.B/2025/PN Klb | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Jun. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 805 /N.3.21/Eoh.2/06/2025 | |||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan | Primair: ------- Bahwa Terdakwa MYCHY DOLF BAPA pada hari Minggu, tanggal 06 April 2025, sekira pukul 03.38 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah kios Saksi Korban yang beralamat di Watamelang, RT/RW: 012/011, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, terhadap Saksi Korban RAHMAWATI AHMAD, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa ketika Saksi Korban sedang tertidur di dalam rumah kiosnya, Terdakwa melihat ke dalam rumah kios tersebut dan mendapati Saksi Korban sedang tertidur, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah kios tersebut dengan cara memanjat masuk ke jendela yang ditutup dengan papan kayu sebagian dan hanya dibuka sebagian untuk melayani pembeli sambil melihat keadaan di dalam rumah kios tersebut lalu secara diam-diam dan berhati-hati mencuri 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO A 53 dan 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO A 31 beserta uang receh yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah Toples dan langsung keluar melalui jendela yang sama dengan cara meloncat keluar dan membuat papan kayu yang menutupi jendela tersebut terjatuh; - Bahwa Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan rincian 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO A 53 yang dibeli seharga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO A 31 yang dibeli seharga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.-------
Subsidair: ------- Bahwa Terdakwa MYCHY DOLF BAPA pada hari Minggu, tanggal 06 April 2025, sekira pukul 03.38 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah kios Saksi Korban yang beralamat di Watamelang, RT/RW: 012/011, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, terhadap Saksi Korban RAHMAWATI AHMAD, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa ketika Saksi Korban sedang tertidur di dalam rumah kiosnya, Terdakwa melihat ke dalam rumah kios tersebut dan mendapati Saksi Korban sedang tertidur, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah kios tersebut dengan cara memanjat masuk ke jendela yang ditutup dengan papan kayu sebagian dan hanya dibuka sebagian untuk melayani pembeli sambil melihat keadaan di dalam rumah kios tersebut lalu secara diam-diam dan berhati-hati mencuri 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO A 53 dan 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO A 31 beserta uang receh yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah Toples dan langsung keluar melalui jendela yang sama dengan cara meloncat keluar dan membuat papan kayu yang menutupi jendela tersebut terjatuh; - Bahwa Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan rincian 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO A 53 yang dibeli seharga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO A 31 yang dibeli seharga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |