Dakwaan |
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 30 Januari 2021, sekitar pukul 16.45 Wita, dimana pada saat itu Korban berada di Rumah Korban di Desa Petleng, tepatnya di dalam kamar milik Korban dan Korban sedang baring – baring sambil menonton atau bermain HP, tidak lama kemudian Korban mendengar suara ribut - ribut di dalam rumah Korban, kemudian Korban bangun dari baring – baring dan melihat pintu kamar Korban ternyata sudah ada orang yang berdiri di depan pintu Kamar Korban, lalu menanyakan kepada Korban berulang – ulang dengan bahasa yaitu : mana BABOT ( Kakak kandung Korban ) lalu Korban menjawabnya Saya tidak tau, namun beberapa orang tersebut tidak percaya, setelah itu Korban menjelaskan kalau nama Korban MARKUS THEMI MAKANKAMA namun mereka tidak percaya dan Korban tetap menjelaskan identitasnya kalau Korban adalah MARKUS THEMI MAKANKAMA, kemudian Terdakwa mendekati Korban langsung memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali yang mengenai bagian bawah mata Korban sebelah kanan, kemudian Terdakwa langsung merubuhkan Korban di tempat tidur milik Korban dan sambil mencekik leher Korban sambil berbicara : ini lu, ini lu, suda Saya ( Terdakwa) tanda lu, kalau lu ini BABOT, namun Korban tetap menjelaskan kalau Korban bukan BABOT.
|