Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Klb ARIF EKO SETIAWAN Daeraska Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/03/I/HUK.12.1/2022/Polres Alor
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ARIF EKO SETIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Daeraska[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa   pada   hari  Kamis  Tanggal  30 Januari 2021,  sekitar  pukul  16.45  Wita, dimana pada saat itu Korban berada di Rumah Korban di Desa Petleng, tepatnya di dalam kamar milik Korban dan Korban sedang baring – baring sambil menonton atau bermain HP,  tidak lama kemudian Korban mendengar suara ribut - ribut di dalam rumah Korban, kemudian Korban bangun dari baring – baring dan melihat pintu kamar Korban ternyata sudah ada orang yang berdiri di depan pintu Kamar Korban, lalu menanyakan kepada Korban berulang – ulang  dengan bahasa  yaitu : mana BABOT ( Kakak kandung Korban ) lalu Korban menjawabnya Saya tidak tau, namun beberapa orang tersebut tidak percaya, setelah itu Korban menjelaskan kalau nama Korban MARKUS THEMI  MAKANKAMA namun mereka tidak percaya dan Korban tetap menjelaskan identitasnya kalau Korban adalah MARKUS THEMI  MAKANKAMA, kemudian Terdakwa mendekati Korban langsung memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali yang mengenai bagian bawah mata Korban sebelah kanan, kemudian Terdakwa langsung merubuhkan Korban di tempat tidur milik Korban dan sambil mencekik leher Korban sambil berbicara : ini lu, ini lu, suda Saya ( Terdakwa) tanda lu, kalau lu ini BABOT, namun Korban tetap menjelaskan kalau Korban bukan BABOT.

 

Pihak Dipublikasikan Ya