Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2021/PN Klb | Frits Paulus Gerimu | 1.SITTI RASPIA DJAHI 2.MASKUR K.GORANG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Nov. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2021/PN Klb | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Nov. 2021 | ||||||
Nomor Surat | Tidak ada data | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 151.609.612,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok tambah bunga tambah pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 151.609.612,- ( SERATUS LIMA PULUH SATU JUTA ENAM RATUS SEMBILAN RIBU ENAM RATUS DUA BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 138.376.712,- ( SERATUS TIGA PULUH DELAPAN JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS DUA BELAS) ditambah bunga sebesar 4.715.762,- ( EMPAT JUTA TUJUH RATUS LIMA BELAS RIBU TUJUH RATUS ENAM PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. 8.517.138,- ( DELAPAN JUTA LIMA RATUS TUJUH BELAS RIBU SERATUS TIGA PULUH DELAPAN), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok tambah bunga tambah pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |