Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon (ALBERTH NIMROD OUWPOLY, SPD.,M.SI.) sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT- 4/N.3.21/Fd.1/11/2021, tanggal 2 November 2021; jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT- 5/N.3.21/Fd.1/12/2021, tanggal 16 Desember 2021; jo Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05/N.3.21/Fd.1/12/2021 tanggal 16 Desember 2021 atas nama ALBERTH NIMROD OUWPOLY, SPD.,M.SI. adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Kegiatan Pembangunan Perpustakaan Sekolah, Kegiatan Rehabilitasi Sedang Berat Perpustakaan Sekolah, Kegiatan Pembangunan Laboratorium, Dan Ruang Praktikum Sekolah Dan Kegiatan Pengadaan Meubelair Sekolah Pada Dinas Pendidikan Alor Tahun Anggaran 2019 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05/N.3.21/Fd.1/12/2021 tanggal 16 Desember 2021 atas nama ALBERTH NIMROD OUWPOLY, SPD.,M.SI. yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;
- Menyatakan hukum bahwa Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/N.3.21/Fd.1/12/2021 atas nama Pemohon (ALBERTH NIMROD OUWPOLY, SPD.,M.SI.) yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Mola Kalabahi;
- Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya. |