Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Klb PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGGA TIMUR Omi Una Trisilpa Sir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Klb
Tanggal Surat Senin, 07 Jun. 2021
Nomor Surat Tidak ada data
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGGA TIMUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Omi Una Trisilpa Sir
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.118.101,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat   (Wanprestasi   atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk untuk mebayar seluruh tunggakan kredit yang tercatat dan atau melakukan pelunasan secara keseluruhan terhadap kredit.;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
    Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak