Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjamanataukreditnya (Pokok tambah bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 26.017.430,- (dua puluh enam juta tujuh belas ribu empat ratus tiga puluh rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet. Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjamanataukreditnya (pokok tambah bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 474 yang terletak di Desa Kelurahan Kabir, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor atas nama Alwin Ma’ruf yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjamanataukredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 474 yang terletak di Desa Kelurahan Kabir, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor atas nama Alwin Ma’ruf untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|