Petitum Permohonan |
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka PEMOHON memohon agar Pengadilan Negeri Kalabahi yang memeriksa dan mengadili Praperadilan ini menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan ; Surat Nomor : B/410/VI/2017/Reskrim, tanggal 13 Juni 2017, Perihal Pemberitahuan Peralihan Status, Atas nama ENNY ANGGREK, S.H., dari Saksi menjadi Tersangka dugaan tindak pidana “Penghinaan” terhadap Saksi Korban EFRAIM LAMMA KOLY, A. Ma, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum positif yang berlaku dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan PEMOHON oleh TERMOHON ;
- Mengembalikan harkat dan martabat PEMOHON atas nama ENNY ANGGREK, S.H sebagaimana pada keadaan semula ;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERMOHON.
|