Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2025/PN Klb 1.ICHSAN AULIA BATUBARA, S.H., M.Kn., C.Med.
2.SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
FATHUR M. SALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2025/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-987/N.3.21/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ICHSAN AULIA BATUBARA, S.H., M.Kn., C.Med.
2SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATHUR M. SALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa FATHUR M. SALI pada hari Selasa, tanggal 8 April 2025, sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di halaman samping rumah Saudara HADI TUPONG, yang beralamat di Illu, RT/RW: 001/001, Desa Illu, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan”, terhadap Saksi Korban ZAINAB THALIB, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------

-    Bahwa benar Terdakwa mencekik leher Saksi Korban dengan keras menggunakan tangan kiri Terdakwa, lalu Terdakwa mendorong Saksi Korban ke arah tandon fiber yang berada di belakang Saksi Korban, kemudian Terdakwa menarik Saksi Korban dengan tetap mencekik leher Saksi Korban dengan kuat menjauh dari Tandon Fiber tersebut, lalu Terdakwa kembali mendorong Saksi Korban dan membuat Saksi Korban terjatuh ke tanah yang membuat Saksi Korban terbaring di tanah dengan posisi Terdakwa masih mencekik leher Saksi Korban yang membuat Saksi Korban sesak nafas, kemudian Terdakwa menginjak bagian dada dan payudara Saksi Korban, lalu Terdakwa menginjak mulut Saksi Korban menggunakan kaki kiri Terdakwa dan mulut Saksi Korban mengeluarkan darah;

-    Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: PKM.BRNS./VER/II/2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Baranusa pada tanggal 8 April 2025 dan ditandatangani oleh dr. Irwan Syahputra, telah dilakukan pemeriksaan terhadap ZAINAB THALIB, umur 31 (tiga puluh satu) tahun, perempuan, dengan kesimpulan ditemukan adanya luka lecet dan memar pada bagian leher, bibir, dan telinga. Luka yang ditemukan tersebut diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya