Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Klb SUKU ABUI NENG ONMAU Kepala Kepolisian Repoblik Indonesia c.q Kapolda NTT c.q Kapolres Alor Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Klb
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2020
Nomor Surat Tida Ada Data
Pemohon
NoNama
1SUKU ABUI NENG ONMAU
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Repoblik Indonesia c.q Kapolda NTT c.q Kapolres Alor
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menyatakan termohon keliru menangkap dan menahan pemohon;
  2. Menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap pemohon oleh termohon tidak sah
  3. Menyatakan pemohon bukanlah yang diduga keras sebagai pelaku tindak pidana yang disangkakan sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/44/VI/RES.1.6/2020 tanggal 14 Juni 2020;
  4. Menyatakan membebaskan pemohon dari status sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Guh/38.d/VI/RES.1.6/2020 tanggal 22 Juni 2020;
  5. Memerintahkan TERMOHON memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya;
  6. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya