Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2025/PN Klb 1.SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
2.ICHSAN AULIA BATUBARA, S.H.
Mastrio Makswel Peni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2025/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-209/N.3.21/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
2ICHSAN AULIA BATUBARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mastrio Makswel Peni[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yermia Alfa Saldeng, S.HMastrio Makswel Peni
2ESTAFANUS A. K. MABILEHI, S.HMastrio Makswel Peni
3FERDINAN LIKA, S.H.Mastrio Makswel Peni
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MASTRIO MAKSWEL PENI pada hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2024, sekitar pukul 00.50 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Umum Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, di depan Rumah Makan Gang Tiang, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, terhadap Korban JHON HARIYANTO IGAL, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------

-    Bahwa pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2024, Terdakwa mengikuti pesta nikah bersama Saksi HENDRO BERNADUS MAU di Baumi dan di sana Terdakwa dan Saksi HENDRO BERNADUS MAU mengonsumsi minuman beralkohol jenis sopi sebanyak 9 (sembilan) botol ukuran AQUA sedang, kemudian setelah larut malam, Saksi HENDRO BERNADUS MAU merasa pusing akibat efek dari minuman beralkohol tersebut mengajak Terdakwa untuk pulang kembali ke Kalabahi, Terdakwa dan Saksi HENDRO BERNADUS MAU pun pergi menggunakan Sepeda Motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi EB 4376 JB;

-    Bahwa Terdakwa mengendarai Sepeda Motor tersebut dengan tidak menggunakan Helm dan dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol bergerak dari arah Baumi menuju ke Kalabahi atau dari arah timur menuju ke barat jalan dengan laju kecepatan tinggi atau kencang sekitar 70-90 Km/Jam serta zig-zag memasuki jalur yang seharusnya Terdakwa dan Saksi HENDRO BERNADUS MAU tidak lalui dan ketika sampai di Kampung Takelalang, Saksi HENDRO BERNADUS MAU sempat menegur Terdakwa dengan berkata “LARI PELAN-PELAN”, namun Terdakwa terus mengendarai Sepeda Motor tersebut dengan kecepatan tinggi atau kencang serta zig-zag, sesaat sebelum setibanya di di Jalan Umum Jenderal Sudirman, Kel. Kalabahi Tengah, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor, tepat di depan toko Anugerah Elektronik Bungawaru, kurang lebih 20 (dua puluh) meter sebelum titik tabrak, Saksi HENDRO BERNADUS MAU melihat cahaya lampu dari Sepeda Motor Korban dari arah depan dan sejajar dengan Sepeda Motor yang dikendarai Terdakwa, namun Terdakwa tetap melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Sepeda Motor Korban tersebut;

-    Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2024, sekitar pukul 00.50 WITA bertempat di Jalan Umum Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, di depan Rumah Makan Gang Tiang, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kabupaten Alor, terjadi tabrakan dengan benturan yang kuat dan keras, yang membuat Terdakwa dan Saksi HENDRO BERNADUS MAU terpental ke arah depan kemudian terjatuh ke aspal dan tidak sadarkan diri dan akibat kelalaian dan kurang hati-hatinya Terdakwa menyebabkan Korban meninggal dunia ketika menjalani perawatan medis akibat kecelakaan lalu lintas tersebut;

-    Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 363/371/2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah Kalabahi pada tanggal 19 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh dr. Evelyn Margaretha, telah dilakukan pemeriksaan terhadap JHON HARIYANTO IGAL, umur 44 (empat puluh empat) tahun, Laki-laki, dengan hasil:

     Pemeriksaan Luar:

1.- Korban datang dalam keadaan tidak sadar hidup dengan kondisi umum tidak baik.----

2.- Pada korban didapatkan:

a.- Pada jidat sisi kiri sekitar satu centimeter dari atas terdapat benjolan berukuran tujuh kali lima centimeter, serupa warna kulit.------------------------------------------------------------------

b.- Pada kelopak mata kiri didapatkan kelopak mata setengah tertutup.-------------------

c.- Pada kedua lubang hidung didapatkan darah mengalir warna merah segar.-----------

d.- Pada dada bagian tengah sekitar sepuluh centimeter dari puting susu kiri terdapat luka lecet berukuran dua kali nol koma lima centimeter, perdarahan aktif tidak ada, warna kemerahan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

e.- Pada tangan kanan terdapat beberapa luka lecet, luka lecet yang pertama pada punggung tangan berukuran dua kali nol koma lima centimeter, pada rahang tidak ada, ada kemerahan, lalu luka lecet yang kedua pada jari kedua tangan kanan berukuran satu kali nol koma lima centimeter, dengan dasar luka lemak, tidak terdapat perdarahan aktif.--------------------------------

f.- Pada lengan bawah kiri terdapat luka terbuka berukuran empat koma lima centimeter kali satu koma lima centimeter dengan dasar luka lemak, terdapat perdarahan aktif sedikit.-

g.- Pada jari pertama kaki kiri, terdapat luka terbuka dengan dasar luka lemak, terdapat perdarahan aktif.---------------------------------------------------------------------------------------------------

h.- Pada betis kaki kiri sekitar sepuluh centimeter dari mata kaki terdapat luka lecet ukuran tiga kali dua centimeter, ada kemerahan.-----------------------------------------------------------------

i.- Pada paha kanan terdapat pemendekan kaki jika dibandingkan dengan paha dan kaki kiri dengan terdengar bunyi krek saat di raba, dan dicurigai patah tulang.---------------------------

3.- Pada korban dilakukan perawatan namun pasien meninggal dunia.------------------------

4.- Korban dipulangkan dengan keadaan meninggal dunia.--------------------------------------

Kesimpulan:

     Telah diperiksa seorang laki-laki usia kurang lebih empat puluh empat tahun, pada pemeriksaan didapatkan benjolan pada jidat sisi kiri, kelopak mata kiri setengah tertutup, kedua lubang hidung mengalir darah banyak, luka lecet pada dada bagian tengah, punggung tangan kanan, jari kedua tangan kanan dan pada betis kaki kiri terdapat luka terbuka pada lengan bawah kiri, jari pertama kaki kiri, lalu pada paha kanan didapatkan pemendekan kaki dengan kemungkinan patah tulang, akibat kekerasan tumpul dengan derajat luka berat. Hal tersebut menimbulkan kematian.

-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian No: RSD. 441/1291/X/2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah Kalabahi pada tanggal 19 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh dr. Evelyn Margaretha, bahwa korban JHON HARIYANTO IGAL meninggal dunia pada tanggal 19 Oktober 2024 jam 01.20 WITA di Rumah Sakit Daerah Kalabahi.

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya