| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak bernama Vania Gabriela Olang, lahir di Alor, tanggal 28 Juli 2020, jenis kelamin Perempuan sesuai kutipan akta kelahiran Nomor : 5305-LU-23092020-0001 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 25 September 2020 adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada para Pemohonan untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor guna pencatatan tentang Pengesahan Anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dari Permohonan ini.
|