Petitum |
- Menyatakan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan
- Menyatakan secara syah dan berharga barang sita jaminan terhadap barang milik tergugat I dan II baik barang tetap maupun barang bergerak.
- Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM [onrechtmatige daad] yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan tanah dan bangunan terletak di Jalan Cekalang No. 9, RT.002/RW. 001, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor : 809/2003, Surat Ukur tanggal 5-6-2003, No. 03/Kel/Desa Kalabahi Kota/2003 Luas : 800 m2, atas nama Pemegang Hak Ir. EGIANTO CUNONG, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Perkarangan Go Lay Tie
- Sebelah Selatan: Jalan Tenggiri
- Sebelah Timur: Jalan Cekalang
- Sebelah Barat: Pekarangan Sony Janong
Adalah sah milik Penggugat dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan membatal seluruh perjanjian Kerjasama antara Tergugat I, dan Tergugat II sepanjang berkaitan dengan kegiatan perdagangan membuka usaha/toko di area tanah dan bangunan milik Penggugat sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 809/2003, Surat Ukur tanggal 5-6-2003, No. 03/Kel/Desa kalabahi Kota/2003, Luas : 800 m2 atas nama Penggugat;
6. Memerintahkan Tergugat I, dan Tergugat II keluar dari area tanah dan bangunan milik Penggugat dan menghentikan semua kegiatan usaha/toko di area tanah dan bangunan milik Penggugat sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 809/2003, Surat Ukur tanggal 5-6-2003, No. 03/Kel/Desa kalabahi Kota/2003, Luas : 800 m2 atas nama Pemegang Hak Ir. Egianto Cunong/Penggugat secara langsung dan seketika;
7. Menghukum Tergugat I mengganti kerugian materiil dan immateril kepada Penggugat atas keuntungan yang diperoleh Tergugat I dari kerjasama dengan Tergugat II dan pihak lain membuka usaha perdagangan usaha/toko di area tanah dan bangunan milik Penggugat sejak bulan April 2023 hingga sampai hingga dimasukan gugatan ini sebesar Rp. 1.688.000.000 [satu miliar enam ratus delapan puluh delapan juta rupiah] membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
8. Menghukum Tergugat II menggati kerugian materiil dan immateril kepada Penggugat atas keuntungan/sewa menyewa yang diperoleh Tergugat II sejak bulan April 2023 sampai sekarang dengan dimasukan gugatan ini sebesar Rp. 1.220.000.000,- (satu miliar dua ratus dua puluh juta rupiah).
9. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II mengganti kerugian materi kepada Penggugat atas transport Penggugat Jakarta- Kupang, Kupang –Kalabahi (PP) diasumsi 20 kali perjalanan a Rp. 10.000.000,- x 20 = Rp. 200.000.000 dalam rangka mengurus obyek sengketa yang dikuasai secara tanpa hak dan melawan hukum oleh Tergugat I, dan Tergugat II dilakukan pembayaran secara keseluruhan oleh Tergugat I, dan Tergugat II kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
10. Menghukum para Tergugat I, dan Tergugat II mengembalikan semua harta peninggalan pewasiat yang telah diwasiatkan kepada Penggugat berupa lemari kodok, lemari toko, kayu ipi, kayu jati, dipan kasur, televisi, dan lain-lain barang yang akan di tentukan dikemudian hari oleh Penggugat;
11. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II membayar Uang Paksa [dwangsom] kepada Penggugat, sebesar Rp. 2.000.000 [dua juta rupiah] setiap harinya apabila para Tergugat lalai memenuhi melaksanakan atas putusan dalam perkara ini, terhitung sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, secara tunai dan seketika;
12. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II atau siapapun juga untuk menyerahkan tanah dan bangunan serta segala isinya milik Penggugat yang dikuasai tersebut secara tanpa hak dan secara melawan hukum kepada Penggugat dalam keadaan semula seperti kondisi awal tertanggal 15 November 2022 dan tanpa beban apapun juga.
13. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk tunduk dan mengikuti Putusan dalam gugatan perkara ini;
14.Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara gugatan ini;
A T A U,
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO). |