Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2025/PN Klb 1.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2.FITRA TEGUH NUGROHO,S.H,.M.H
3.SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
4.WAHYUDI SUDIRMAN, S.H.
5.NOVAN BERNADI, S.H.
1.HUSEN LA'ENI Alias HUSEN
2.HALIM DJAHI Alias HALIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2025/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1937/N.3.21/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2FITRA TEGUH NUGROHO,S.H,.M.H
3SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
4WAHYUDI SUDIRMAN, S.H.
5NOVAN BERNADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSEN LA'ENI Alias HUSEN[Penahanan]
2HALIM DJAHI Alias HALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa I HUSEN LA’ENI Alias HUSEN dan Terdakwa II HALIM DJAHI Alias HALIM  baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 14 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari dan tanggal yang para terdakwa tidak ingat lagi sekira bulan April 2025 Terdakwa I HUSEN LA’ENI bertemu dengan saudara ASWAN POLANUNU di rumah Terdakwa II HALIM DJAHI terkait pencegahan oleh Dinas Nakertrans Kabupaten Alor bersama Polres Alor atas keberangkatan pencari kerja dari Kabupaten Alor ke Morowali karena dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.  Selanjutnya Terdakwa I HUSEN LA’ENI kembali bertemu dengan ASWAN POLANUNU dan bertukaran nomor handphone dengan ASWAN POLANUNU.
  • Pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi, sekitar awal bulan Mei tahun 2025 ASWAN POLANUNU menghubungi Terdakwa I HUSEN LA’ENI melalui telepon whatsapp menyampaikan memiliki perusahaan penyalur tenaga kerja ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah sebagai pekerja konstruksi yaitu PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA sehingga mengajak para terdakwa untuk membantu merekrut calon tenaga kerja dari Kabupaten Alor. Setelah mendengar informasi itu Terdakwa I HUSEN LA’ENI menyampaikan kepada Terdakwa II HALIM DJAHI terkait permintaan dari ASWAN POLANUNU tersebut. Saat itu juga ASWAN POLANUNU menghubungi  Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI untuk menjelaskan terkait penyaluran calon tenaga kerja ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah. ASWAN POLANUNU menjelaskan setelah sampai di Kendari calon tenaga kerja akan dijemput oleh ASWAN POLANUNU dari PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA.
  • Lalu Terdakwa I HUSEN LA’ENI menghubungi saksi HEZRON LAA LOBANG untuk mencari calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya ASWAN kembali menghubungi melalui WA Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI, dan saksi HEZRON LAA LOBANG, dalam pembahasan tersebut ASWAN POLANUNU menjanjikan Terdakwa I HUSEN LA’ENI akan menjadi Direktur Perusahaan, Terdakwa II HALIM DJAHI sebagai Manager operasional, saksi HEZRON LAA LOBANG sebagai Kepala Staf Administrasi, sedangkan ASWAN KOLANUNU sendiri sebagai pemilik/owner perusahaan tersebut. Saat itu Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI, dan saksi HEZRON LAA LOBANG membantu untuk mencari calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Morowali Sulawesi Tengah.
  • Beberapa hari setelah itu dibuatlah Group WA dengan nama group GARUDA INDONESIA TIMUR dan adminnya adalah ASWAN POLANUNU, Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI dan saksi HEZRON LAA LOBANG. Setelah Group WA tersebut dibuat ASWAN POLANUNU, Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI dan saksi HEZRON LAA LOBANG membicarakan tentang perekrutan calon pekerja di dalam Group WA.
  • ASWAN POLANUNU menjelaskan para pekerja akan mendapatkan fasilitas pakaian gratis, makanan gratis, tempat tinggal, dan gaji yang akan diterima para pekerja Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk jabatan pekerja dan sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk jabatan koordinator. Dengan syarat para calon pekerja harus membayar untuk biaya fasilitas sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jabatan pekerja, membayar sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk jabatan koordinator sebagai biaya fasilitas, mengumpulakan Foto KTP, Foto setengah badan, dan untuk keberangkatan para calon pekerja menggunakan biaya masing-masing. Kemudian setelah sampai di Kendari akan dijemput oleh ASWAN POLANUNU dari PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA.
  • Selanjutnya Terdakwa I HUSEN LA’ENI datang ke rumah saksi HEZRON LAA LOBANG untuk menjelaskan sesuai yang di informasikan oleh ASWAN POLANUNU kepada calon pekerja. Di situ Terdakwa I HUSEN LA’ENI menjelaskan tentang pekerjaan yang akan dikerjakan di Morowali Sulawesi Tengah sesuai dengan informasi dari ASWAN POLANUNU kepada calon pencari kerja jika harus mengumpulkan foto, foto KTP, membayar sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jabatan pekerja, membayar sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk jabatan koordinator sebagai biaya fasilitas pekerja, kemudian menjanjikan para pekerja akan mendapatkan Pakaian gratis dan makan minum gratis, dan gaji Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk jabatan pekerja dan sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk jabatan koordinator. Namun Biaya keberangkatan ditanggung sendiri oleh para calon pekerja yang bersedia berangkat. Terdakwa II HALIM DJAHI juga menjelaskan hal tersebut di rumahnya kepada para calon pekerja yang tertarik akan berangkat ke Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
  • Setelah para terdakwa mendapatkan calon pekerja yang bersedia untuk berangkat dimasukkan kedalam grup WA dan menjadi media untuk melakukan pembicaraan tentang keberangkatan. Lalu untuk uang sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jabatan pekerja dan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk jabatan koordinator mulai disetor kepada Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI yang setelah terkumpul dikirim ke ASWAN POLANUNU secara berangsur sesuai dengan setoran dari para calon pekerja. Uang tersebut ada juga yang dikirim langsung kepada nomor rekening ASWAN POLANUNU. Setelah itu para terdakwa menjelaskan kepada para calon pekerja untuk berkumpul di rumah Terdakwa II HALIM DJAHI karena akan diberangkatkan melalui pelabuhan Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 menuju Pelabuhan Kendari, Sulawesi Tenggara untuk selanjutnya dijemput oleh ASWAN POLANUNU dari PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA untuk dibawa menuju Morowali, Sulawesi Tengah.
  • Pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 Wita semua calon pekerja diberangkatkan oleh para Terdakwa dari Kalabahi melalui Pelabuhan Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur menggunakan KM Sabuk Nusantara 82 dengan tujuan Pelabuhan Kendari. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 wita calon pekerja sampai di Pelabuhan Kendari. Ketika calon pekerja sampai di Pelabuhan Kendari ASWAN POLANUNU sebagai orang yang bertanggungjawab pada PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA tidak datang menjemput calon pekerja tersebut, sehingga menimbulkan keresahan bagi para pekerja. Pada saat itu Terdakwa I HUSEN LA’ENI dan Terdakwa II HALIM DJAHI yang memberangkatkan para calon pekerja tersebut juga tidak bertanggungjawab, sehingga para calon pekerja nasibnya tidak jelas menunggu di Pelabuhan Kendari. Pada saat itu datang saksi NURDIN dan saksi ZAINAL dari pihak PT. QUALITY TECNOLOGY CONTRAKTOR POWER INDONESIA datang kepada para calon pekerja tersebut untuk menawarkan pekerjaan. Saksi NURDIN dan ZAINAL menerangkan kepada para calon pekerja jika pekerjaan yang ditawarkan tidak memiliki hubungan dengan ASWAN POLANUNU. Kemudian karena merasa nasibnya tidak jelas sesuai pekerjaan yang dijanjikan oleh ASWAN POLANUNU, Terdakwa I HUSEN LA’ENI dan Terdakwa II HALIM DJAHI, sekitar 74 (tujuh puluh empat) orang calon pekerja ikut berangkat bekerja di PT. QUALITY TECNOLOGY CONTRAKTOR POWER INDONESIA. Lalu sebanyak 14 orang ikut bekerja bersama temannya di Morowali dengan PT yang berbeda. Sekitar 20 orang calon pekerja yang nasibnya tidak jelas menunggu di Pelabuhan Kendari tanpa ada pertanggungjawaban dari ASWAN POLANUNU, Terdakwa I HUSEN LA’ENI dan Terdakwa II HALIM DJAHI. Hingga pada tanggal 20 Juni 2025 para calon pekerja tersebut diberangkatkan untuk pulang dari Pelabuhan Kendari menuju Kalabahi Kabupaten Alor.
  • Bahwa para korban yang dijanjikan oleh terdakwa I, terdakwa II, dan ASWAN POLANUNU sebagai calon tenagakerja di Morowali sebagai berikut :
  1. MUHIDIN ABDUL HALIM
  2. MUHAMMAD ABDUL HALIM
  3. MANASE MAIPADA LANI
  4. JOHRIVAN ONMANI
  5. STEFANI LAUTANG
  6. NOH LAUTANG
  7. OKTAVIANUS FRANS MANEK
  8. RONI C.I LAPAIMAKANI
  9. ALEXANDER STEFANDU
  10. JENLIN OBINE LETDE
  11. SUPRATMAN REHI
  12. ADI MARKUS AFEL MANIBUI
  13. YONATAN KAMAI
  14. EFRAIM MAUKOTA
  15. PELA PANATA
  16. LUTER PANARANG
  17. KIRINIUS A. PENMALAI
  18. PETRUS FANMABI
  19. MARTINUS EDI PADALANI
  20. EDI ELKANA PADAKAE
  21. JEVRI MAKSI BOT AW
  22. ANDRIAS TOBIAS BOTMAU
  23. FANDI PETRUS MAKANLEHI
  24. CARLES DIAMES PELANGKARI
  25. ANDERIAS KRISTIAN Y. AKANKARI
  26. DAUD IMANUEL MALAIPADA
  27. SOLEMAN MALAIPADA
  28. YOSEP AKANKARI
  29. YABES P. BOTMO
  30. ALDI SAPUTRA YUSUF
  31. JUMPRIMUS MATIAS LEBO
  32. FENDI SELI BOLANG
  33. SIMON YOHANIS KAY
  34. ADRIANTO ALPIUS KOLI
  35. ABNERYUDITSON RATU
  36. YETERSANGKA HANAPADA
  37. RIFALDI ELO
  38. ISAK RAULAKA
  39. ABDULLAH LAUDU
  40. MOH. SAIFULLAH BAPA
  41. RAMADAN YUSUF
  42. HAMZAH ALUNG
  43. OKTOFIANUS FRANS MANEK
  44. ALEXSANDER STEVANO
  45. KORNELIS SOLEMAN LAPIKONI
  46. RONI C.I LAPAIMAKUNI
  47. MARSEL SIMON LETFRA
  48. YULIANUS LOBANG
  49. YERMIAS LANDE
  50. HASAN MAMIKU
  51. PAUL YULIO O
  52. YULIANUS ADANG
  53. IMANUEL DELEBAIN
  54. IBRAHIM AMANG
  55. TAUFIK LABE
  56. ILMASYAH
  57. SIMON YOHANIS KAI
  58. JAMALUDIN DJAHA
  59. JULKIFLI KIKO
  60. IMANUEL LAURE
  61. RICHI RINALDO DUKA PEN
  62. RINALDI YONAS
  63. ABDULLAH LEDO
  64. MARSEL BAPA
  65. MESAK DELIBAIN
  66. HABEL OU KALOO
  67. YUS BENI WELEBAING
  68. DEMATRIUS OUKALO
  69. ISMAIL GORO
  70. M. RIFAI LAUMALANG
  71. ABDURAHIM ALAMSYAH
  72. TAUFIK S. HASAN
  73. ASRUDIN KAWALI
  74. AKBAR BAPANG
  75. AMRI BAPANG
  76. M. RIFAI LAUMANG
  77. RAMADAN YUSUF
  78. ABDUL KADIR S.
  79. SUPRIANTO WENI
  80. IFANDI ZANTARI BASO
  81. MUHAMMAD T. MAKA
  82. LAJAMUDIN LEKI
  83. M. AFRANDI PALOPI
  84. SUDIRMAN DOPONG
  85. RAMLAN SUKARMAN ULUMANDO
  86. CANDRA ALI RUSIDI
  87. MOH CANDRA R. AL ROSID
  88. EDWAR ARAKMAHI
  89. YUNUS SUTIO JATMIKO
  90. TAJUDIN ABDULLAH BADU
  91. TITUS TOMAS MOU
  92. ISMAIL KIANG
  93. ILFINSIUS M.L PARERA
  94. FLARERIUS LANDE
  95. MUKSIN LAANE
  96. KRINUS LETFRA
  97. LUKAS OKTOVIANUS LETDE
  98. YUPITER TANGADA
  99. BERNIS LOBANG
  100. AKBAR PANG
  101. BDULLAH LEDO
  102. UDIRMAN
  103. AITUN
  104. RVAN
  105. TEVEN
  106. AODE
  107. YULIUS TEFAFANU
  108. FILGON HERMANUS
  109. BOAS HANA
  110. ULURUDIN BETAWI
  111. RAMADAN KAWALI
  112. SUPRIYANTO WENI
  113. DEMATRIUS OUKELO
  114. RAMAJAN BADU
  115. MESAK DELEBAIN
  116. YOHANIS ADIPUTRA MAU
  117. MOH. RIFAI LAUMANG
  118. IVANDI ZANTARI BASO
  119. NURRAMDAN MOLO.
  • Bahwa perusahaan yang disebutkan oleh ASWAN POLANUNU, Terdakwa I HUSEN, dan Terdakwa II HALIM yaitu PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar secara resmi di Kemenkumham dan Dinas Tenaga Kerja, tidak memiliki surat tugas maupun kartu identitas perekrut resmi untuk melakukan perekrutan dan penempatan tenaga kerja sebagaimana disaratkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2024. Kemudian calon pekerja tidak memiliki surat rekomendasi, surat keterangan sehat, surat izin wali, dan hanya menyerahkan KTP yang difoto. Lalu uang pendaftaran dikumpulkan dari para calon pekerja untuk kamar dan ID pekerja, yang kemudian dikirim seluruhnya ke ASWAN POLANUNU tidak dipergunakan sesuai dengan janji diawal perekrutan dan para calon pekerja tidak dijemput oleh ASWAN sesuai dengan janji para terdakwa untuk bekerja di Morowali Sulawesi Tengah, sehingga menyebabkan para calon pekerja menjadi terlantar.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan nasib para calon tenaga kerja terlantar di Pelabuhan Kendari. Sehingga para calon dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Alor untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.----------------------------------------------------

SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa I HUSEN LA’ENI Alias HUSEN dan Terdakwa II HALIM DJAHI Alias HALIM  baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 14 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, mengakibatkan orang tereksploitasi”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari dan tanggal yang para terdakwa tidak ingat lagi sekira bulan April 2025 Terdakwa I HUSEN LA’ENI bertemu dengan saudara ASWAN POLANUNU di rumah Terdakwa II HALIM DJAHI terkait pencegahan keberangkatan pencari kerja dari Kabupaten Alor ke Morowali yang dilakukan oleh Dinas Nakertrans Kabupaten Alor bersama Polres Alor karena tidak sesuai dengan prosedur yang dilakukan.  Selanjutnya Terdakwa I HUSEN LA’ENI kembali bertemu lagi dengan ASWAN POLANUNU di rumah makan dan bertukaran nomor handphone dengan ASWAN POLANUNU.
  • Pada hari dan tanggal yang terdakwa ingat lagi awal bulan Mei tahun 2025 ASWAN POLANUNU menghubungi Terdakwa I HUSEN LA’ENI melalui telepon whatsapp menyampaikan memiliki perusahaan penyalur tenaga kerja ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah sebagai pekerja tambang yaitu PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA dan mengajak para terdakwa untuk membantu merekrut calon tenaga kerja dari Kabupaten Alor. Setelah mendengar informasi itu Terdakwa I HUSEN LA’ENI sampaikan dan meminta pendapat kepada Terdakwa II HALIM DJAHI terkait permintaan dari ASWAN POLANUNU tersebut. Saat itu juga dilakukan telepon Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI dan ASWAN POLANUNU untuk menjelaskan terkait penyaluran calon tenaga kerja ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian setelah sampai di Kendari akan dijemput oleh ASWAN POLANUNU dari PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA.
  • Lalu Terdakwa I HUSEN LA’ENI menghubungi saksi HEZRON LAA LOBANG untuk mencari calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya ASWAN kembali telepon bersama Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI, saksi HEZRON LAA LOBANG. Dalam pembahasan tersebut ASWAN POLANUNU menjanjikan Terdakwa I HUSEN LA’ENI akan menjadi Direktur Perusahaan, Terdakwa II HALIM DJAHI sebagai Manager operasional, saksi HEZRON LAA LOBANG sebagai Kepala Staf Administrasi, sedangkan ASWAN KOLANUNU sendiri sebagai pemilik/owner perusahaan tersebut. Saat itu Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI, dan saksi HEZRON LAA LOBANG membantu untuk mencari calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Morowali Sulawesi Tengah.
  • Beberapa hari setelah itu dibuatlah Group WA dengan nama group GARUDA INDONESIA TIMUR dan adminnya adalah ASWAN POLANUNU, Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI dan saksi HEZRON LAA LOBANG. Setelah Group WA tersebut jadi ASWAN POLANUNU, Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI dan saksi HEZRON LAA LOBANG membicarakan tentang perekrutan calon pekerja di dalam Group WA.
  • ASWAN POLANUNU menjelaskan para pekerja akan mendapatkan fasilitas pakaian gratis, makanan gratis, tempat tinggal, dan gaji yang akan diterima para pekerja Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk jabatan pekerja dan sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk jabatan koordinator. Dengan syarat para calon pekerja harus membayar untuk biaya fasilitas sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jabatan pekerja, membayar sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk jabatan koordinator sebagai biaya fasilitas, mengumpulakan Foto KTP, Foto setengah badan, dan untuk keberangkatan para calon pekerja menggunakan biaya masing-masing. Kemudian setelah sampai di Kendari akan dijemput oleh ASWAN POLANUNU dari PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA.
  • Selanjutnya Terdakwa I HUSEN LA’ENI datang ke rumah saksi HEZRON LAA LOBANG untuk menjelaskan sesuai yang di informasikan oleh ASWAN POLANUNU kepada calon pekerja. Di situ Terdakwa I HUSEN LA’ENI menjelaskan tentang pekerjaan yang akan dikerjakan di Morowali Sulawesi Tengah sesuai dengan informasi dari ASWAN POLANUNU kepada calon pencari kerja jika harus mengumpulkan foto, foto KTP, membayar sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jabatan pekerja, membayar sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk jabatan koordinator sebagai biaya fasilitas pekerja, kemudian menjanjikan para pekerja akan mendapatkan Pakaian gratis dan makan minum gratis, dan gaji Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk jabatan pekerja dan sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk jabatan koordinator. Namun Biaya keberangkatan ditanggung sendiri oleh para calon pekerja yang bersedia berangkat. Terdakwa II HALIM DJAHI juga menjelaskan hal tersebut di rumahnya kepada para calon pekerja yang tertarik akan berangkat ke Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
  • Setelah para terdakwa mendapatkan calon pekerja yang bersedia berangkat, yang memiliki HP dimaksukan kedalam grup WA dan menjadi media untuk melakukan pembicaraan tentang keberangkatan. Lalu untuk uang sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jabatan pekerja dan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk jabatan koordinator mulai disetor kepada Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI yang setelah terkumpul dikirim ke ASWAN POLANUNU secara berangsur sesuai dengan setoran dari para calon pekerja. Uang tersebut ada juga yang dikirim langsung kepada nomor rekening ASWAN POLANUNU. Setelah itu para terdakwa menjelaskan kepada para calon pekerja untuk berkumpul di rumah Terdakwa II HALIM DJAHI karena akan diberangkatkan melalui pelabuhan Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 menuju Pelabuhan Kendari, Sulawesi Tenggara untuk selanjutnya dijemput oleh ASWAN POLANUNU dari PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA untuk dibawa menuju Morowali, Sulawesi Tengah.
  • Pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 Wita semua calon pekerja diberangkatkan oleh para Terdakwa dari Kalabahi melalui Pelabuhan Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur menggunakan KM Sabuk Nusantara 82 dengan tujuan Pelabuhan Kendari. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 wita calon pekerja sampai di Pelabuhan Kendari. Ketika calon pekerja sampai di Pelabuhan Kendari ASWAN POLANUNU sebagai orang yang bertanggungjawab pada PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA tidak datang menjemput calon pekerja tersebut, sehingga menimbulkan keresahan bagi para pekerja. Pada saat itu Terdakwa I HUSEN LA’ENI dan Terdakwa II HALIM DJAHI yang memberangkatkan para calon pekerja tersebut juga tidak bertanggungjawab, sehingga para calon pekerja nasibnya tidak jelas menunggu di Pelabuhan Kendari. Pada saat itu datang saksi NURDIN dan saksi ZAINAL dari pihak PT. QUALITY TECNOLOGY CONTRAKTOR POWER INDONESIA datang kepada para calon pekerja tersebut untuk menawarkan pekerjaan. Saksi NURDIN dan ZAINAL menerangkan kepada para calon pekerja jika pekerjaan yang ditawarkan tidak memiliki hubungan dengan AZAWAN POLANUNU. Kemudian karena merasa nasbinya tidak jelas sesuai pekerjaan yang dijanjikan oleh ASWAN POLANUNU, Terdakwa I HUSEN LA’ENI dan Terdakwa II HALIM DJAHI, sekitar 74 (tujuh puluh empat) orang calon pekerja ikut bernagkat bekerja di PT. QUALITY TECNOLOGY CONTRAKTOR POWER INDONESIA. Lalu sebanyak 14 orang ikut bekerja bersama temanya di Morowali dengan PT yang berbeda. Sekitar 20 orang calon pekerja yang nasibnya tidak jelas menunggu di Pelabuhan Kendari tanpa ada pertanggungjawaban dari ASWAN POLANUNU, Terdakwa I HUSEN LA’ENI dan Terdakwa II HALIM DJAHI. Hingga pada tanggal 20 Juni 2025 para calon pekerja tersebut diberangkatkan untuk pulang dari Pelabuhan Kendari menuju Kalabahi Kabupaten Alor.
  • Bahwa para korban yang dijanjikan oleh terdakwa I, terdakwa II, dan ASWAN POLANUNU sebagai calon tenagakerja di Morowali sebagai berikut :
  1. MUHIDIN ABDUL HALIM
  2. MUHAMMAD ABDUL HALIM
  3. MANASE MAIPADA LANI
  4. JOHRIVAN ONMANI
  5. STEFANI LAUTANG
  6. NOH LAUTANG
  7. OKTAVIANUS FRANS MANEK
  8. RONI C.I LAPAIMAKANI
  9. ALEXANDER STEFANDU
  10. JENLIN OBINE LETDE
  11. SUPRATMAN REHI
  12. ADI MARKUS AFEL MANIBUI
  13. YONATAN KAMAI
  14. EFRAIM MAUKOTA
  15. PELA PANATA
  16. LUTER PANARANG
  17. KIRINIUS A. PENMALAI
  18. PETRUS FANMABI
  19. MARTINUS EDI PADALANI
  20. EDI ELKANA PADAKAE
  21. JEVRI MAKSI BOT AW
  22. ANDRIAS TOBIAS BOTMAU
  23. FANDI PETRUS MAKANLEHI
  24. CARLES DIAMES PELANGKARI
  25. ANDERIAS KRISTIAN Y. AKANKARI
  26. DAUD IMANUEL MALAIPADA
  27. SOLEMAN MALAIPADA
  28. YOSEP AKANKARI
  29. YABES P. BOTMO
  30. ALDI SAPUTRA YUSUF
  31. JUMPRIMUS MATIAS LEBO
  32. FENDI SELI BOLANG
  33. SIMON YOHANIS KAY
  34. ADRIANTO ALPIUS KOLI
  35. ABNERYUDITSON RATU
  36. YETERSANGKA HANAPADA
  37. RIFALDI ELO
  38. ISAK RAULAKA
  39. ABDULLAH LAUDU
  40. MOH. SAIFULLAH BAPA
  41. RAMADAN YUSUF
  42. HAMZAH ALUNG
  43. OKTOFIANUS FRANS MANEK
  44. ALEXSANDER STEVANO
  45. KORNELIS SOLEMAN LAPIKONI
  46. RONI C.I LAPAIMAKUNI
  47. MARSEL SIMON LETFRA
  48. YULIANUS LOBANG
  49. YERMIAS LANDE
  50. HASAN MAMIKU
  51. PAUL YULIO O
  52. YULIANUS ADANG
  53. IMANUEL DELEBAIN
  54. IBRAHIM AMANG
  55. TAUFIK LABE
  56. ILMASYAH
  57. SIMON YOHANIS KAI
  58. JAMALUDIN DJAHA
  59. JULKIFLI KIKO
  60. IMANUEL LAURE
  61. RICHI RINALDO DUKA PEN
  62. RINALDI YONAS
  63. ABDULLAH LEDO
  64. MARSEL BAPA
  65. MESAK DELIBAIN
  66. HABEL OU KALOO
  67. YUS BENI WELEBAING
  68. DEMATRIUS OUKALO
  69. ISMAIL GORO
  70. M. RIFAI LAUMALANG
  71. ABDURAHIM ALAMSYAH
  72. TAUFIK S. HASAN
  73. ASRUDIN KAWALI
  74. AKBAR BAPANG
  75. AMRI BAPANG
  76. M. RIFAI LAUMANG
  77. RAMADAN YUSUF
  78. ABDUL KADIR S.
  79. SUPRIANTO WENI
  80. IFANDI ZANTARI BASO
  81. MUHAMMAD T. MAKA
  82. LAJAMUDIN LEKI
  83. M. AFRANDI PALOPI
  84. SUDIRMAN DOPONG
  85. RAMLAN SUKARMAN ULUMANDO
  86. CANDRA ALI RUSIDI
  87. MOH CANDRA R. AL ROSID
  88. EDWAR ARAKMAHI
  89. YUNUS SUTIO JATMIKO
  90. TAJUDIN ABDULLAH BADU
  91. TITUS TOMAS MOU
  92. ISMAIL KIANG
  93. ILFINSIUS M.L PARERA
  94. FLARERIUS LANDE
  95. MUKSIN LAANE
  96. KRINUS LETFRA
  97. LUKAS OKTOVIANUS LETDE
  98. YUPITER TANGADA
  99. BERNIS LOBANG
  100. AKBAR PANG
  101. BDULLAH LEDO
  102. UDIRMAN
  103. AITUN
  104. RVAN
  105. TEVEN
  106. AODE
  107. YULIUS TEFAFANU
  108. FILGON HERMANUS
  109. BOAS HANA
  110. ULURUDIN BETAWI
  111. RAMADAN KAWALI
  112. SUPRIYANTO WENI
  113. DEMATRIUS OUKELO
  114. RAMAJAN BADU
  115. MESAK DELEBAIN
  116. YOHANIS ADIPUTRA MAU
  117. MOH. RIFAI LAUMANG
  118. IVANDI ZANTARI BASO
  119. NURRAMDAN MOLO.
  • Bahwa perusahaan yang disebutkan oleh ASWAN POLANUNU, Terdakwa I HUSEN, dan Terdakwa II HALIM yaitu PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar secara resmi di Kemenkumham dan Dinas Tenaga Kerja, tidak memiliki surat tugas maupun kartu identitas perekrut resmi. Kemudian calon pekerja tidak memiliki surat rekomendasi, surat keterangan sehat, surat izin wali, dan hanya menyerahkan KTP yang difoto. Lalu uang pendaftaran dikumpulkan dari para calon pekerja untuk kamar dan ID pekerja, yang kemudian dikirim seluruhnya ke ASWAN POLANUNU tidak dipergunakan sesuai dengan janji diawal perekrutan dan para calon pekerja tidak dijemput oleh ASWAN sesuai dengan janji para terdakwa untuk bekerja di Morowali Sulawesi Tengah, sehingga menyebabkan para calon pekerja menjadi terlantar.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan nasib para calon tenaga kerja terlantar di Pelabuhan Kendari. Sehingga para calon dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Alor untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (2) Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.---------------------

ATAU

KETIGA

------ Bahwa Terdakwa I HUSEN LA’ENI Alias HUSEN dan Terdakwa II HALIM DJAHI Alias HALIM  baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 14 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari dan tanggal yang para terdakwa tidak ingat lagi sekira bulan April 2025 Terdakwa I HUSEN LA’ENI bertemu dengan saudara ASWAN POLANUNU di rumah Terdakwa II HALIM DJAHI terkait pencegahan keberangkatan pencari kerja dari Kabupaten Alor ke Morowali yang dilakukan oleh Dinas Nakertrans Kabupaten Alor bersama Polres Alor karena tidak sesuai dengan prosedur yang dilakukan.  Selanjutnya Terdakwa I HUSEN LA’ENI kembali bertemu lagi dengan ASWAN POLANUNU di rumah makan dan bertukaran nomor handphone dengan ASWAN POLANUNU.
  • Pada hari dan tanggal yang terdakwa ingat lagi awal bulan Mei tahun 2025 ASWAN POLANUNU menghubungi Terdakwa I HUSEN LA’ENI melalui telepon whatsapp menyampaikan memiliki perusahaan penyalur tenaga kerja ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah sebagai pekerja tambang yaitu PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA dan mengajak para terdakwa untuk membantu merekrut calon tenaga kerja dari Kabupaten Alor. Setelah mendengar informasi itu Terdakwa I HUSEN LA’ENI sampaikan dan meminta pendapat kepada Terdakwa II HALIM DJAHI terkait permintaan dari ASWAN POLANUNU tersebut. Saat itu juga dilakukan telepon Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI dan ASWAN POLANUNU untuk menjelaskan terkait penyaluran calon tenaga kerja ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian setelah sampai di Kendari akan dijemput oleh ASWAN POLANUNU dari PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA.
  • Lalu Terdakwa I HUSEN LA’ENI menghubungi saksi HEZRON LAA LOBANG untuk mencari calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya ASWAN kembali telepon bersama Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI, saksi HEZRON LAA LOBANG. Dalam pembahasan tersebut ASWAN POLANUNU menjanjikan Terdakwa I HUSEN LA’ENI akan menjadi Direktur Perusahaan, Terdakwa II HALIM DJAHI sebagai Manager operasional, saksi HEZRON LAA LOBANG sebagai Kepala Staf Administrasi, sedangkan ASWAN KOLANUNU sendiri sebagai pemilik/owner perusahaan tersebut. Saat itu Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI, dan saksi HEZRON LAA LOBANG membantu untuk mencari calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Morowali Sulawesi Tengah.
  • Beberapa hari setelah itu dibuatlah Group WA dengan nama group GARUDA INDONESIA TIMUR dan adminnya adalah ASWAN POLANUNU, Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI dan saksi HEZRON LAA LOBANG. Setelah Group WA tersebut jadi ASWAN POLANUNU, Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI dan saksi HEZRON LAA LOBANG membicarakan tentang perekrutan calon pekerja di dalam Group WA.
  • ASWAN POLANUNU menjelaskan para pekerja akan mendapatkan fasilitas pakaian gratis, makanan gratis, tempat tinggal, dan gaji yang akan diterima para pekerja Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk jabatan pekerja dan sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk jabatan koordinator. Dengan syarat para calon pekerja harus membayar untuk biaya fasilitas sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jabatan pekerja, membayar sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk jabatan koordinator sebagai biaya fasilitas, mengumpulakan Foto KTP, Foto setengah badan, dan untuk keberangkatan para calon pekerja menggunakan biaya masing-masing. Kemudian setelah sampai di Kendari akan dijemput oleh ASWAN POLANUNU dari PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA.
  • Selanjutnya Terdakwa I HUSEN LA’ENI datang ke rumah saksi HEZRON LAA LOBANG untuk menjelaskan sesuai yang di informasikan oleh ASWAN POLANUNU kepada calon pekerja. Di situ Terdakwa I HUSEN LA’ENI menjelaskan tentang pekerjaan yang akan dikerjakan di Morowali Sulawesi Tengah sesuai dengan informasi dari ASWAN POLANUNU kepada calon pencari kerja jika harus mengumpulkan foto, foto KTP, membayar sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jabatan pekerja, membayar sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk jabatan koordinator sebagai biaya fasilitas pekerja, kemudian menjanjikan para pekerja akan mendapatkan Pakaian gratis dan makan minum gratis, dan gaji Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk jabatan pekerja dan sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk jabatan koordinator. Namun Biaya keberangkatan ditanggung sendiri oleh para calon pekerja yang bersedia berangkat. Terdakwa II HALIM DJAHI juga menjelaskan hal tersebut di rumahnya kepada para calon pekerja yang tertarik akan berangkat ke Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
  • Setelah para terdakwa mendapatkan calon pekerja yang bersedia berangkat, yang memiliki HP dimaksukan kedalam grup WA dan menjadi media untuk melakukan pembicaraan tentang keberangkatan. Lalu untuk uang sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jabatan pekerja dan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk jabatan koordinator mulai disetor kepada Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI yang setelah terkumpul dikirim ke ASWAN POLANUNU secara berangsur sesuai dengan setoran dari para calon pekerja. Uang tersebut ada juga yang dikirim langsung kepada nomor rekening ASWAN POLANUNU. Setelah itu para terdakwa menjelaskan kepada para calon pekerja untuk berkumpul di rumah Terdakwa II HALIM DJAHI karena akan diberangkatkan melalui pelabuhan Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 menuju Pelabuhan Kendari, Sulawesi Tenggara untuk selanjutnya dijemput oleh ASWAN POLANUNU dari PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA untuk dibawa menuju Morowali, Sulawesi Tengah.
  • Pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 Wita semua calon pekerja diberangkatkan oleh para Terdakwa dari Kalabahi melalui Pelabuhan Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur menggunakan KM Sabuk Nusantara 82 dengan tujuan Pelabuhan Kendari. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 wita calon pekerja sampai di Pelabuhan Kendari. Ketika calon pekerja sampai di Pelabuhan Kendari ASWAN POLANUNU sebagai orang yang bertanggungjawab pada PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA tidak datang menjemput calon pekerja tersebut, sehingga menimbulkan keresahan bagi para pekerja. Pada saat itu Terdakwa I HUSEN LA’ENI dan Terdakwa II HALIM DJAHI yang memberangkatkan para calon pekerja tersebut juga tidak bertanggungjawab, sehingga para calon pekerja nasibnya tidak jelas menunggu di Pelabuhan Kendari. Pada saat itu datang saksi NURDIN dan saksi ZAINAL dari pihak PT. QUALITY TECNOLOGY CONTRAKTOR POWER INDONESIA datang kepada para calon pekerja tersebut untuk menawarkan pekerjaan. Saksi NURDIN dan ZAINAL menerangkan kepada para calon pekerja jika pekerjaan yang ditawarkan tidak memiliki hubungan dengan AZAWAN POLANUNU. Kemudian karena merasa nasbinya tidak jelas sesuai pekerjaan yang dijanjikan oleh ASWAN POLANUNU, Terdakwa I HUSEN LA’ENI dan Terdakwa II HALIM DJAHI, sekitar 74 (tujuh puluh empat) orang calon pekerja ikut bernagkat bekerja di PT. QUALITY TECNOLOGY CONTRAKTOR POWER INDONESIA. Lalu sebanyak 14 orang ikut bekerja bersama temanya di Morowali dengan PT yang berbeda. Sekitar 20 orang calon pekerja yang nasibnya tidak jelas menunggu di Pelabuhan Kendari tanpa ada pertanggungjawaban dari ASWAN POLANUNU, Terdakwa I HUSEN LA’ENI dan Terdakwa II HALIM DJAHI. Hingga pada tanggal 20 Juni 2025 para calon pekerja tersebut diberangkatkan untuk pulang dari Pelabuhan Kendari menuju Kalabahi Kabupaten Alor.
  • Bahwa para korban yang dijanjikan oleh terdakwa I, terdakwa II, dan ASWAN POLANUNU sebagai calon tenagakerja di Morowali sebagai berikut :
  1. MUHIDIN ABDUL HALIM
  2. MUHAMMAD ABDUL HALIM
  3. MANASE MAIPADA LANI
  4. JOHRIVAN ONMANI
  5. STEFANI LAUTANG
  6. NOH LAUTANG
  7. OKTAVIANUS FRANS MANEK
  8. RONI C.I LAPAIMAKANI
  9. ALEXANDER STEFANDU
  10. JENLIN OBINE LETDE
  11. SUPRATMAN REHI
  12. ADI MARKUS AFEL MANIBUI
  13. YONATAN KAMAI
  14. EFRAIM MAUKOTA
  15. PELA PANATA
  16. LUTER PANARANG
  17. KIRINIUS A. PENMALAI
  18. PETRUS FANMABI
  19. MARTINUS EDI PADALANI
  20. EDI ELKANA PADAKAE
  21. JEVRI MAKSI BOT AW
  22. ANDRIAS TOBIAS BOTMAU
  23. FANDI PETRUS MAKANLEHI
  24. CARLES DIAMES PELANGKARI
  25. ANDERIAS KRISTIAN Y. AKANKARI
  26. DAUD IMANUEL MALAIPADA
  27. SOLEMAN MALAIPADA
  28. YOSEP AKANKARI
  29. YABES P. BOTMO
  30. ALDI SAPUTRA YUSUF
  31. JUMPRIMUS MATIAS LEBO
  32. FENDI SELI BOLANG
  33. SIMON YOHANIS KAY
  34. ADRIANTO ALPIUS KOLI
  35. ABNERYUDITSON RATU
  36. YETERSANGKA HANAPADA
  37. RIFALDI ELO
  38. ISAK RAULAKA
  39. ABDULLAH LAUDU
  40. MOH. SAIFULLAH BAPA
  41. RAMADAN YUSUF
  42. HAMZAH ALUNG
  43. OKTOFIANUS FRANS MANEK
  44. ALEXSANDER STEVANO
  45. KORNELIS SOLEMAN LAPIKONI
  46. RONI C.I LAPAIMAKUNI
  47. MARSEL SIMON LETFRA
  48. YULIANUS LOBANG
  49. YERMIAS LANDE
  50. HASAN MAMIKU
  51. PAUL YULIO O
  52. YULIANUS ADANG
  53. IMANUEL DELEBAIN
  54. IBRAHIM AMANG
  55. TAUFIK LABE
  56. ILMASYAH
  57. SIMON YOHANIS KAI
  58. JAMALUDIN DJAHA
  59. JULKIFLI KIKO
  60. IMANUEL LAURE
  61. RICHI RINALDO DUKA PEN
  62. RINALDI YONAS
  63. ABDULLAH LEDO
  64. MARSEL BAPA
  65. MESAK DELIBAIN
  66. HABEL OU KALOO
  67. YUS BENI WELEBAING
  68. DEMATRIUS OUKALO
  69. ISMAIL GORO
  70. M. RIFAI LAUMALANG
  71. ABDURAHIM ALAMSYAH
  72. TAUFIK S. HASAN
  73. ASRUDIN KAWALI
  74. AKBAR BAPANG
  75. AMRI BAPANG
  76. M. RIFAI LAUMANG
  77. RAMADAN YUSUF
  78. ABDUL KADIR S.
  79. SUPRIANTO WENI
  80. IFANDI ZANTARI BASO
  81. MUHAMMAD T. MAKA
  82. LAJAMUDIN LEKI
  83. M. AFRANDI PALOPI
  84. SUDIRMAN DOPONG
  85. RAMLAN SUKARMAN ULUMANDO
  86. CANDRA ALI RUSIDI
  87. MOH CANDRA R. AL ROSID
  88. EDWAR ARAKMAHI
  89. YUNUS SUTIO JATMIKO
  90. TAJUDIN ABDULLAH BADU
  91. TITUS TOMAS MOU
  92. ISMAIL KIANG
  93. ILFINSIUS M.L PARERA
  94. FLARERIUS LANDE
  95. MUKSIN LAANE
  96. KRINUS LETFRA
  97. LUKAS OKTOVIANUS LETDE
  98. YUPITER TANGADA
  99. BERNIS LOBANG
  100. AKBAR PANG
  101. BDULLAH LEDO
  102. UDIRMAN
  103. AITUN
  104. RVAN
  105. TEVEN
  106. AODE
  107. YULIUS TEFAFANU
  108. FILGON HERMANUS
  109. BOAS HANA
  110. ULURUDIN BETAWI
  111. RAMADAN KAWALI
  112. SUPRIYANTO WENI
  113. DEMATRIUS OUKELO
  114. RAMAJAN BADU
  115. MESAK DELEBAIN
  116. YOHANIS ADIPUTRA MAU
  117. MOH. RIFAI LAUMANG
  118. IVANDI ZANTARI BASO
  119. NURRAMDAN MOLO.
  • Bahwa perusahaan yang disebutkan oleh ASWAN POLANUNU, Terdakwa I HUSEN, dan Terdakwa II HALIM yaitu PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar secara resmi di Kemenkumham dan Dinas Tenaga Kerja, tidak memiliki surat tugas maupun kartu identitas perekrut resmi untuk melakukan perekrutan dan penempatan tenaga kerja sebagaimana disaratkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2024. Kemudian calon pekerja tidak memiliki surat rekomendasi, surat keterangan sehat, surat izin wali, dan hanya menyerahkan KTP yang difoto. Lalu uang pendaftaran dikumpulkan dari para calon pekerja untuk kamar dan ID pekerja, yang kemudian dikirim seluruhnya ke ASWAN POLANUNU tidak dipergunakan sesuai dengan janji diawal perekrutan dan para calon pekerja tidak dijemput oleh ASWAN sesuai dengan janji para terdakwa untuk bekerja di Morowali Sulawesi Tengah, sehingga menyebabkan para calon pekerja menjadi terlantar.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan nasib para calon tenaga kerja terlantar di Pelabuhan Kendari. Sehingga para calon dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Alor untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya