Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Klb YOHANES PAULUS ATARONA KADUS, S.H., M.Hum SELFIANUS SIR Alias FIAN Alias ANUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1465 /N.3.21/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOHANES PAULUS ATARONA KADUS, S.H., M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELFIANUS SIR Alias FIAN Alias ANUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

-------Bahwa ia Terdakwa SELFIANUS SIR alias FIAN alias ANUS pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekitar Pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Bukalabang RT 004 RW 002, Desa Merdeka, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap Saksi Korban YULIUS WAANG DANG, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekitar Pukul 20.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024, Terdakwa mendatangi Saksi Korban bersama-sama dengan Saksi YAKOBUS WAANG DANG (anak Saksi Korban), Saksi MATHIAS OLANG DEMANG, Saksi AGUSTINUS OLANG DEMANG, dan Saksi JAMBRES OLANG DEMANG yang sedang duduk di rumah milik Saksi OKTOFIANUS MALENG dan menanyakan siapa yang melakukan pelemparan terhadap rumah milik Terdakwa hingga menyebabkan terjadi pertengkaran mulut atau cekcok mulut. Dikarenakan tidak diketahuinya orang yang melakukan pelemparan, Terdakwa lalu kembali ke rumahnya. Merasa tidak terima ditanyai, Saksi YAKOBUS WAANG DANG dan Saksi JAMBRES OLANG DEMANG lalu mengikuti Terdakwa namun berhenti di depan rumah milik Terdakwa dan kembali terjadi cekcok atau bertengkar mulut.

 

Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi Korban mendengar teriakan Saksi YAKOBUS WAANG DANG yang mana sumber suaranya dari arah di sekitar rumah Terdakwa. Mendengar teriakan tersebut, Saksi Korban langsung menuju ke arah sumber suara dan sesampainya di lokasi tersebut Saksi Korban mencari dan memanggil Saksi YAKOBUS WAANG DANG. Pada saat yang sama di lokasi tersebut, Saksi Korban melihat Terdakwa sedang memegang senter dan mengarahkan cahaya senter ke arah tubuh Saksi Korban sambil berjalan mendekati tempat Saksi Korban berdiri dengan posisi saling berhadapan. Kemudian Terdakwa dan Saksi Korban saling cekcok atau bertengkar mulut mengenai kejadian lempar rumah milik Terdakwa yang terjadi sebelumnya, hingga seketika itu juga Terdakwa langsung menganiaya Saksi Korban dengan cara mengayunkan parang berukuran Panjang ke arah kepala Saksi Korban dan parang tersebut mengenai kepala Saksi Korban hingga mengakibatkan luka. Lalu Saksi Korban menghindari Terdakwa dengan cara berlari menjauh, namun Terdakwa mengejar Saksi Korban sambil berteriak “Lu Mati” (mati kamu) dan seketika itu juga Terdakwa Kembali mengayunkan parang ke arah tubuh Saksi Korban dan parang tersebut mengenai bahu kanan Saksi Korban hingga mengakibatkan luka. Kemudian Saksi Korban kembali menghindari Terdakwa dengan cara berlari menjauh, namun Saksi Korban terjatuh ke tanah dan seketika itu juga Terdakwa kembali mengayunkan parang ke arah tubuh korban dan parang tersebut mengenai paha kanan Saksi Korban hingga mengakibatkan luka. Masih belum puas, Terdakwa kembali mengayunkan parang berukuran Panjang tersebut ke arah tubuh korban dan parang tersebut mengenai pinggang kanan Saksi Korban hingga mengakibatkan luka.

 

Setelah melakukan penganiyaan terhadap Saksi Korban di lokasi tersebut, Terdakwa kemudian berteriak “mana dia pung istri dan anak dan yang lainnya? Jeki dan dia pung bapa saya sudah potong” sambil mengarahkan senter ke arah sekeliling tempat kejadian dengan maksud mencari sesuatu atau orang lain. Selanjutnya, karena tidak menemukan suatu yang dicari di tempat kejadian tersebut, Terdakwa lalu pergi meninggalkan Terdakwa. Sedangkan Saksi Korban berusaha berdiri sambil berteriak meminta pertolongan dan terus berjalan perlahan-lahan ke rumah Saksi OKTOFIANUS MALENG. Setibanya di rumah tersebut, Saksi OKTOFIANUS MALENG dan beberapa orang lainnya langsung membantu dan mengantarkan Saksi Korban dangan cara ditandu menuju ke Puskesmas Bakalang guna mendapatkan perawatan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 244/353/2024 tanggal 07 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. VINCENT WINATA selaku dokter pada Rumah Sakit Daerah Kalabahi Kabupaten Alor, perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan sebagai berikut:

  1. Pada kepala, sepuluh sentimeter di atas daun telinga kiri dan satu sentimeter ke kiri dari garis pertengahan tubuh, terdapat luka robek yang sudah dijahit, ukuran kurang lebih panjang 10 cm, tidak terdapat luka lecet, tidak terdapat luka memar, tidak terdapat bengkak, tidak terdapat pendarahan aktif, tidak terdapat jembatan jaringan.
  2. Pada bahu kanan, dua sentimeter ke kiri dari tulang lengan atas dan satu sentimeter ke kanan dari tulang selangka, terdapat luka robek yang sudah dijahit, ukuran kurang lebih panjang 5 cm, tidak terdapat luka lecet, tidak terdapat luka memar, tidak terdapat bengkak, tidak terdapat pendarahan aktif, tidak terdapat jembatan jaringan.
  3. Pada pinggang kanan, lima sentimeter ke kanan dari tulang pinggang, terdapat luka robek yang sudah dijahit, ukuran kurang lebih panjang 15 cm, tidak terdapat luka lecet, tidak terdapat luka memar, tidak terdapat bengkak, tidak terdapat pendarahan aktif, tidak terdapat jembatan jaringan.
  4. Pada paha kanan bagian depan, lima belas sentimeter di atas lutut kanan, terdapat luka robek yang sudah dijahit, ukurang kurang lebih panjang 10 cm, tidak terdapat luka lecet, tidak terdapat luka memar, tidak terdapat bengkak, tidak terdapat pendarahan aktif, tidak terdapat jembatan jaringan.

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang laki-laki usia kurang lebih empat puluh empat tahun. Pada pemeriksaan didapatkan pasien dalam kondisi sadar, didapatkan luka robek yang sudah dijahit pada kepala, bahu kanan, pinggang kanan, dan paha kanan akibat kekerasan tajam, dengan derajat luka sedang. Hal tersebut dapat menimbulkan kecacatan dan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --

 

ATAU

 

KEDUA:

 

-------Bahwa ia Terdakwa SELFIANUS SIR alias FIAN alias ANUS pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekitar Pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Bukalabang RT 004 RW 002, Desa Merdeka, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban YULIUS WAANG DANG, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekitar Pukul 20.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024, Terdakwa mendatangi Saksi Korban bersama-sama dengan Saksi YAKOBUS WAANG DANG (anak Saksi Korban), Saksi MATHIAS OLANG DEMANG, Saksi AGUSTINUS OLANG DEMANG, dan Saksi JAMBRES OLANG DEMANG yang sedang duduk di rumah milik Saksi OKTOFIANUS MALENG dan menanyakan siapa yang melakukan pelemparan terhadap rumah milik Terdakwa hingga menyebabkan terjadi pertengkaran mulut atau cekcok mulut. Dikarenakan tidak diketahuinya orang yang melakukan pelemparan, Terdakwa lalu kembali ke rumahnya. Merasa tidak terima ditanyai, Saksi YAKOBUS WAANG DANG dan Saksi JAMBRES OLANG DEMANG lalu mengikuti Terdakwa namun berhenti di depan rumah milik Terdakwa dan kembali terjadi cekcok atau bertengkar mulut.

 

Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi Korban mendengar teriakan Saksi YAKOBUS WAANG DANG yang mana sumber suaranya dari arah di sekitar rumah Terdakwa. Mendengar teriakan tersebut, Saksi Korban langsung menuju ke arah sumber suara dan sesampainya di lokasi tersebut Saksi Korban mencari dan memanggil Saksi YAKOBUS WAANG DANG. Pada saat yang sama di lokasi tersebut, Saksi Korban melihat Terdakwa sedang memegang senter dan mengarahkan cahaya senter ke arah tubuh Saksi Korban sambil berjalan mendekati tempat Saksi Korban berdiri dengan posisi saling berhadapan. Kemudian Terdakwa dan Saksi Korban saling cekcok atau bertengkar mulut mengenai kejadian lempar rumah milik Terdakwa yang terjadi sebelumnya, hingga seketika itu juga Terdakwa langsung menganiaya Saksi Korban dengan cara mengayunkan parang berukuran Panjang ke arah kepala Saksi Korban dan parang tersebut mengenai kepala Saksi Korban hingga mengakibatkan luka. Lalu Saksi Korban menghindari Terdakwa dengan cara berlari menjauh, namun Terdakwa mengejar Saksi Korban sambil berteriak “Lu Mati” (mati kamu) dan seketika itu juga Terdakwa Kembali mengayunkan parang ke arah tubuh Saksi Korban dan parang tersebut mengenai bahu kanan Saksi Korban hingga mengakibatkan luka. Kemudian Saksi Korban kembali menghindari Terdakwa dengan cara berlari menjauh, namun Saksi Korban terjatuh ke tanah dan seketika itu juga Terdakwa kembali mengayunkan parang ke arah tubuh korban dan parang tersebut mengenai paha kanan Saksi Korban hingga mengakibatkan luka. Masih belum puas, Terdakwa kembali mengayunkan parang berukuran Panjang tersebut ke arah tubuh korban dan parang tersebut mengenai pinggang kanan Saksi Korban hingga mengakibatkan luka.

 

Setelah melakukan penganiyaan terhadap Saksi Korban di lokasi tersebut, Terdakwa kemudian berteriak “mana dia pung istri dan anak dan yang lainnya? Jeki dan dia pung bapa saya sudah potong” sambil mengarahkan senter ke arah sekeliling tempat kejadian dengan maksud mencari sesuatu atau orang lain. Selanjutnya, karena tidak menemukan suatu yang dicari di tempat kejadian tersebut, Terdakwa lalu pergi meninggalkan Terdakwa. Sedangkan Saksi Korban berusaha berdiri sambil berteriak meminta pertolongan dan terus berjalan perlahan-lahan ke rumah Saksi OKTOFIANUS MALENG. Setibanya di rumah tersebut, Saksi OKTOFIANUS MALENG dan beberapa orang lainnya langsung membantu dan mengantarkan Saksi Korban dangan cara ditandu menuju ke Puskesmas Bakalang guna mendapatkan perawatan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 244/353/2024 tanggal 07 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. VINCENT WINATA selaku dokter pada Rumah Sakit Daerah Kalabahi Kabupaten Alor, perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan sebagai berikut:

  1. Pada kepala, sepuluh sentimeter di atas daun telinga kiri dan satu sentimeter ke kiri dari garis pertengahan tubuh, terdapat luka robek yang sudah dijahit, ukuran kurang lebih panjang 10 cm, tidak terdapat luka lecet, tidak terdapat luka memar, tidak terdapat bengkak, tidak terdapat pendarahan aktif, tidak terdapat jembatan jaringan.
  2. Pada bahu kanan, dua sentimeter ke kiri dari tulang lengan atas dan satu sentimeter ke kanan dari tulang selangka, terdapat luka robek yang sudah dijahit, ukuran kurang lebih panjang 5 cm, tidak terdapat luka lecet, tidak terdapat luka memar, tidak terdapat bengkak, tidak terdapat pendarahan aktif, tidak terdapat jembatan jaringan.
  3. Pada pinggang kanan, lima sentimeter ke kanan dari tulang pinggang, terdapat luka robek yang sudah dijahit, ukuran kurang lebih panjang 15 cm, tidak terdapat luka lecet, tidak terdapat luka memar, tidak terdapat bengkak, tidak terdapat pendarahan aktif, tidak terdapat jembatan jaringan.
  4. Pada paha kanan bagian depan, lima belas sentimeter di atas lutut kanan, terdapat luka robek yang sudah dijahit, ukurang kurang lebih panjang 10 cm, tidak terdapat luka lecet, tidak terdapat luka memar, tidak terdapat bengkak, tidak terdapat pendarahan aktif, tidak terdapat jembatan jaringan.

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang laki-laki usia kurang lebih empat puluh empat tahun. Pada pemeriksaan didapatkan pasien dalam kondisi sadar, didapatkan luka robek yang sudah dijahit pada kepala, bahu kanan, pinggang kanan, dan paha kanan akibat kekerasan tajam, dengan derajat luka sedang. Hal tersebut dapat menimbulkan kecacatan dan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya