Dakwaan |
---- Bahwa ia Terdakwa ROSLINDA SULIANCE RATU pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat semak-semak hutan di Vecbut, RT 004 / RW 002, Desa Alila Timur, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, telah “dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menuruh hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu yang mengakitkan kematian” kepada Korban MARTHEN BAOKY. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian bermula pada tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WITA, korban dan terdakwa membuat kesepakatan untuk bertemu melalui via telepon. Selanjutnya korban datang menjemput terdakwa kemudian berangkat menuju tempat kejadian. Sesampainya di tempat tersebut, korban memarkirkan motornya dan berjalan menuju semak-semak hutan lalu terdakwa dan korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri;
- Bahwa pada saat melakukan hubungan intim, korban merasakan rasa sakit di bagian dadanya dan seketika itu korban terjatuh ke belakang sambil memegang bagian dadanya hingga keadaan korban setengah tidak sadarkan diri. Melihat keadaan korban yang tidak berdaya tersebut, terdakwa menjadi panik dan menutup bagian kaki dan kemaluan korban dengan celana milik korban, lalu terdakwa pergi meninggalkan korban menuju jalan raya. Saat berada di jalan raya, terdakwa menghentikan pengendara sepeda motor yang sedang melintas untuk menumpang pulang ke rumah tanpa berusaha mencari bantuan untuk membantu korban yang membutuhkan pertolongan;.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan Surat Keterangan Medis Nomor: 158/353/2025 yang diperiksa dan dibuat pada Rumah Sakit Daerah Kalabahi Kabupaten Alor serta ditandatangani oleh dr. Hannie Bertha Octaviyanie pada tanggal 14 Juni 2025
HASIL PEMERIKSAAN
- Riwayat penyakit/perlukaan :
Jenazah datang diantar ke ruang jenazah RSD Kalabahi oleh petugas, dikatakan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada hari sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 18.01 WITA. Ditemukan dilahan kosong antara semak-semak yang ditumbuhi tanaman lamtoro beralamat di Desa Alila Timur, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor Tengah
- Pemeriksaan Fisik
- Primary Survey
- Airway (saluran napas) : sulit di evaluasi akibat adanya kaku mayat
- Breathing (pernapasan) : tidak ada napas spontan
- Circulation (sirkulasi darah) : nadi tidak teraba, tekanan darah tidak terukur, tangan teraba dingin
- Disabilitu (tingkat kesadaran) : tidak ada respon kesadaran
- Suhu tubuh terasa dingin
- Secondary Survey
- Jenazah adalah seorang laki-laki, berumur kurang lebih lima puluh dua tahun, kulit berwarna coklat, gizi baik, panjang tubuh sekitar seratus tujuh puluh sentimeter, berat badan sekitar delapan puluh kilogram.
- Ditemukan kaku mayat yang sukar dilawan terdapat pada sendi-sendi kecil yaitu antara lain rahang, pergelangan tangan kanan dan kiri, dan jari jemari. Lebam mayat terdapat pada kepala, leher, bahu, pinggang, kedua lengan tangan kanan dan kiri. Lebam mayat berwarna keunguan dan hilang dengan penekanan.
- Mata kanan dan mata kiri dalam keadaan tertutup. Pada mata kanan dan mata kiri kelopak mata berwarna pucat.
- Hidung berbentuk besar, kedua daun telinga berbentuk oval, mulut tertutup dan lidah tidak terjulur.
- Gigi geligi depan tampak lengkap, gigi bagian dalam sukar diperiksa akibat adanya kaku mayat.
- Dari lubang mulut, lubang telinga dan lubang pelepasan tidak keluar apa-apa
- Dari lubang kemaluan keluar cairan putih bening tampak kental
- Pada bagian dada sebelah kiri terdapat tato ukuran tiga puluh kali sepuluh centimeter
- Pada bagian punggung sebelah kanan terdapat tato ukuran dua belas kali enam centimeter
- Pada bagian lengan atas kanan dan kiri terdapat tato dengan ukuran masing-masing sepuluh kali dua belas centimeter dan lima belas kali delapan centimeter secara berurutan
- Pada bagian punggung tangan kanan dan kiri terdapat tato dengan ukuran masing-masing dua koma lima kali empat koma lima centimeter dan empat koma lima kali dua koma lima centimeter secara berurutan
- Tidak ditemukan patah tulang
- Kuku jari tangan berwarna pucat. Jenazah belum mengalami tanda-tanda pembusukan
- Tidak ditemukan kelainan pada bagian lain yang tidak disebutkan diatas
- Pemeriksaan Penunjang :
Tidak dilakukan pemeriksaan penunjang pada jenazah
- Tindakan/Pengobatan:
Tidak dilakukan tindakan/pengobatan pada jenazah
- Kondisi akhir :
Jenazah dinyatakan telah meninggal dunia
KESIMPULAN
Telah dilakukan pemeriksaan pada jenazah oleh dr. Hennie Bertha Octaviyanie selaku dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Daerah Kalabagi terhadap jenazah laki-laki dengan umur lima puluh dua tahun pada tanggal 14 Juni 2025 pukul 21.15 WITA bertempat di kamar jenazah Rumah Sakit Daerah Kalabahi. Pada pemeriksaan jenazah ini tidak ditemukan tanda kekerasan maupun luka pada bagian tubuh jenazah. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat
- Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 441/722/VI/2025 yang diperiksa dan dibuat pada Rumah Sakit Daerah Kalabahi Kabupaten Alor serta ditandatangani oleh dr. Hannie Bertha Octaviyanie pada tanggal 14 Juni 2025 menyatakan MARTHEN BAOKY meninggal dunia pada tanggal 14 Juni 2025 jam 22.30 WITA; --------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 306 ayat (2) KUHP |