Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Klb FITRA TEGUH NUGROHO, S.H., M.H. SOLEMAN ALOMAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1676/N.3.21/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRA TEGUH NUGROHO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOLEMAN ALOMAU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----Bahwa ia Terdakwa SOLEMAN ALOMAU pada hari Minggu Tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Umum Desa Fanating Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bermula ketika Terdakwa bersama dengan Saksi RIKI RANDI PALAIATA, mengemudikan sepeda motor Suzuki Shogun RR warna merah hitam tanpa nomor polisi, untuk mengikuti acara expo pasar malam yang berada di Kecamatan Alor Barat Daya. Pada saat dalam perjalanan, Terdakwa mengemudikan sepeda motor Suzuki Shogun RR warna merah hitam tanpa nomor polisi tersebut, dengan kecepatan tinggi dan dengan keadaan lampu sepeda motor Suzuki Shogun RR tidak menyala;
  • Bahwa pada saat melalui Jalan Umum Desa Fanating Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, sepeda motor Suzuki Spin warna biru muda dengan nomor Polisi EB 5089 JA yang dikemudikan oleh Korban SIDIK, bersama dengan Saksi Korban WARSITA R BALICH, hendak berbelok ke kanan jalan ke arah Polindes Desa Fanating. Namun dari arah berlawanan muncul sepeda motor Suzuki Shogun RR warna merah hitam tanpa nomor polisi yang dikemudikan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi RIKI RANDI PALAIATA. Oleh karena sepeda motor motor Suzuki Shogun RR warna merah hitam yang dikemudikan Terdakwa bergerak dengan kecepatan tinggi, Terdakwa tidak sempat melakukan pengereman;
  • Bahwa selanjutnya sepeda motor Suzuki Shogun RR warna merah hitam tanpa nomor polisi yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut, membentur body sebelah kiri sepeda motor Suzuki Spin warna biru muda dengan nomor Polisi EB 5089 JA, yang dikemudikan oleh Korban SIDIK, dan membentur badan Saksi Korban WARSITA R BALICH. Atas benturan tersebut, membuat Korban SIDIK dan Saksi Korban WARSITA R BALICH terpental ke arah belakang dan jatuh ke aspal dengan posisi berada di tengah jalan;
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Suzuki Shogun RR warna merah hitam tanpa nomor polisi yang dikemudikan Terdakwa, dengan sepeda motor Suzuki Spin  warna biru muda dengan nomor Polisi EB 5089 JA yang dikemudikan oleh Korban SIDIK, mengakibatkan Korban SIDIK meninggal dunia. Sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Daerah Kalabahi Nomor : RSD.441/1117/VIII/2024 Tanggal 04 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. TARSISIUS R TOBY, serta  Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Daerah Kalabahi Nomor : 248/371/2024 tanggal 04 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh dr. TARSISIUS RYANG TOBY dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :  

Pemeriksaan Luar :

  1. Korban datang dalam keadaan tidak sadar dengan kondisi umum buruk;
  2. Pada korban didapatkan:
  1. Pada dahi sisi kanan terdapat luka robek ukuran kurang lebilh empat kali satu centimeter perdarahan aktif, disertai bengkak pada kedua kelopak mata, hidung dan telinga keluar darah;
  2. Pada punggung tangan kanan tampak luka lecet ukuran kurang lebih nol koma lima centimeter kali satu centimeter berwarna kemerahan;
  3. Pada lutut kanan terdapat luka lecet ukuran bervariasi kurang lebih nol koma lima kali satu koma lima centimeter berwarna kemerahan;
  4. Pada lutut kiri terdapat luka lecet ukuran bervariasi kurang lebih nol koma dua kali satu centimeter, berwarna kehitaman;
  5. Pemeriksaan tambahan foto rontgen dan foto kepala belum dilakukan karena pasien belum stabil.
  1. Pada korban dilakukan perawatan luka dan pemeberian obat - obatan dan pemasangan alat bantu napas, namun pasien meninggal saat dilakukan pemasangan alat bantu napas pukul dua puluh lewat sembilan menit waktu indonesia bagian tengah pada tanggal empat agustus dua ribu dua puluh empat;
  2. Korban dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia.

KESIMPULAN

  • Telah diperiksa seorang laki - laki usia kurang lebih empat puluh sembilan tahun, pada pemeriksaan didapatkan luka robek pada dahi sisi kanan disertai perdarahan aktif di hidung dan mulut. Didapatkan luka lecet pada punggung tangan kanan, lutut kanan dan lutut kiri, akibat kekerasan tumpul dengan derajat luka berat. Hal tersebut dapat menimbulkan kematian.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

D A N

KEDUA

----Bahwa ia Terdakwa SOLEMAN ALOMAU pada hari Minggu Tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Umum Desa Fanating Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  • Bermula ketika Terdakwa bersama dengan Saksi RIKI RANDI PALAIATA, mengemudikan sepeda motor Suzuki Shogun RR warna merah hitam tanpa nomor polisi, untuk mengikuti acara expo pasar malam yang berada di Kecamatan Alor Barat Daya. Pada saat dalam perjalanan, Terdakwa mengemudikan sepeda motor Suzuki Shogun RR warna merah hitam tanpa nomor polisi tersebut, dengan kecepatan tinggi dan dengan keadaan lampu sepeda motor Suzuki Shogun RR tidak menyala;
  • Bahwa pada saat melalui Jalan Umum Desa Fanating Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, sepeda motor Suzuki Spin warna biru muda dengan nomor Polisi EB 5089 JA yang dikemudikan oleh Korban SIDIK, bersama dengan Saksi Korban WARSITA R BALICH, hendak berbelok ke kanan jalan ke arah Polindes Desa Fanating. Namun dari arah berlawanan muncul sepeda motor Suzuki Shogun RR warna merah hitam tanpa nomor polisi yang dikemudikan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi RIKI RANDI PALAIATA. Oleh karena sepeda motor motor Suzuki Shogun RR warna merah hitam yang dikemudikan Terdakwa bergerak dengan kecepatan tinggi, Terdakwa tidak sempat melakukan pengereman;
  • Bahwa selanjutnya sepeda motor Suzuki Shogun RR warna merah hitam tanpa nomor polisi yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut, membentur body sebelah kiri sepeda motor Suzuki Spin warna biru muda dengan nomor Polisi EB 5089 JA, yang dikemudikan oleh Korban SIDIK, dan membentur badan Saksi Korban WARSITA R BALICH. Atas benturan tersebut, membuat Korban SIDIK dan Saksi Korban WARSITA R BALICH terpental ke arah belakang dan jatuh ke aspal dengan posisi berada di tengah jalan;
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor motor Suzuki Shogun RR warna merah hitam yang dikemudikan Terdakwa, dengan sepeda motor Suzuki Spin warna biru muda dengan nomor Polisi EB 5089 JA, mengakibatkan Saksi Korban WARSITA R BALICH mengalami luka ringan, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari Puskesmas Moru Nomor : PUSK.445.4/1064/MORU/VIII/2024 tanggal 04 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. PAUL JHOSUA DAYOH, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 

Pemeriksaan Luar :

  • Kepala : Tampak satu buah luka bengkak pada kepala atas bagian tengah berukuran panjang enam centi meter, lebar enam centi meter, dengan kulit berwarna biru kemerahan, tidak terdapat gemertak tulang;
  • Dahi : Tampak satu buah luka bengkak pada dahi depan berukuran panjang lima centi meter, lebar lima centi meter, dengan kulit sewarna dengan sekitar, tidak terdapat gemertak tulang;
  • Mulut : Tampak dua buah luka lecet pada atas bibir kiri berbentuk bulat dan berwarna merah dengan diameter masing-masing, nol koma satu centi meter dan nol koma satu centi meter, tidak terdapat gemertak tulang;
  • Leher : Tampak satu buah luka memar pada leher bagian belakang dengan ukuran diameter enam centi meter, dengan kulit berwarna kemerahan. Tidak terdapat gemertak tulang.
  • Punggung : Tampak satu buah luka lecet berbentuk garis pada punggung atas bagian tengah, tepat di bawah leher dengan ukuran panjang empat centi meter, lebar nol koma satu centi meter dengan dasar luka berwarna merah. Tidak terdapat gemertak tulang.  Tampak satu buah luka memar di pinggang kiri bawah bagian belakang dengan ukuran diameter lima centi meter. Tampak satu buah luka lecet di pinggang kiri bawah bagian belakang dengan ukuran panjang empat centi meter, lebar nol koma satu centi meter.
  • Anggota gerak bawah :
  • Kanan : Tampak tiga buah luka lecet berbentuk garis pada lutut kanan dengan ukuran masing-masing panjang nol koma lima centi meter lebar nol koma satu centi meter, panjang dua centi meter lebar nol koma satu centi meter, panjang satu koma lima centi meter, lebar nol koma satu centi meter dengan dasar luka berwarna merah. Tidak terdapat gemertak tulang.

KESIMPULAN                

  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia tiga puluh tahun, warna kulit putih,bentuk wajah oval dan berambut lurus.
  • Pada pemeriksaan :
  • Tampak satu buah luka bengkak pada kepala atas bagian tengah, dengan kulit berwarna biru kemerahan. Tidak terdapat gemertak tulang;
  • Tampak satu buah luka bengkak pada dahi depan, kulit sewarna dengan sekitar. Tidak terdapat gemertak tulang;
  • Tampak dua buah luka lecat pada atas bibir kiri berbentuk bulat dan berwarna merah. Tidak terdapat gemertak tulang;
  • Tampak satu buah luka memar pada leher bagian belakang dengan kulit berwarna kemerahan. Tidak terdapat gemertak tulang;
  • Tampak satu buah luka lecet berbentuk garis pada punggung atas bagian tengah, tepat di bawah leher dengan dasar luka berwarna merah. Tidak terdapat gemertak tulang;
  • Tampak satu buah luka memar di pinggang kiri bawah bagian belakang.
  • Tampak satu buah luka lecet di pinggang kiri bawah bagian belakang.
  • Tampak tiga buah luka lecet berbentuk garis pada lutut kanan, dengan dasar luka berwarna merah. Tidak terdapat gemertak tulang. Perlukaan dapat di sebabkan oleh perlukaan benda tumpul dengan derajat luka ringan. Hal tersebut tidak menimbulkan kematian, kecacatan atau halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu.
  • Bahwa selain itu akibat kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor motor Suzuki Shogun RR warna merah hitam yang dikemudikan Terdakwa, dengan sepeda motor Suzuki Spin warna biru muda dengan nomor Polisi EB 5089 JA yang dikemudikan oleh Korban SIDIK, mengakibatkan Suzuki Spin warna biru muda dengan nomor Polisi EB 5089 JA, mengalami kerusakan kendaraan pada bagian depan dan pada bagian sayap kiri mengalami pecah.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya