Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2025/PN Klb 1.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2.SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
AGUSTINA LAUFRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 59/Pid.B/2025/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1786/N.3.21/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINA LAUFRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia Terdakwa AGUSTINA LAUFRA pada hari Senin, tangal 24 Februari 2025 sekira pukul 09.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di samping Gundang KENCANA yang beralamat di Bungabali, RT 001/RW 002, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, yang berwenang mengadili, telah melakukan “penganiayaan”, terhadap Saksi Korban HALIJAH TAHIR, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi korban sedang berjualan tidak lama kemudian terdakwa datang dan juga hendak berjualan di tempat tersebut. Oleh karena terdakwa ingin berjualan ditempat jualan tersebut korban pun langsung mengemasi barang milik korban untuk bergegas pulang namun sesaat kemudian terjadi adu mulut atau selisih paham antara terdakwa dan korban hingga membuat terdakwa menjadi emosi dan langsung memukul saksi korban menggunakan 1 (satu) buah es batu pada bagian pipi kanan korban sebanyak 1 (satu) kali pukulan. Selanjutnya saksi korban mengambil es batu tersebut lalu membuangnya ke aspal, lalu pulang melaporkan kejadian yang dialaminya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana Surat Visum Et Repertum Nomor: 48/353/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang dibuat pada Rumah Sakit Daerah Kalabahi dan diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Hannie Bertha Octaviyanien, pada korban ditemukan luka robek pada pipi kanan, akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka ringan. Hal tersebut tidak menimbulkan kecacatan atau halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.--------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya