Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2025/PN Klb 1.FITRA TEGUH NUGROHO, S.H., M.H.
3.SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
HELENG HANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 6/Pid.B/2025/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 271/N.3.21/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRA TEGUH NUGROHO, S.H., M.H.
2SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELENG HANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MARTINUS LAU, SHHELENG HANA
2ELISABETH SULASTRI SUJONO, S.H.HELENG HANA
3Hidayatullah, S.H.HELENG HANA
4Reyza Devita Djami, S.H.HELENG HANA
5ESTAFANUS A. K. MABILEHI, S.HHELENG HANA
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia Terdakwa HELENG HANA pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 07.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah milik SAFERIUS BITURA yang berada di Wilayah Lipa, RT 001. RW 001, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, “dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir yang karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang dan bahaya nyawa orang lain, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula dari Terdakwa dan Korban MARIO AGUSTINUS WENDO memiliki masalah keuangan, sehingga membuat Terdakwa menjadi marah kepada korban. Lalu, Terdakwa berniat menemui korban untuk memberikan “pelajaran” (pembalasan) kepada korban dengan membawa sebilah parang ukuran 50 cm yang terdakwa bawa dalam tas;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 05.00 WITA, Terdakwa berangkat menuju Kalabahi untuk menemui korban yang sedang berada di rumah mertua Terdakwa yakni rumah Saksi SAFERIUS BITURA. Di pertengahan jalan, Terdakwa membeli bensin jenis pertalite sebanyak 4 (empat) botol ukuran 1,5 Liter yang kemudian terdakwa masukkan dalam tas;
  • Bahwa sekitar pukul 07.40 WITA, Terdakwa sampai di rumah mertua terdakwa, lalu terdakwa terlebih dahulu menaruh semua barang bawaan di depan pintu dapur, kemudian terdakwa mencari korban di dalam ruang tengah dengan membawa parang yang telah terdakwa siapkan. Namun saat itu, korban sedang tidur di dalam kamar yang mana korban kunci dari dalam kamar, sehingga terdakwa berusaha mendorong kamar tersebut namun tidak terbuka, lalu terdakwa pun mengunci korban dari luar kamar dengan menggunakan gembok yang tergantung di pintu kamar tersebut. Kemudian, terdakwa mengambil bensin jenis pertalite sebanyak 2 botol ukuran 1,5 Liter yang terdakwa simpan dalam tas dan masuk kembali ke dalam rumah sambil membawa pemantik gas.
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa menuju kamar yang bersebelahan dengan kamar tempat korban tidur yang mana berbatasan skat dinding triplek. Kemudian, terdakwa memanjat dari sebelah kamar dengan bertumpu pada kayu yang terdapat pada dinding triplek lalu menyiram 1 (satu) botol ukuran ukuran 1.5 Liter berisi bensin jenis pertalite ke dalam kamar tempat korban tidur, sehingga mengenai tubuh korban dan korban terbangun, lalu korban mengatakan “hane lu kenapa” yang kemudian dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “kenapa lu tidak jujur dengan saya, saya bakar lu. kemudian korban mengatakan hane tidak boleh ini orang tua punya rumahyang mana pada saat itu Terdakwa sambil menyiramkan 1 (satu) botol ukuran 1.5 Liter berisi bensin jenis pertalite lagi ke bagian dinding triplek kamar dan gorden pintu kamar, lalu terdakwa menyulutkan pemantik gas ke kain jendela lalu api menyambar pintu kamar sekaligus tubuh korban MARIO AGUSTINUS WENDO dan membakar rumah tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa HELENG HANA, 3 (tiga) unit rumah milik Saksi SAFERIUS BITURA terbakar yang mana 2 (dua) unit rumah diantaranya terbakar seluruhnya beserta isinya dan 1 (satu) unit rumah terbakar pada bagian depan yaitu di 5 (lima) buah kusen jendela, 2 (dua) buah pintu rumah, plafon rumah yang terbuat dari pvc, 1 (satu) kamar tidur lantai keramik, 2 (dua) buah lemari, dan 1 (satu) buah kasur spring bed, 1 (satu) unit mobil Dihatsu Xenia, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta suratsurat berharga dan barang-barang jualan dalam kios, sehingga Saksi Korban SAFERIUS BITURA mengalami kerugian material sejumlah kurang lebih Rp 600.000.000, (enam ratus juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan  Surat Visum et Repertum Nomor: PUSK. 339/353/2024 yang dibuat pada Rumah Sakit Daerah Kalabahi Kabupaten Alor yang di tandatangani oleh dr. Vannesa Juventia Hadiwijono pada tanggal 29 Oktober 2024. Pada pemeriksaan didapatkan luka bakar derajat dua seluas empat puluh lima koma lima persen, dengan derajat luka sedang. Hal tersebut dapat menimbulkan kecacatan dalam menjalankan aktifitas seharihari untuk sementara waktu

 

---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 187 ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

Pihak Dipublikasikan Ya