Dakwaan |
Dimana Korban memiliki sebidang Tanah di Wilayah Kadelang, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara dengan Luas Tanah 240 Meter persegi, dan Sertipikat sudah beratas namakan Korban, Korban membeli tanah tersebut dari Sdri. IBU NOVI pada tanggal 23 Agustus 2009 dengan harga Rp. 60.000.000 ( Enam puluh Juta Rupiah ) dan pada waktu transaksi di lakukan di LP Mola ( lapas ) yang di hadiri oleh Korban, Alm. MUSTAKIM, YAHYABANA ( Pada waktu itu menjabat sebagai Camat Teluk mutiara ) dan uang tersebut di kasih atau di Terima langsung Ibu NOVI ( IMA JAMI ), transaksi di lakukan di LP karena Ibu NOVI pada saat itu sedang menjalani Kurungan Penjara di LP Mola sedangkan Suaminya bertugas sebagai POLISI di Jawa. Sebelum Korban membeli Tanah tersebut, Korban melihat atau mengecek Lokasi Tanah tersebut, Setelah Korban membeli Tanah tersebut, Korban membersihkan pekarangan dan membersihkan Rumah tersebut, lalu Korban membuat pagar dari kayu, namun pada waktu Korban membuat Pagar, Sdri Terdakwa dan Saudaranya yaitu SITI ROLIYAH NIRA ( Saksi ) mencegah Korban membuat pagar tersebut, alasanya tanah tersebut milik DARMAPALA NIRA dan Saudaranya, kemudian mereka mengusir Korban dari Pekarangan Tanah Tersebut, lalu Korban menjawabnya kalau Tanah tersebut Sudah Korban beli dari Ibu NOVI, setelah itu Korban dan mereka ( Terdakwa dan Saksi ) berdebat mengenai tanah itu, dan perdebatan itu tidak menghasilkan titik temu, kemudian Korban langsung pergi dan Pagar tersebut tidak jadi di Korban Oleh korban.
-------- Setelah itu tahun 2010 Korban, Terdakwa dan Saudaranya yang berkaitan dengan tanah tersebut di mediasi di kantor Lurah Kalabahi Timur dan poin mediasi tersebut menghasilkan beberapa hasil, salah satunya Korban, Terdakwa serta Saudaranya bersebapkat tidak boleh melakukan aktifitas di tanah tersebut dan ke dua belah Pihak menyepakatinya, namun dengan berjalannya waktu Terdakwa melakukan aktifitas di tanah tersebut dengan membuat batako dan membuat Mobiler sampai dengan sekarang
Demikian Dakwaan terhadap Terdakwa a.n. SITI HAWA NIRA dan kepadanya di Dakwa dengan Pasal 6 Ayat ( 1 ) huruf a Jo Pasal 2 Undang – Undang Nomor 51 PRP tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya |