Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Klb ARIF EKO SETIAWAN SITI HAWA NIRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/169/III/2021/ Polres Alor
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ARIF EKO SETIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI HAWA NIRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dimana  Korban  memiliki  sebidang  Tanah di Wilayah Kadelang, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara dengan Luas Tanah 240 Meter persegi, dan Sertipikat sudah beratas namakan Korban, Korban membeli tanah tersebut dari Sdri. IBU NOVI pada tanggal 23 Agustus 2009 dengan harga Rp. 60.000.000 ( Enam puluh Juta Rupiah ) dan pada waktu transaksi di lakukan di LP Mola ( lapas ) yang di hadiri oleh Korban, Alm. MUSTAKIM, YAHYABANA  ( Pada waktu itu menjabat sebagai Camat Teluk mutiara ) dan uang tersebut di kasih atau di Terima langsung  Ibu NOVI ( IMA JAMI ), transaksi di lakukan di LP karena Ibu NOVI pada saat itu sedang menjalani Kurungan Penjara di LP Mola sedangkan Suaminya bertugas sebagai POLISI di Jawa. Sebelum Korban membeli Tanah tersebut, Korban melihat atau mengecek Lokasi Tanah tersebut, Setelah Korban membeli Tanah tersebut, Korban membersihkan pekarangan dan membersihkan Rumah tersebut, lalu Korban membuat pagar dari kayu, namun pada waktu Korban membuat  Pagar, Sdri Terdakwa dan Saudaranya yaitu SITI ROLIYAH NIRA ( Saksi ) mencegah Korban membuat pagar tersebut, alasanya tanah tersebut milik DARMAPALA NIRA dan Saudaranya, kemudian mereka mengusir Korban dari Pekarangan Tanah  Tersebut, lalu Korban menjawabnya kalau Tanah tersebut Sudah Korban beli dari Ibu NOVI, setelah itu Korban dan mereka ( Terdakwa dan Saksi ) berdebat mengenai tanah itu, dan perdebatan itu tidak menghasilkan titik temu, kemudian Korban langsung pergi dan Pagar tersebut tidak jadi di Korban Oleh korban.

-------- Setelah itu tahun 2010 Korban, Terdakwa dan Saudaranya yang berkaitan dengan tanah tersebut di mediasi di kantor Lurah Kalabahi Timur dan poin mediasi tersebut menghasilkan beberapa hasil, salah satunya Korban, Terdakwa serta Saudaranya bersebapkat tidak boleh melakukan aktifitas di tanah tersebut dan ke dua belah Pihak menyepakatinya, namun dengan berjalannya waktu Terdakwa melakukan aktifitas di tanah tersebut dengan membuat batako dan membuat Mobiler sampai dengan sekarang

Demikian  Dakwaan  terhadap  Terdakwa a.n. SITI HAWA NIRA dan kepadanya di Dakwa dengan Pasal 6 Ayat ( 1 ) huruf a Jo Pasal 2 Undang – Undang Nomor 51 PRP tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya

Pihak Dipublikasikan Ya