Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa ia Terdakwa I HARSONO J. HARSONO, Terdakwa II ARSYI JAFAR HARSONO, Terdakwa III BAHARUDIN B. ANWAR, Terdakwa IV SUMANDRI SARJANA bersama-sama dengan SADIKIN ARSYAD (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Perairan Laut Halmin Desa Halerman, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor yang terletak pada posisi titik koordinat Lintang -8.425397 dan Bujur 124.342944 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di Perairan Yuridiksi Nasional Indonesia yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, “mereka yang dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya, pada tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa I HARSONO J. HARSONO datang menemui SADIKIN ARSYAD alias ALI ARSYAD di Pantai Pulau Buaya yang mana pada saat itu SADIKIN ARSYAD sudah menunggu bersama dengan Terdakwa II ARSYI JAFAR HARSONO, Terdakwa III BAHARUDIN B. ANWAR dan Terdakwa IV SUMANDRI SARJANA.
- Bahwa sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa I bersama SADIKIN ARSYAD pergi untuk mengambil alat/bahan peledak yang telah simpan dalam rumah SADIKIN ARSYAD. Selanjutnya, Terdakwa I berangkat kembali menemui Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV di berada Pantai Pulau Buaya dengan membawa alat/bahan peledak yang telah diterima tersebut. Kemudian, Para Terdakwa berangkat menggunakan perahu motor viber menuju Perairan Halmin Desa Halerman yang terletak pada titik koordinat Lintang -8.425397 dan Bujur 124.342944 dengan tujuan menangkap ikan;
- Bahwa Para Terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat/bahan peledak berupa 7 (tujuh) buah botol kaca berisi bubuk bahan peledak dengan kandungan berupa Ammonium Nitrat 76,0%, Kep/alat pemicu ledakan, dan korek api yang disimpan dalam box fiber di belakang perahu motor;
- Bahwa dari alat/bahan peledak yang Para Terdakwa bawa tersebut, sebanyak 1 (satu) buah botol berisi bahan peledak telah digunakan untuk menangkap ikan. Adapun cara Para Terdakwa melakukan penangkapan ikan yakni dengan cara Terdakwa I HARSONO J HARSONO membakar dan melempar bom ikan tersebut ke dalam laut, yang selanjutnya botol tersebut meledak, kemudian Terdakwa III dan Terdakwa IV menyelam dan mengumpulkan ikan-ikan yang terdampak bom tersebut, sedangkan Terdakwa II BAHARUDIN B. ANWAR menjaga stir perahu motor dan menjaga selang kompresor para penyelam;
- Bahwa sekitar Pukul 11.00 WITA, Saksi LARASUS LAKMO mendengar bunyi ledakan yang keras dari sekitar perairan tersebut, sehingga datang menghampiri Para Terdakwa yang saat itu sedang mengumpulkan ikan-ikan tersebut. Kemudian mengamankan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Satuan Polisi Air Laut Polres Alor;
- Bahwa akibat atau dampak dari perbuatan Para Terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak berdasarkan Keterangan Ahli Muhammad Saleg Goro, S.Pi, M.Pi mengakibatkan mati atau musnahnya ikan dan benih-benih ikan serta organisme biota perairan lainnya, terganggunya ekosistem rantai makanan di laut serta kerusakan ekologi pada terumbu karang yang dapat menurunkan populasi sumber daya ikan di wilayah perairan tersebut;
- Bahwa berdasaran Surat Kepala Stasiun KIPM Kupang tentang Hasil Pengujian Laboratorium Sampel Ikan Tangkapan tanggal 06 Mei 2025 diperoleh kesimpulan yaitu memperlihatkan tanda-tanda adanya abnormal dari yang relative ringan sampai kerusakan berat, hal ini menandakan adanya paparan dari bahan yang bersifat destruktif, ditandai dengan pecahnya pembuluh darah, rusaknya organ dalam ikan, rusakanya tulang rusuk dan patahnya tulang punggung, serta daging ikan yang sudah sangat lunak.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa I HARSONO J. HARSONO, Terdakwa II ARSYI JAFAR HARSONO, Terdakwa III BAHARUDIN B. ANWAR, Terdakwa IV SUMANDRI SARJANA bersama-sama dengan SADIKIN ARSYAD (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Perairan Laut Halmin Desa Halerman, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor yang terletak pada posisi titik koordinat Lintang -8.425397 dan Bujur 124.342944 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di Perairan Yuridiksi Nasional Indonesia yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, “mereka yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeliarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, minusi atau sesuatu bahan peledak”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya, pada tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa I HARSONO J. HARSONO datang menemui SADIKIN ARSYAD alias ALI ARSYAD di Pantai Pulau Buaya yang mana pada saat itu SADIKIN ARSYAD sudah menunggu bersama dengan Terdakwa II ARSYI JAFAR HARSONO, Terdakwa III BAHARUDIN B. ANWAR dan Terdakwa IV SUMANDRI SARJANA.
- Bahwa sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa I bersama SADIKIN ARSYAD pergi untuk mengambil alat/bahan peledak yang telah simpan dalam rumah SADIKIN ARSYAD. Selanjutnya, Terdakwa I berangkat kembali menemui Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV di berada Pantai Pulau Buaya dengan membawa alat/bahan peledak yang telah diterima tersebut. Kemudian, Para Terdakwa berangkat menggunakan perahu motor viber menuju Perairan Halmin Desa Halerman yang terletak pada titik koordinat Lintang -8.425397 dan Bujur 124.342944 dengan tujuan menangkap ikan;
- Bahwa Para Terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat/bahan peledak berupa 7 (tujuh) buah botol kaca berisi bubuk bahan peledak dengan kandungan berupa Ammonium Nitrat 76,0%, Kep/alat pemicu ledakan, dan korek api yang disimpan dalam box fiber di belakang perahu motor;
- Bahwa dari alat/bahan peledak yang Para Terdakwa bawa tersebut, sebanyak 1 (satu) buah botol berisi bahan peledak telah digunakan untuk menangkap ikan. Adapun cara Para Terdakwa melakukan penangkapan ikan yakni dengan cara Terdakwa I HARSONO J HARSONO membakar dan melempar bom ikan tersebut ke dalam laut, yang selanjutnya botol tersebut meledak, kemudian Terdakwa III dan Terdakwa IV menyelam dan mengumpulkan ikan-ikan yang terdampak bom tersebut, sedangkan Terdakwa II BAHARUDIN B. ANWAR menjaga stir perahu motor dan menjaga selang kompresor para penyelam;
- Bahwa sekitar Pukul 11.00 WITA, Saksi LARASUS LAKMO mendengar bunyi ledakan yang keras dari sekitar perairan tersebut, sehingga datang menghampiri Para Terdakwa yang saat itu sedang mengumpulkan ikan-ikan tersebut. Kemudian mengamankan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Satuan Polisi Air Laut Polres Alor;
- Bahwa akibat atau dampak dari perbuatan Para Terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak berdasarkan Keterangan Ahli Muhammad Saleg Goro, S.Pi, M.Pi mengakibatkan mati atau musnahnya ikan dan benih-benih ikan serta organisme biota perairan lainnya, terganggunya ekosistem rantai makanan di laut serta kerusakan ekologi pada terumbu karang yang dapat menurunkan populasi sumber daya ikan di wilayah perairan tersebut;
- Bahwa berdasaran Surat Kepala Stasiun KIPM Kupang tentang Hasil Pengujian Laboratorium Sampel Ikan Tangkapan tanggal 06 Mei 2025 diperoleh kesimpulan yaitu memperlihatkan tanda-tanda adanya abnormal dari yang relative ringan sampai kerusakan berat, hal ini menandakan adanya paparan dari bahan yang bersifat destruktif, ditandai dengan pecahnya pembuluh darah, rusaknya organ dalam ikan, rusakanya tulang rusuk dan patahnya tulang punggung, serta daging ikan yang sudah sangat lunak.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |