Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2017 sekitar pukul 09.00 wita saksi korban DJAMALUDIN DJAMAOUW baru pulang dari bandara mali kemudian saksi korba DJAMALUDIN DJAMAOUW melihat dari halaman rumahnya yang berjarak sekitar 80 (delapan puluh) meter, terdakwa PERSIS OUTANG sementara menanam tanaman jagung di atas bidang tanah milik saksi korban DJAMALUDIN DJAMAOUW tanpa izin saksi korban DJAMALUDIN DJAMAOUW sehingga saksi korban DJAMALUDIN DJAMAOUW langsung mendekati terdakwa PERSIS OUTANG dan menegur terdakwa PERSIS OUTANG agar tidak menanam jagung di atas tanah tersebut namun terdakwa PERSIS OUTANG malah mengusir saksi korban DJAMALUDIN DJAMAOUW dari tanah tersebut kemudian pada hari sabtu tanggal 10 Desember 2017 sekitar pukul 11.00 wita dan saksi korban DJAMALUDIN DJAMAOUW sementera berada di halaman rumahnya yang berjarak sekitar 80 (delapan puluh) meter dari tanah tersebut lalu saksi korban DJAMALUDIN DJAMAOUW melihat terdakwa NIMROT PELANG berjalan menuju tanah milik saksi korban DJAMALUDIN DJAMAOUW dengan membawa beberapa batang bambu selanjutnya terdakwa NIMROT PELANG membuat pagar dari batang bambu di bagian timur dan selatan tanah tersebut agar saksi korban DJAMALUDIN DJAMAOUW tidak bisa masuk dalam tanah tersebut namun pada saat itu saksi korban DJAMALUDIN DJAMAOUW hanya diam saja karena masalah tersebut telah di urus di kelurahan selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2018 sekitar pukul 09.00 wita saksi korban DJAMALUDIN DJAMAOUW bersama petugas teknis kantor Pertanahan Kabupaten Alor melakukan pengukuran pengembalian batas tanah tersebut yang mana pada saat itu petugas Pertanahan melakukan pengukuran panjang tanah dari jalan raya menuju arah barat namun ketika pengukuran sampai pada jarak 83 (delapan puluh tiga) meter dihentikan oleh keluarga terdakwa PERSIS OUTANG dan NIMROT PELANG pada hal menurut petugas Pertanahan panjang tanah milik saksi korban DJAMALUDIN DJAMAOUW sekitar 125 (seratus dua puluh lima) meter sehingga pengukuran ulang tanah tersebut dihentikan. Pasal 6 ayat (1) huruf a Perpu Nomor 51 Tahun 1960 |