Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2025/PN Klb 1.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2.SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
VEBRI NATALIANUS NAMANGDJABAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2025/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1623 /N.3.21/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VEBRI NATALIANUS NAMANGDJABAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa VEBRI NATALIANUS NAMANGDJABAR alias VEBRI pada hari Jumat 20 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di rumah Bapak HISKIA NAUSINA berada di wilayah Kenarilang, RT. 010/RW. 004, Kel. Kalabahi Barat, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, tindak pidana penganiayaan, kepada korban ROBI YANTO OLANGKI, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---

  • Bahwa Terdakwa VEBRI NATALIANUS NAMANGDJABAR pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, bertempat di samping kiri rumah milik HISKIA NUASINA, Kenarilang, Kelurahan Kalabahi Barat, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, telah melakukan penganiayaan terhadap ROBI YANTO OLANGKI. Sebelumnya, sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa sedang mendekor gereja untuk acara pernikahan. Usai dekorasi, Terdakwa mendatangi rumah AMRI BLEGUR dan mendengar pesan suara dari korban yang menuduh Terdakwa mengambil dua botol sopi milik korban. Merasa tersinggung, Terdakwa kembali ke gereja melanjutkan dekorasi hingga pukul 19.30 WITA.
  • Setelah itu, Terdakwa mengajak dua rekannya, RODUS MEIDISON AUW dan SEMUEL HULUANG, untuk menemui korban di rumah EPI KOLY, lalu mengajaknya menuju rumah Terdakwa. Saat tiba di samping rumah HISKIA NUASINA, Terdakwa menyuruh korban berhenti, memarkir motor, dan duduk. Terdakwa kemudian bertanya, “Bagaimana baru lu bilang bapa yang ambil kamu punya sopi?”, dijawab korban, “Tidak bapa, saya main gila saja.” Namun, jawaban tersebut membuat Terdakwa semakin emosi. Terdakwa kemudian mengambil satu batang pipa besi yang berada di samping kirinya, memegang dengan kedua tangan, dan langsung mengayunkan pipa besi tersebut dari arah luar ke dalam ke arah kepala kiri korban sebanyak satu kali.
  • Korban, yang secara refleks berusaha melindungi diri, menangkis pukulan tersebut dengan tangan kiri, sehingga pipa besi mengenai lengan kiri korban. Akibatnya, korban mengalami patah tulang pada lengan bawah kiri. Setelah itu, Terdakwa memukul tembok sebanyak satu kali menggunakan pipa tersebut dan sambil emosi berkata kepada korban, “We pukimai nanti sa bunuh lu.”
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami lebam, bengkak, luka lecet, dan setelah dilakukan pemeriksaan rontgen, diketahui terdapat fraktur tulang hasta (ulna) pada lengan kiri. Berdasarkan keterangan korban, akibat luka tersebut korban tidak dapat bekerja mencari nafkah selama ±5 minggu. Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 90 KUHP. berdasarkan hasil Visum et Repertum dari dr. Rachmadyah Ramadhan di RSUD Kalabahi ditemukan luka lebam dan lecet akibat kekerasan benda tumpul Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dalam keadaan sadar dan tanpa adanya pembelaan dari korban serta didorong oleh rasa tersinggung akibat pesan suara dari korban yang menuduh terdakwa mengambil minuman keras milik korban.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------

ATAU 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa VEBRI NATALIANUS NAMANGDJABAR alias VEBRI pada hari Jumat 20 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di rumah Bapak HISKIA NAUSINA berada di wilayah Kenarilang, RT. 010/RW. 004, Kel. Kalabahi Barat, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, tindak pidana penganiayaan, kepada korban ROBI YANTO OLANGKI, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---

  • Bahwa Terdakwa VEBRI NATALIANUS NAMANGDJABAR pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, bertempat di samping kiri rumah milik HISKIA NUASINA, Kenarilang, Kelurahan Kalabahi Barat, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, telah melakukan penganiayaan terhadap ROBI YANTO OLANGKI. Sebelumnya, sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa sedang mendekor gereja untuk acara pernikahan. Usai dekorasi, Terdakwa mendatangi rumah AMRI BLEGUR dan mendengar pesan suara dari korban yang menuduh Terdakwa mengambil dua botol sopi milik korban. Merasa tersinggung, Terdakwa kembali ke gereja melanjutkan dekorasi hingga pukul 19.30 WITA.
  • Setelah itu, Terdakwa mengajak dua rekannya, RODUS MEIDISON AUW dan SEMUEL HULUANG, untuk menemui korban di rumah EPI KOLY, lalu mengajaknya menuju rumah Terdakwa. Saat tiba di samping rumah HISKIA NUASINA, Terdakwa menyuruh korban berhenti, memarkir motor, dan duduk. Terdakwa kemudian bertanya, “Bagaimana baru lu bilang bapa yang ambil kamu punya sopi?”, dijawab korban, “Tidak bapa, saya main gila saja.” Namun, jawaban tersebut membuat Terdakwa semakin emosi. Terdakwa kemudian mengambil satu batang pipa besi yang berada di samping kirinya, memegang dengan kedua tangan, dan langsung mengayunkan pipa besi tersebut dari arah luar ke dalam ke arah kepala kiri korban sebanyak satu kali.
  • Korban, yang secara refleks berusaha melindungi diri, menangkis pukulan tersebut dengan tangan kiri, sehingga pipa besi mengenai lengan kiri korban. Akibatnya, korban mengalami patah tulang pada lengan bawah kiri. Setelah itu, Terdakwa memukul tembok sebanyak satu kali menggunakan pipa tersebut dan sambil emosi berkata kepada korban, “We pukimai nanti sa bunuh lu.”
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami lebam, bengkak, luka lecet, dan setelah dilakukan pemeriksaan rontgen, diketahui terdapat fraktur tulang hasta (ulna) pada lengan kiri. Berdasarkan keterangan korban, akibat luka tersebut korban tidak dapat bekerja mencari nafkah selama ±5 minggu. Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 90 KUHP. Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari dr. Rachmadyah Ramadhan di RSUD Kalabahi ditemukan luka lebam dan lecet akibat kekerasan benda tumpul, namun tidak termasuk kategori luka berat menurut keterangan ahli.
  • Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dalam keadaan sadar dan tanpa adanya pembelaan dari korban serta didorong oleh rasa tersinggung akibat pesan suara dari korban yang menuduh terdakwa mengambil minuman keras milik korban.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya