Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Klb ILHAM FAUZI STEFANUS ABINENO AMUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1644 /N.3.21/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM FAUZI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEFANUS ABINENO AMUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa STEFANUS ABINENO AMUNG bersama-sama dengan Sutri Mehali alias Novi dan Mohammad Rajab Djakra alias Ua (berkas terpisah/Splitzing) pada waktu tertentu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam gudang toko Zaky Mart milik korban  yang beralamat di Lautingara, Kelurahan  Kalabahi tengah Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, “telah mengambil barang sesuatu berupa, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,”  yang dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, pada bulan Mei 2024 awalnya terdakwa mengantar barang menggunakan mobil pick up ke pelanggan toko Zakymart, kemudian terdakwa  menyampaikan kepada  saksi  Sutri Mehali alias Novi dengan bahasa “taruh minyak ko sa datang dari antar baru sa ambil ko jual”, setelah itu terdakwa langsung pergi mengantar barang keluar toko Zakymart menggunakan mobil pick up  kemudian pada saat sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa Kembali ke toko Zakymart, lalu terdakwa langsung menuju kedalam gudang untuk mencari saksi Sutri Mehali Alias Novi kemudian  terdakwa mengatakan kepada saksi Sutri Mehali alias Novi dengan bahasa “itu barang dimana?”, lalu saksi Sutri Mehali alias Novi menjawab “ada pake duduk ni”, sehingga terdakwa langsung pergi mengambil dan membawa dos kopi tugu buaya dengan kondisi kosong ke dekat saksi Sutri Mehali alias Novi, kemudian saksi Sutri Mehali alias Novi langsung berdiri dan mendorong 1 (satu) dos minyak kayu putih ke dekat dos kopi tugu buaya dengan kondisi kosong tersebut setelah itu terdakwa langsung mengangkat 1 (satu) dos minyak kayu putih lalu mengisinya kedalam dos kopi tugu buaya tersebut, kemudian terdakwa mengambil sampah bungkusan plastik dan sampah dos robek yang berserakan di dalam gudang lalu terdakwa mengisinya kedalam dos kopi tugu buaya tersebut dengan tujuan untuk menutupi 1 (satu) dos minyak kayu putih yang berada di dalam dos kopi tugu buaya tersebut, setelah itu terdakwa membawa keluar dos kopi tugu buaya yang berisi 1 (satu) dos minyak kayu putih tersebut keluar Gudang, kemudian terdakwa membuang dos kopi tugu buaya yang berisi (satu) dos minyak kayu putih tersebut di tempat sampah yang berada di sebelah kanan toko Zakymart tepatnya di pinggir jalan raya, setelah itu terdakwa menghubungi  Mohammad Rajab Djakra alias  Ua untuk datang mengambil dos kopi tugu buaya yang berisi 1 (satu) dos minyak kayu putih, kemudian  sekitar pukul 17.00 Wita Mohammad Rajab Djakra Aalias  Ua  menghubungi dan menyampaikan kepada terdakwa akan datang untuk mengambil satu dos minyak kayu putih tersebut sehingga terdakwa langsung berjalan keluar dari toko zakymart menuju ke tempat sampah tempat terdakwa membuang 1 (satu) dos minyak kayu putih tersebut, dan tidak lama kemudian Mohammad Rajab Djakra Aalias Ua  mendatangi terdakwa menggunakan sepeda motor kemudian terdakwa langsung mengambil dan mengangkat dos kopi tugu buaya yang berisi 1 (satu) dos minyak kayu putih tersebut, selanjutnya terdakwa menaruh dos kopi tugu buaya yang berisi 1 (satu) dos minyak kayu putih tersebut di atas motor yang di gunakan oleh Mohammad Rajab Djakra Aalias  Ua, kemudian Mohammad Rajab Djakra Aalias  Ua  membawa dos kopi tugu buaya yang berisi 1 (satu) dos minyak kayu putih tersebut dan langsung meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa  kemudian antara tanggal 6 atau 7 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 wita  awalnya saksi Susana Sarah Nuhapada bersama saksi Junaidi Karim dan terdakwa memuat barang pesanan berupa beras dari Gudang ke mobil kemudian saksi  Susana Sarah Nuhapada yang sedang berada  didalam Gudang melihat terdakwa mengambil 1 karung beras 50 Kg dari dalam mobil kemudian memberikan kepada teman terdakwa yang bernama Mohammad Rajab Djakra alias Ua, kemudian Mohammad Rajab Djakra alias Ua menerima beras 50 kg dari terdakwa dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa kemudian antara tanggal 24 atau 25 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 wita saksi Susana Sarah Nuhapada bersama saksi Junaidi Karim dan terdakwa  sedang memuat barang barang pesanan berupa tepung beras dari Gudang ke mobil pick up, kemudian terdakwa mengemudikan mobil pick up menuju Pelabuhan selanjutnya terdakwa menurunkan 20 dos tepung beras  kemudian terdakwa langsung memberikan 20 dos tepung beras kepada teman terdakwa yang bernama Mohammad Rajab Djakra alias Ua, kemudian Mohammad Rajab Djakra alias Ua menerima 20 dos tepung beras dari terdakwa dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa antara tanggal 28 atau 29 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 wita saksi Susana Sarah Nuhapada bersama saksi Junaidi Karim dan terdakwa  memuat barang pesanan dari Gudang ke mobil  pick up  
  • kemudian terdawa mengambil air minum merek Aqua ukuran botol sedang

sebanyak 30 dos dan memuat di dalam mobil pick up kemudian terdakwa mengemudikan mobil pick up tersebut menuju Pelabuhan  selanjutnya  terdakwa menurunkan air minum merek Aqua ukuran botol sedang sebanyak 30 dos dan memberikan langsung kepada teman terdakwa yang bernama Mohammad Rajab Djakra alias Ua, kemudian Mohammad Rajab Djakra alias Ua  menerima air minum merek Aqua ukuran botol sedang sebanyak 30 dos dari terdakwa dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.

  • Bahwa kemudian antara tanggal 3 atau 4 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 wita saksi Susana Sarah Nuhapada bersama saksi Sutri Mehali alias Novi dan terdakwa  mengambil barang pesanan berupa Gula, kemudian terdakwa mengambil Gula sebanyak 5 Sak ukuran 50 Kg dari Gudang ke mobil pic up, selanjutnya terdakwa mengemudikan mobil pick up tersebut menuju Pelabuhan, kemudian sesampainya di Pelabuhan terdakwa langsung menurunkan gula sebanyak 5 sak ukuran 50 kg dan langsung memberikan kepada teman terdakwa yang bernama Mohammad Rajab Djakra alias Ua , kemudian Mohammad Rajab Djakra alias Ua  mengambil gula  sebanyak 5 sak ukuran 50 kg dari terdakwa dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa kemudian antara tanggal 11 atau 12 bulan Juli  tahun 2024 sekitar Pukul 09.00 Wita  saat itu terdakwa  yang bekerja sebagai sopir pergi mengambil barang di Gudang toko Zakymart untuk di bawa ke toko-toko yang memesan barang tersebut kemudian saksi Nini Hosiana Aulu bersama dengan terdakwa  mengangkat barang berupa air minum Merk Flo dari Gudang ke mobil pick up setelah itu saksi Nini Hosiana Aulu melihat terdakwa mengangkat 10 dos garam dari Gudang namun tidak menaruh di mobil pick up melainkan terdakwa  memberikan 10 dos garam tersebut kepada teman terdakwa yang bernama Mohammad Rajab Djakra alias Ua yang sudah menunggu menggunakan sepeda motor, kemudian Mohammad Rajab Djakra alias Ua menerima 10 dos  garam dari terdakwa, selanjutnya Mohammad Rajab Djakra alias Ua langsung membawa 10 dos garam dan pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa kemudian antara tanggal 20 atau 21 bulan Juli  tahun 2024 sekitar Pukul 16.00 Wita  saat itu saksi Nini Hosiana Aulu dengan terdakwa mengambil barang di Gudang belakang toko untuk dibawa ke toko yang memesan barang berupa Minyak goreng Merk Minyak Kita ukuran 1 liter,  kemudian terdakwa yang mengangkat barang dari Gudang sedangkan saksi Nini Hosiana Aulu yang menerima diatas mobil pick up menyusun barang tersebut di dalam mobil setelah itu saksi Nini Hosiana Aulu bersama terdakwa mengantar barang tersebut dan membawa ke toko-toko yang memesan barang- barang tersebut, di mana yang menjadi supir atau yang membawa mobil adalah terdakwa kemudian saksi Nini Hosiana Aulu melihat terdakwa menurunkan barang berupa minyak goreng merk Minyak Kita ukuran 1 liter sebanyak 5 dos dan memberikan barang tersebut kepada teman terdakwa yang bernama Mohammad Rajab Djakra alias Ua yang sudah menunggu menggunakan sepeda motor kemudian Mohammad Rajab Djakra alias Ua menerima minyak goreng merk Minyak Kita ukuran 1 liter sebanyak 5 dos dari terdakwa kemudian terdakwa  kembali ke mobil  pick up dan melanjutkan pekerjaan  mengantar barang pesanan kepada pelanggan.
  • Bahwa kemudian antara tanggal 25 atau 26 bulan Juli tahun 2024 sekitar Pukul 16.00 Wita  saat itu saksi Nini Hosiana Aulu dengan terdakwa mengambil barang di Gudang belakang toko untuk dibawa ke toko yang memesan barang berupa minyak goreng Merk Minyak Kita ukuran 5 liter,  kemudian terdakwa  yang mengangkat barang dari Gudang sedangkan saksi Nini Hosiana Aulu yang menerima diatas mobil pick up kemudian saksi Nini Hosiana Aulu bersama terdakwa  mengantar barang tersebut dan membawa ke toko-toko yang memesan barang namun terdakwa membawa  mobil pick up tersebut ke Pelabuhan kemudian terdakwa menurunkan barang berupa minyak goreng merk Minyak Kita ukuran 5 liter sebanyak 10 dos kemudian terdakwa memberikan minyak goreng merk Minyak Kita ukuran 5 liter sebanyak 10 dos tersebut ke teman terdakwa yang bernama Mohammad Rajab Djakra alias Ua, kemudian terdakwa  kembali ke mobil  pick up dan melanjutkan pekerjaan  mengantar barang pesanan kepada pelanggan.
  • Bahwa terdakwa sudah bekerja sebagai karyawan di toko milik  korban sejak tahun 2020 namun hanya sekitar dua bulan saja setelah itu terdakwa  keluar dari pekerjaan tersebut, kemudian pada tanggal 09 maret 2024 terdakwa  kembali bekerja sebagai karyawan di toko milik  korban sampai  bulan Agustus 2024.
  • Bahwa terdakwa sudah memiliki niat untuk mengambil barang-barang di dalam Gudang milik korban untuk di miliki.
  • Bahwa terdakwa tidak meminta ijin kepada korban atau orang-orang yang berada di dalam Gudang milik korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian secara keseluruhan sekitar  Rp. 28.695.000 ( dua puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah )

 Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa STEFANUS ABINENO AMUNG bersama-sama dengan Sutri Mehali alias Novi dan Mohammad Rajab Djakra alias Ua (berkas terpisah/Splitzing) pada waktu tertentu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam gudang toko Zaky Mart milik korban  yang beralamat di Lautingara, Kelurahan  Kalabahi tengah Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” yang dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-----

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, pada bulan Mei 2024 awalnya terdakwa mengantar barang menggunakan mobil pick up ke pelanggan toko Zakymart, kemudian terdakwa  menyampaikan kepada  saksi  Sutri Mehali alias Novi dengan bahasa “taruh minyak ko sa datang dari antar baru sa ambil ko jual”, setelah itu terdakwa langsung pergi mengantar barang keluar toko Zakymart menggunakan mobil pick up  kemudian pada saat sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa Kembali ke toko Zakymart, lalu terdakwa langsung menuju kedalam gudang untuk mencari saksi Sutri Mehali Alias Novi kemudian  terdakwa mengatakan kepada saksi Sutri Mehali alias Novi dengan bahasa “itu barang dimana?”, lalu saksi Sutri Mehali alias Novi menjawab “ada pake duduk ni”, sehingga terdakwa langsung pergi mengambil dan membawa dos kopi tugu buaya kosong ke dekat saksi Sutri Mehali alias Novi, kemudian saksi Sutri Mehali alias Novi langsung berdiri dan mendorong (satu) dos minyak kayu putih ke dekat dos kopi tugu buaya kosong tersebut setelah itu terdakwa langsung mengangkat 1 (satu) dos minyak kayu putih lalu mengisinya kedalam dos kopi tugu buaya kosong tersebut, kemudian terdakwa mengambil sampah bungkusan plastik dan sampah dos robek yang berserakan di dalam gudang lalu terdakwa mengisinya kedalam dos kopi tugu buaya tersebut dengan tujuan untuk menutupi 1 (satu) dos minyak kayu putih yang berada di dalam dos kopi tugu buaya tersebut, setelah itu terdakwa membawa keluar dos kopi tugu buaya yang berisi 1 (satu) dos minyak kayu putih tersebut keluar Gudang, kemudian terdakwa membuang dos kopi tugu buaya yang berisi (satu) dos minyak kayu putih tersebut di tempat sampah yang berada di sebelah kanan toko Zakymart tepatnya di pinggir jalan raya, kemudian sekitar pukul 17.00 wita terdakwa menghubungi teman terdakwa yang bernama Mohammad Rajab Djakra alias  Ua untuk datang mengambil dos kopi tugu buaya yang berisi 1 (satu) dos minyak kayu putih tersebut. kemudian Mohammad Rajab Djakra alias  Ua datang menggunakan sepeda  motor dan langsung mengambil dan membawa pergi dos kopi tugu buaya yang berisi 1 (satu) dos minyak kayu putih tersebut.
  • Bahwa  kemudian antara tanggal 6 atau 7 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 wita  awalnya saksi Susana Sarah Nuhapada bersama saksi Junaidi Karim dan terdakwa memuat barang pesanan berupa beras dari Gudang ke mobil kemudian saksi  Susana Sarah Nuhapada yang sedang berada  didalam Gudang melihat terdakwa mengambil 1 karung beras 50 Kg dari dalam mobil kemudian memberikan kepada teman terdakwa yang bernama Mohammad Rajab Djakra alias Ua, kemudian Mohammad Rajab Djakra alias Ua menerima beras 50 kg dari terdakwa dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa kemudian antara tanggal 24 atau 25 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 wita saksi Susana Sarah Nuhapada bersama saksi Junaidi Karim dan terdakwa  sedang memuat barang barang pesanan berupa tepung beras dari Gudang ke mobil pick up, kemudian terdakwa mengemudikan mobil pick up menuju Pelabuhan selanjutnya terdakwa menurunkan 20 dos tepung beras  kemudian terdakwa langsung memberikan 20 dos tepung beras kepada teman terdakwa yang bernama Mohammad Rajab Djakra alias Ua, kemudian Mohammad Rajab Djakra alias Ua menerima 20 dos tepung beras dari terdakwa dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa antara tanggal 28 atau 29 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 wita saksi Susana Sarah Nuhapada bersama saksi Junaidi Karim dan terdakwa  memuat barang pesanan dari Gudang ke mobil  pick up 
  • kemudian terdawa mengambil air minum merek Aqua ukuran botol sedang

sebanyak 30 dos dan memuat di dalam mobil pick up kemudian terdakwa mengemudikan mobil pick up tersebut menuju Pelabuhan  selanjutnya  terdakwa menurunkan air minum merek Aqua ukuran botol sedang sebanyak 30 dos dan memberikan langsung kepada teman terdakwa yang bernama Mohammad Rajab Djakra alias Ua, kemudian Mohammad Rajab Djakra alias Ua  menerima air minum merek Aqua ukuran botol sedang sebanyak 30 dos dari terdakwa dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.

  • Bahwa kemudian antara tanggal 3 atau 4 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 wita saksi Susana Sarah Nuhapada bersama saksi Sutri Mehali alias Novi dan terdakwa  mengambil barang pesanan berupa Gula, kemudian terdakwa mengambil Gula sebanyak 5 Sak ukuran 50 Kg dari Gudang ke mobil pic up, selanjutnya terdakwa mengemudikan mobil pick up tersebut menuju Pelabuhan, kemudian sesampainya di Pelabuhan terdakwa langsung menurunkan gula sebanyak 5 sak ukuran 50 kg dan langsung memberikan kepada teman terdakwa yang bernama Mohammad Rajab Djakra alias Ua , kemudian Mohammad Rajab Djakra alias Ua  mengambil gula  sebanyak 5 sak ukuran 50 kg dari terdakwa dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa kemudian antara tanggal 11 atau 12 bulan Juli  tahun 2024 sekitar Pukul 09.00 Wita  saat itu terdakwa  yang bekerja sebagai sopir pergi mengambil barang di Gudang toko Zakymart untuk di bawa ke toko-toko yang memesan barang tersebut kemudian saksi Nini Hosiana Aulu bersama dengan terdakwa  mengangkat barang berupa air minum Merk Flo dari Gudang ke mobil pick up setelah itu saksi Nini Hosiana Aulu melihat terdakwa mengangkat 10 dos garam dari Gudang namun tidak menaruh di mobil pick up melainkan terdakwa  memberikan 10 dos garam tersebut kepada teman terdakwa yang bernama Mohammad Rajab Djakra alias Ua yang sudah menunggu menggunakan sepeda motor, kemudian Mohammad Rajab Djakra alias Ua menerima 10 dos  garam dari terdakwa, selanjutnya Mohammad Rajab Djakra alias Ua langsung membawa 10 dos garam dan pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa kemudian antara tanggal 20 atau 21 bulan Juli  tahun 2024 sekitar Pukul 16.00 Wita  saat itu saksi Nini Hosiana Aulu dengan terdakwa mengambil barang di Gudang belakang toko untuk dibawa ke toko yang memesan barang berupa Minyak goreng Merk Minyak Kita ukuran 1 liter,  kemudian terdakwa yang mengangkat barang dari Gudang sedangkan saksi Nini Hosiana Aulu yang menerima diatas mobil pick up menyusun barang tersebut di dalam mobil setelah itu saksi Nini Hosiana Aulu bersama terdakwa mengantar barang tersebut dan membawa ke toko-toko yang memesan barang- barang tersebut, di mana yang menjadi supir atau yang membawa mobil adalah terdakwa kemudian saksi Nini Hosiana Aulu melihat terdakwa menurunkan barang berupa minyak goreng merk Minyak Kita ukuran 1 liter sebanyak 5 dos dan memberikan barang tersebut kepada teman terdakwa yang bernama Mohammad Rajab Djakra alias Ua yang sudah menunggu menggunakan sepeda motor kemudian Mohammad Rajab Djakra alias Ua menerima minyak goreng merk Minyak Kita ukuran 1 liter sebanyak 5 dos dari terdakwa kemudian terdakwa  kembali ke mobil  pick up dan melanjutkan pekerjaan  mengantar barang pesanan kepada pelanggan.
  • Bahwa kemudian antara tanggal 25 atau 26 bulan Juli tahun 2024 sekitar Pukul 16.00 Wita  saat itu saksi Nini Hosiana Aulu dengan terdakwa mengambil barang di Gudang belakang toko untuk dibawa ke toko yang memesan barang berupa minyak goreng Merk Minyak Kita ukuran 5 liter,  kemudian terdakwa  yang mengangkat barang dari Gudang sedangkan saksi Nini Hosiana Aulu yang menerima diatas mobil pick up kemudian saksi Nini Hosiana Aulu bersama terdakwa  mengantar barang tersebut dan membawa ke toko-toko yang memesan barang namun terdakwa membawa  mobil pick up tersebut ke Pelabuhan kemudian terdakwa menurunkan barang berupa minyak goreng merk Minyak Kita ukuran 5 liter sebanyak 10 dos kemudian terdakwa memberikan minyak goreng merk Minyak Kita ukuran 5 liter sebanyak 10 dos tersebut ke teman terdakwa yang bernama Mohammad Rajab Djakra alias Ua, kemudian terdakwa  kembali ke mobil  pick up dan melanjutkan pekerjaan  mengantar barang pesanan kepada pelanggan.
  • Bahwa terdakwa sudah bekerja sebagai karyawan di toko milik  korban sejak tahun 2020 namun hanya sekitar dua bulan saja setelah itu terdakwa  keluar dari pekerjaan tersebut, kemudian pada tanggal 09 maret 2024 terdakwa  kembali bekerja sebagai karyawan di toko milik  korban sampai  bulan Agustus 2024.
  • Bahwa terdakwa sudah memiliki niat untuk mengambil barang-barang di dalam Gudang milik korban untuk di miliki.
  • Bahwa terdakwa tidak meminta ijin kepada korban atau orang-orang yang berada di dalam Gudang milik korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian secara keseluruhan sekitar  Rp. 28.695.000 ( dua puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)

Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya