Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Klb ILHAM FAUZI UKI YOHANIS WENI MAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1614 /N.3.21/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM FAUZI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UKI YOHANIS WENI MAU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia Terdakwa UKI YOHANIS WENI MAU pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya didalam tahun 2024 bertempat  di Jalan Umum Panglima Polen Tepatnya di Jembatan Hitam Keluarahan Kalabahi Timur  Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, yang berwenang mengadili, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut-------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa mengendarai sepeda moror Suzuki smash warna hitam tanpa nomor polisi dengan membonceng saksi  Losti Loni Kafolamau tanpa menggunakan helm atau pengaman kepala yang bergerak dari arah timur menuju kearah barat atau dari arah watatuku menuju kearah kalabahi yang begerak dengan kecepatan tinggi sekitar 50 - 60/km menggunakan gigi 4 dengan kondisi sepeda motor lampu utama atau lampu depan tidak berfungsi dengan baik atau dalam keadaan mati, rem kaki sudah tidak berfungsi di mana pedal injakan rem kaki sudah tidak ada atau patah, dan komponen bel/klakson sudah tidak ada atau dalam kondisi rusak kemudian setibanya di Jalan Umum Panglima Polen Tepatnya di Jembatan Hitam Keluarahan Kalabahi Timur  Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, terdakwa kaget melihat korban berjalan kaki yang sedang menyebrang jalan dari arah tepi Selatan jalan menuju kearah tepi utara jalan dengan jarak sekitar 2 -3 meter,  namun  karena jaraknya sudah dekat sehingga terdakwa tidak sempat untuk menghindari korban akibatnya sepeda motor yang di kendarai oleh terdakwa melaju dengan  kecepatan tinggi dan menabrak korban yang sedang berjalan kaki tersebut sehingga mengakibatkan korban, terdakwa dan saksi Losti Loni Kafolamau terjatuh ke aspal, kemudian korban di antar menggunakan moobil menuju Rumah Sakit Daerah Kalabahi untuk mendapatkan perawatan medis namun tidak lama kemudian sekitar puluk 18.24 wita korban telah dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarakan hasil Visum Et Repertum Nomor : 228 / 371 / 2024 tanggal 23 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ,Erlinda Rhestu Syah Putri yang merupakan dokter pada rumah sakit daerah Kalabahi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Susana Henderina Beli pada pemeriksaan didapatkan sebagai berikut:

1. Korban datang dalam keadaan meninggal dunia.

2. Pada korban didapatkan:

a. Pada kelopak mata kanan bagian atas didapatkan luka memar berwarna biru kehijauan  berbentuk    megikuti kelopak mata dengan bengkak.

b. Pada dahi sisi kiri tepat di atas alis didapatkan luka robek dengan  tepi luka  tidak beraturan, sudut luka tumpul, dasar luka otot dengan ukuran kurang lebih tujuh centimeter kali satu centimeter.

c. Pada dahi sisi kanan, kurang lebih tujuh centimeter di atas alis didapatkan luka memar berwarna biru keunguan bentuk tidak beraturan dengan bengkak, disertai dengan luka lecet berwarna kemerahan kurang lebih lima centimeter di atas alis dengan ukuran kurang lebih satu centimeter kali satu centimeter dan dua centimeter kali satu centimeter. Didapatkan pula luka robek kurang lebih delapan centimeter di atas alis dengan tepi luka tidak beraturan, sudut luka tumpul, dasar luka otot dengan ukuran kurang lebih empat centimeter kali satu centimeter dan nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter.

d. Pada bahu kanan didapatkan luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran kurang lebih tiga    centimeter kali dua centimeter dasar kulit.

3. Pada korban dilakukan perawatan

4, Korban dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia.

  • Bahwa korban Susana Henderina Beli dinyatakan meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2024 pukul 18.24 wita, berdasarkan Surat keterangan Kematian Nomor : RSD.441 / 452 / 21 / 2024 Tanggal 23 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangi dr. Erlinda Rhestu Syah Putri pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor  22 Tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya