Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Klb LEWI MABILETI 1.Pemerintah RI cq Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI, cq Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, cq Dinas Pendidikan Dan Kebuadayaan Kabupaten Alor cq SMP Negeri Luba
2.Pemerintah RI cq Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI, cq Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, cq Dinas Pendidikan Dan Kebuadayaan Kabupaten Alor cq SMP Negeri Luba, SD Inpres Lubala
3.AFLIANA PAMANI MABILETI
4.Pemerintah RI cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Nusa Tenggara Timur cq Bupati Alor cq Camat Lembur
5.Pemerintah RI cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Nusa Tenggara Timur cq Bupati Alor cq Camat Lembur cq Kepala Desa Luba
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Klb
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat Tidak ada data
Penggugat
NoNama
1LEWI MABILETI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALFET SUSANG, SHLEWI MABILETI
2AMAN APOLOS NENOBAHAN, S.H.LEWI MABILETI
3ESAU MANDALA, S.H.,M.H.LEWI MABILETI
Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI cq Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI, cq Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, cq Dinas Pendidikan Dan Kebuadayaan Kabupaten Alor cq SMP Negeri Luba
2Pemerintah RI cq Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI, cq Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, cq Dinas Pendidikan Dan Kebuadayaan Kabupaten Alor cq SMP Negeri Luba, SD Inpres Lubala
3AFLIANA PAMANI MABILETI
4Pemerintah RI cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Nusa Tenggara Timur cq Bupati Alor cq Camat Lembur
5Pemerintah RI cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Nusa Tenggara Timur cq Bupati Alor cq Camat Lembur cq Kepala Desa Luba
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Tertius Lanmai, S.H.Pemerintah RI cq Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI, cq Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, cq Dinas Pendidikan Dan Kebuadayaan Kabupaten Alor cq SMP Negeri Luba
2Tertius Lanmai, S.H.Pemerintah RI cq Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI, cq Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, cq Dinas Pendidikan Dan Kebuadayaan Kabupaten Alor cq SMP Negeri Luba, SD Inpres Lubala
3Tertius Lanmai, S.H.AFLIANA PAMANI MABILETI
4Tertius Lanmai, S.H.Pemerintah RI cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Nusa Tenggara Timur cq Bupati Alor cq Camat Lembur
5Tertius Lanmai, S.H.Pemerintah RI cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Nusa Tenggara Timur cq Bupati Alor cq Camat Lembur cq Kepala Desa Luba
6Dialemba S. Mapada, S.H.Pemerintah RI cq Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI, cq Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, cq Dinas Pendidikan Dan Kebuadayaan Kabupaten Alor cq SMP Negeri Luba
7Dialemba S. Mapada, S.H.Pemerintah RI cq Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI, cq Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, cq Dinas Pendidikan Dan Kebuadayaan Kabupaten Alor cq SMP Negeri Luba, SD Inpres Lubala
8Dialemba S. Mapada, S.H.AFLIANA PAMANI MABILETI
9Dialemba S. Mapada, S.H.Pemerintah RI cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Nusa Tenggara Timur cq Bupati Alor cq Camat Lembur
10Dialemba S. Mapada, S.H.Pemerintah RI cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Nusa Tenggara Timur cq Bupati Alor cq Camat Lembur cq Kepala Desa Luba
11Mubarak OlaPemerintah RI cq Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI, cq Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, cq Dinas Pendidikan Dan Kebuadayaan Kabupaten Alor cq SMP Negeri Luba
12Mubarak OlaPemerintah RI cq Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI, cq Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, cq Dinas Pendidikan Dan Kebuadayaan Kabupaten Alor cq SMP Negeri Luba, SD Inpres Lubala
13Mubarak OlaAFLIANA PAMANI MABILETI
14Mubarak OlaPemerintah RI cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Nusa Tenggara Timur cq Bupati Alor cq Camat Lembur
15Mubarak OlaPemerintah RI cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Nusa Tenggara Timur cq Bupati Alor cq Camat Lembur cq Kepala Desa Luba
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa tanah seluas kurang lebih 10.252 meter persegi (kurang lebih sepuluh ribu dua ratus lima puluh dua meter persegi), adalah sah milik Penggugat.
  3. Menyatakan bahwa tanah seluas kurang lebih 1.500 meter persegi (seribu lima ratus meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut : Utara: berbatasan dengan Pemerintah Kabupaten Alor (SD Inpres Lubala), Selatan: berbatasan dengan Jalan Raya, Timur: berbatasan dengan Tanah milik Lewi Mabileti, Barat: berbatasan dengan Pemerintah Kabupaten Alor (SMP Negeri Lubala) adalah sah milik Penggugat.
  4. Menyatakan bahwa keputusannya Camat No. 300/45/CL/2025, tanggal 24 Maret 2025, tidak mempunyai kekuataan hukum mengikat.
  5. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat memasang plang pada objek tersebut, adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan kerugian imateril sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat, apabila gugatan Penggugat telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari apabila tidak melaksanakan putusan pengadilan.
  8. Menyatakan putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verstek), banding atau kasasi (uitvoerbar bij voorrad).
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Bahwa apabila majelis hakim pengadilan negeri kalabahi mempunyai pendapat dan atau pandangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadail-adilnya, Ex aequo et bono.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak