Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2025/PN Klb 1.Leo Eriano Serang
2.Sepriana Leko Kamis
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2025/PN Klb
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Leo Eriano Serang
2Sepriana Leko Kamis
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Megabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan anak Junior Isak Serang lahir di Alor, 18 Januari 2022, jenis kelamin laki-laki, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305/LT/17062025/0020, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 17 Juni 2025, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor di Kalabahi guna Pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
  4. Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada para pemohon;

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak