Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2020/PN Klb ESTON ARTEMIS BOLU Samuel Yohanis Blegur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2020/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/114/X/2020/Polsek Panbar
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ESTON ARTEMIS BOLU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Samuel Yohanis Blegur[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Benar pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020,sekitar pukul 18.00 wita bertempat di Rt 02,Rw 01,Dusun I , Desa Tude ,Kec Pantar  Tengah,Kab Alor. telah terjadi perkara tindak pidana ringan “ Penghinaan ” yang dilakukan oleh SEMUEL YOHANIS BLEGUR dengan cara yaitu pada saat  Saksi YHESKIAL LAU BURA  datang ke rumah  milik dari SEMUEL YOHANIS BLEGUR  (Sekdes Tude ) untuk mengecek Surat Keterangan Ijin Usaha yang di urus oleh saksi YHESKIAL LAU BURA sudah jadi atau belum  namun saksi YHESKIAL LAU BURA bertemu dengan SEMUEL YOHANIS BLEGUR (Sekdes Tude) di rumah milik dari saksi  OKTOVIANUS PERING KALA  maka terjadi pembicaraan  antara saksi YHESKIAL LAU BURA dengan SEMUEL YOHANIS  BLEGUR  (Sekdes Tude) mengenai  hambatan  Surat Keterangan Ijin Usaha  yang belum di tanda tangan dan di cap  oleh Kepala Desa Tude karena Kepala Desa Tude masih berada di Kota Kalabahi  dan tidak lama kemudian terjadi pertengkaran mulut (perdebatan) antara saksi YHESKIAL LAU BURA dengan SEMUEL YOHANIS BLEGUR (Sekdes Tude) yang dimulai dari dalam rumah milik dari saksi OKTOVIANUS PERING KALA tersebut  maka saksi  MERIYANTI KAKU  sempat membawa saksi YHESKIAL LAU BURA keluar  dari dalam rumah agar tidak terjadi pertengkaran mulut yang berkelanjtan dengan perkelahian kemudian  ketika saksi YHESKIAL LAU BURA dan SEMUEL YOHANIS BLEGUR (Sekdes Tude)  sudah berada di luar rumah tersebut masih  bertengkar mulut (Perdebatan)  sehingga adanya kalimat  Penghinaan yang di ucap oleh SEMUEL YOHANIS BELEGUR dengan mengatakan kalimat “ Mai Pung Puki  dan Anjing “ yang di tujukan kepada saksi YHESKIAL LAU BURA dan Kalimat Penghinaan “ Ia Lu Ju, Anjing “ tersebut di dengar oleh saksi MERIYANTI KAKU dan saksi YAMBERS MATANG  juga mendengar kalimat  “ Anjing ,Babi Puki Mai Lu Pulang Sudah,Lu Tidak Pantas Omong Dengan Saya “  maka merasa tidak terima  dengan kalimat Penghinaan tersebut  sehinga  saksi YHESKIAL LAU BURA melaporkan masalah ini ke Polsek Pantar Barat untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku di Negra Republik Indonesia.-----------------------------          

------ Demikian Dakwan terhadap terdakwa SEMUEL YOHANIS BLEGUR dan di dakwa tentang perkara tindak pidana ringan “ Penghinaan”  sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal  315 KUHPidana. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya