Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2020/PN Klb FEGUARDER Y.SELAN SH Kasper Lanmai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.C/2020/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/50/II/2020/ Polsek-Atu
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FEGUARDER Y.SELAN SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Kasper Lanmai[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN TERHADAP TERDAKWA

KASPER LAMAI

 

-----  Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 100/ X/ 2018/ NTT/ Polres Alor/ Sek- Atu, Tanggal 25 Oktober 2018.-----

----- Bahwa Berdasarkan Perintah Kapolsek Alor Tengah Utara untuk melakukan Pemeriksaan dan Penyidikan terhadap Perkara Tindak Pidana “ Penyerobotan Tanah” maka saya: --------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------- FEGUARDER Y.SELAN, S.H. --------------------------------------------------------

Pangkat BRIPKA Nrp. 81011151, Jabatan selaku Penyidik pembantu pada Kantor Kepolisian tersebut diatas, telah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa KASPER LANMAI, dan kepadanya didakwakan telah melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 51 Tahun 1960, Jonto Undang- undang tentang penetapan semula Undang- undang Darurat dan Perpu itu sekaligus ditetapkan menjadi Undang- undang tentang penetapan semua Undang- undang Darurat, semua Perpu yang sudah ada sebelum tanggal 01 Januari 1961 menjandi Undang- undang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----  Adapun perbuatan Terdakwa melakukan Penyerobotan Tanah adalah sebagai berikut:--------------------------------

 

------   Bahwa benar Sekitar awal Bulan Agustus Tahun 2018, Sekitar pukul 08.00 Wita, dilokasi tanah yang bernama YAWALING, yang berada diwilayah Rt/ Rw: 004/ 002, Desa Luba, Kec- Lembur, Kab- Alor, Terdakwa KASPER LANMAI mengajak Istri dan anak- anaknya masuk di lokasi tanah yang bernama YAWALING tanpa ijin yang berhak atas tanah tersebut yakni tanah milik Sdra FILMON MABILETI yang sudah peroleh Sertifikat tanah dengan No..24.05.01.15.1.00195 a.n. FILMON MABILETI, Penyerobotan Tanah tersebut dilakukan oleh Terdakwa KASPER LANMAI dengan cara membersihkan tanah/ kebun yang bernama YAWALING hingga masuk ditanah dimaksud seluas 20 ( Dua Puluh ) meter, tepatnya dibagian Barat tanah diatas dan melewati batas tanah yang ditandai dengan pohon merah, kejadian tersebut istri Korban Sdri RIPKA AUKAMAI telah menegur Terdakwa KASPER LANMAI, akan tetapi Terdakwa KASPER LANMAI tidak mengindahkan teguran/ perkataan Istri korban Sdri RIPKA AUKAMAI dan tetap melakukan pembersihan diatas tanah tersebut.

-----  Demikian dakwaan terhadap Terdakwa KASPER LANMAI, dan kepadanya di dakwakan melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 51 Tahun 1960, Jonto Undang- undang tentang penetapan semula Undang- undang Darurat dan Perpu itu sekaligus ditetapkan menjadi Undang- undang tentang penetapan semua Undang- undang Darurat, semua Perpu yang sudah ada sebelum tanggal 01 Januari 1961 menjandi Undang- undang.

 Kami sebagai penuntut mengajukan tuntutan terhadap perkara ini dengan pidana 3 bulan kurungan penjara

Pihak Dipublikasikan Ya