Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2019/PN Klb | LUTRIANUS THAO | Thid Kriyonel Salklung | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Feb. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2019/PN Klb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Feb. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/04/I/2019/Polsek Alsel | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP – B / 36 / XII / 20158 / NTT / Polres Alor / Polsek Alor Selatan, tanggal 22 Desember 2018
Bahwa berdasarkan Skep Kapolda NTT No. Pol : Skep / 256 / III / 2017 telah dilakukan Pemeriksaan dan Penyidikan terhadap perkara Pelanggaran “ Pengerusakan ringan ” maka saya : LUTRIANUS THAO Pangkat Brigadir polisi kepala Nrp. 83081177 Jabatan Penyidik pembantu pada Kantor Kepolisian Tersebut di atas telah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa an THID KRIYONEL SALKLUNG alias THID dan di dakwa telah melanggar Pasal 407 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------- Adapun perbuatan Terdakwa melakukan Tindak Pidana adalah sebagai berikut ----------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |