------- Bahwa ia Terdakwa NERI JELLA SERANG bersama-sama dengan Mohammad Rajab Djakra Alias Ua (berkas terpisah/Splitzing) pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekitar pukul 18.35 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam gudang tokoh milik korban yang beralamat di Lautingara, Kelurahan Kalabahi tengah Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili “telah mengambil barang sesuatu berupa, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 wita korban menyuruh terdakwa yang merupakan karyawan toko milik korban bersama dengan karyawan lainnya untuk membersihkan gudang toko milik korban, kemudian sekitar pukul 18.00 wita, saksi Antipas Jeferson mendatangi korban dan memberitahu kepada korban bahwasanya saksi Antipas Jeferson melihat terdakwa yang sedang membawa barang milik korban melewati pohon pisang di belakang gudang milik korban menuju ke arah teman terdakwa yang bernama Mohammad Rajab Djakra Alias Ua yang sudah menunggu terdakwa di luar gudang, setelah mendengar hal tersebut korban langsung berjalan menuju ke gudang dan melihat di belakang gudang namun tidak ada orang yang berada di belakang Gudang tersebut sehingga korban langsung mengecek/melihat rekaman CCTV yang berada di dekat pintu samping gudang, kemudian korban melihat dari rekaman CCTV bahwa terdakwa sedang memikul 1 (satu) dos berisi 11 lusin minyak telon cap lang dengan bentuk dos persegi panjang dengan bertulisan telon cap lang berwarna merah dan di dalam dos tersebut berisikan Minyak telon cap lang berukuran 60 ML dengan kondisi dos minyak telon cap lang tersebut sudah terbuka dengan cara terdakwa menaruh 1 (satu) dos minyak telon cap lang tersebut di atas bahu bagian kiri terdakwa yang sedang berjalan keluar dari pintu samping toko melewati belakang gudang toko menuju kearah teman terdakwa yang bernama Mohammad Rajab Djakra Alias Ua yang sudang menunggu terdakwa menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa memberikan barang tersebut kepada Mohammad Rajab Djakra Alias Ua selanjutya terdakwa dan Mohammad Rajab Djakra Alias Ua langsung pergi meninggalkan tempat tersebut menggunakan sepeda motor menuju kos terdakwa.
- Bahwa sebelumnya pada bulan desember tahun 2023 terdakwa telah mengambil/ mencuri barang –barang milik korban berupa garam anak pintar sebanyak 30 dos, beras 50 kg sebanyak 15 sak, minyak goreng 20 ml sebanyak 20 dos dan tepung beras sebanyak 20 dos, yang mana barang-barang tersebut terdakwa langsung memberikan kepada teman terdakwa yang bernama Mohammad Rajab Djakra Alias Ua untuk di jual kepada orang lain kemudian Mohammad Rajab Djakra Alias Ua memberikan uang dari hasil penjualan barang tersebut kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa sudah bekerja sebagai karyawan di toko milik korban sejak bulan desember 2021 sampai dengan bulan agustus 2024
- Bahwa terdakwa sudah memiliki niat untuk mengambil barang-barang di dalam Gudang milik korban untuk di miliki.
- Bahwa terdakwa tidak meminta ijin kepada korban atau orang-orang yang berada di dalam Gudang milik korban.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian secara keseluruhan sekitar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa NERI JELLA SERANG bersama-sama dengan Mohammad Rajab Djakra Alias Ua (berkas terpisah/Splitzing) pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekitar pukul 18.35 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam gudang tokoh milik korban yang beralamat di Lautingara, Kelurahan Kalabahi tengah Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili,“penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 wita korban menyuruh terdakwa yang merupakan karyawan toko milik korban bersama dengan karyawan lainnya untuk membersihkan gudang toko milik korban, kemudian sekitar pukul 18.00 wita, saksi Antipas Jeferson mendatangi korban dan memberitahu kepada korban bahwasanya saksi Antipas Jeferson melihat terdakwa yang sedang membawa barang milik korban melewati pohon pisang di belakang gudang milik korban menuju ke arah teman terdakwa yang bernama Mohammad Rajab Djakra Alias Ua yang sudah menunggu terdakwa di luar gudang, setelah mendengar hal tersebut korban langsung berjalan menuju ke gudang dan melihat di belakang gudang namun tidak ada orang yang berada di belakang Gudang tersebut sehingga korban langsung mengecek/melihat rekaman CCTV yang berada di dekat pintu samping gudang, kemudian korban melihat dari rekaman CCTV bahwa terdakwa sedang memikul 1 (satu) dos berisi 11 lusin minyak telon cap lang dengan bentuk dos persegi panjang dengan bertulisan telon cap lang berwarna merah dan di dalam dos tersebut berisikan Minyak telon cap lang berukuran 60 ML dengan kondisi dos minyak telon cap lang tersebut sudah terbuka dengan cara terdakwa menaruh 1 (satu) dos minyak telon cap lang tersebut di atas bahu bagian kiri terdakwa yang sedang berjalan keluar dari pintu samping toko melewati belakang gudang toko menuju kearah teman terdakwa yang bernama Mohammad Rajab Djakra Alias Ua yang sudang menunggu terdakwa menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa memberikan barang tersebut kepada Mohammad Rajab Djakra Alias Ua selanjutya terdakwa dan Mohammad Rajab Djakra Alias Ua langsung pergi meninggalkan tempat tersebut menggunakan sepeda motor menuju kos terdakwa.
- Bahwa sebelumnya pada bulan desember tahun 2023 terdakwa telah mengambil/ mencuri barang –barang milik korban berupa garam anak pintar sebanyak 30 dos, beras 50 kg sebanyak 15 sak, minyak goreng 20 ml sebanyak 20 dos dan tepung beras sebanyak 20 dos, yang mana barang-barang tersebut terdakwa langsung memberikan kepada teman terdakwa yang bernama Mohammad Rajab Djakra Alias Ua untuk di jual kepada orang lain kemudian Mohammad Rajab Djakra Alias Ua memberikan uang dari hasil penjualan barang tersebut kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa sudah bekerja sebagai karyawan di toko milik korban sejak bulan desember 2021 sampai dengan bulan agustus 2024
- Bahwa terdakwa sudah memiliki niat untuk mengambil barang-barang di dalam Gudang milik korban untuk di miliki.
- Bahwa terdakwa tidak meminta ijin kepada korban atau orang-orang yang berada di dalam Gudang milik korban.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian secara keseluruhan sekitar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP
|