Dakwaan |
Bahwa Terdakwa NELSON MELKISEDEK LAPENANGGA alias SAKET pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025, sekira pukul 09:00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kompleks Pasar Rakyat Maritaing, Desa Maritaing, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, anggota Kepolisian Sektor Alor Timur yang sedang melakukan pengamanan pasar mingguan di Desa Maritaing, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, mendapati terdakwa NELSON MELKISEDEK LAPENANGGA alias SAKET sedang membuka permainan judi jenis bola guling. Petugas kemudian langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa satu meja bola guling, satu layar meja bertuliskan angka 1 sampai 12, satu buah bola karet, empat buah kayu penyangga meja, serta uang tunai sejumlah Rp24.000, (dua puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa sebelum dilakukan penangkapan tersebut, terdakwa terlebih dahulu membuka meja bola guling dengan cara menyetel kayu penyangga di keempat sudut meja, menaruh layar meja bertuliskan angka 1 sampai 12, serta menyiapkan bola karet. Setelah peralatan siap, terdakwa kemudian membuka permainan dengan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memasang taruhan uang pada angkaangka yang tersedia.
- Bahwa selanjutnya terdakwa sebagai bandar menggulingkan bola hingga berhenti pada salah satu angka. Apabila bola berhenti pada angka yang sesuai dengan taruhan, terdakwa membayar kelipatan uang taruhan, dan apabila bola berhenti pada angka lain maka uang taruhan menjadi milik terdakwa. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
|