Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2025/PN Klb 1.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2.SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
ALDON WELL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2025/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1932/N.3.21/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDON WELL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa ALDON WELL pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di tengah jalan raya di samping Kecamatan Teluk Mutiara, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, telah melakukan penganiayaan” terhadap korban NIKO THOMAS LOBAIN. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya korban pulang dari pasar malam dengan berjalan kaki dari lapangan mini dan hendak mengambil sepeda motornya yang diparkirkan di simpang empat lapagan mini. Pada saat berjalan melewati samping barrier jalan (pembatas jalan), Terdakwa menendang barrier jalan sehingga barrier tersebut hampir mengenai korban, dimana korban langsung menegur terdakwa sehingga terjadi pertengkaran mulut;
  • Bahwa saat terjadi pertengkaran mulut tersebut, Terdakwa langsung mengayunkan pukulan ke wajah korban dari arah bawah ke atas menggunakan tangan kanan kondisi mengepal sebanyak 1 (satu) kali pukulan yang mana pukulan tersebut mengenai bibir dan hidung koban hingga membuat korban terjatuh ke belakang, lalu terdakwa pergi berlari meninggalkan korban;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan  Surat Visum et Repertum Nomor: 237/353/2025 yang dibuat pada Rumah Sakit Daerah Kalabahi dan di tandatangani oleh dr. Fenny Gunawan pada tanggal 21 September 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan didapatkan luka memar pada bibir dalam bagian atas, akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka ringan. Hal tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. --------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya