Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat;
- Menyatakan tanah SHM Nomor 239, luas 656 M2, surat ukur nomor 06/Motongbang/2020 bata-batas: Timur dengan pekarangan Nurmawati Noni Barat dengan Jalan utara dengan Jalan Raya selatan dengan Pekarangan Marthen Aka dan Pekarangan Abdul Wahid Mahmud beralamat di Desa Motongbang kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor adalah tanah milik Penggugat berdasarkan jual beli antara Penggugat dengan Saudari Nurmawati Noni dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah bernama Maskun Enggoe,S.IP dengan Akta Jual Beli nomor 14/2024;
- Menyatakan sikap Tergugat yang tidak mengindahkan pemberitahuan dari Pengguat dengan surat nomor 01/Adv.P/II/2025 tertanggal 24 Februari 2025 yang pada pokoknya menyatakan agar Tergugat datang menyepakati tanggal dan waktu untuk membongkar atau mengosongkan rumah milik Tergugat berukuran ± 5 X 10 M2 dari atas tanah milik Penggugat SHM Nomor 239 surat ukur nomor 06/motongbang/2020 luas 656 M2 batas batas: Timur dengan pekarangan Nurmawati Noni barat dengan jalan utara dengan jalan Raya selatan dengan pekaranagan Marthen Aka dan Pekarangan Abdul Wahid Mahmud beralamat di Desa Motongbang Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor adalah melawan Hukum dan melanggar hak penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membongkar dan mengosongkan Rumah permnanen Miliknya berukuran ± 5 X 10 M2 dari atas tanah milik Penggugat SHM Nomor 239 surat ukur nomor 06/Motongbang/2020 luas 656 M2 batas batas: Timur dengan Pekarangan Nurmawati Noni barat dengan jalan utara dengan jalan Raya selatan dengan pekarangan Marthen Aka dan Pekarangan Abdul Wahid Mahmud beralamat di Desa Motongbang Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor bila perlu dengan bantuan alat Negara atau polisi;
- Menghukum Tergugat untuk menaggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |