Dakwaan |
Pada hari minggu tanggal 18 Desember tahun 2022 sekitar pukul 23.30 wita bertempat di rumah korban NANILIUS HANALAA yang berada di wilayah palibo RT 007 RW 003 kelurahan kabola kec kabola kab alor. Jadi pada saat itu korban sementara tidur di dalam kamar bersama dengan istri korban an. DEVI ALORINDA WEALI, dan anak korban AMOS CH. HANALAA ( umur 3 tahun), dengan anak tiri korban dan EDISON LANDENA ada tidur di ruang tengah. Tiba-tiba korban terbangun mendengar seperti dobrakan pintu dari belakang, kemudian korban kaget terdakwa masuk kedalam kamar korban dan menghampiri korban yang dalam posisi terbaring, saat itu terdakwa memegang potongan kayu ditangan kanannya, kemudian terdakwa berkata kepada korban “ saya mau bunuh kamu kasi mati “ setelah itu terdakwa langsung memukul korban dengan menggunakan kayu yang dia bawa namun korban menghindar setelah itu EDISON LANDENA berteriak “ woi siapa itu, keluar “ kemudian terdakwa langsung keluar dari kamar korban, saat itulah korban langsung keluar dari kamar dan keluar lewat pintu belakang dan korban bersembunyi di semak-semak yang ada dibagian kanan dari rumah korban, sambil korban melihat ke arah rumah korban, tidak lama kemudian terdakwa keluar dari pintu belakang dan menuju bagian kanan rumah korban, kemudian korban lihat terdakwa langsung memukul dinding seng dapur bagian kanan dengan menggunakan kayu sebanyak dua kali, lalu terdakwa menuju jendela rumah dan memukul jendela rumah bagian kanan tersebut sebanyak satu kali dengan menggunakan kayu yang dipegangnya setelah itu sambil berjalan pulang terdakwa berteriak dengan kata-kata” saya naik ambil bensin bawa turun bakar lu pung rumah” Setelah itu terdakwa langsung pergi, kemudian korban pun kembali masuk kedalam rumah. Pada saat tindakan pengrusakan tersebut terjadi saksi DEVI ALORINDA WEALI (istri korban) melihat dan mendengar terdakwa ESRA MOUWLAKA melakukan pengurasakan karena saat itu saksi berada di dalam rumah.sedangkan saksi ESAU EDISON LANDENA juga melihat terdakwa ESRA MOUWLAKA datang dan melakukan pengrusakan karena saat itu saksi berada di ruang tengah rumah korban.sedangkan saksi MARTINO ALOJAHA juga yang saat itu berada di ruang tengah bersama dengan saksi ESAU EDISON LANDENA juga melihat saat terdakwa ESRA MOUWLAKA datang dengan membawa sebatang kayu dan melakukan pengrusakan tersebut.namun terdakwa ESRA MOUWLAKA menerangkan bahwa apa yang di sampaikan oleh korban NANILIUS HANALAA tentang tindakan pengrusakan itu tidak benar.
Demikian Dakwaan terhadap Terdakwa a.n.ESRA MOUWLAKA dan kepadanya di Dakwa dengan Pasal 407 ayat (1) perbuatan yang di terangkan dalam pasal 406, bila nilai kerugian tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah, di ancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah |