Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama pada Akta Kelahiran Pemohon No. 6503-21092016-7001 dari Nama Frengki Lukan menjadi Dominggus Harmo;
Adalah istri dari ayah saksi sedangkan ibu kandung Pemohon adalah istri kedua;
- Bahwa ayah Pemohon bernama Melkiur Harmo , dan ibu Pemohon bernama Jublina Labagai;
- Bahwa Pemohon Lahir di Hitobur tanggal 28 Agustus 1980;
- Bahwa Melkiur Harmo dan Jublina Labagai memiliki 7 (tujuh) orang anak yaitu Silpa Harmo, Lia Harmo, Dominggus Harmo (pemohon), Adriana Harmo, Yustina Harmo, Daniel Harmo dan Melkiur Harmo;
- Bahwa Meliur Harmo dan Adolfina Mongkubil memiliki 7 (tujuh) orang anak yaitu saksi, Bendelina Harmo, Ruth Harmo, Hagar Harmo, Magdalena Harmo, Herlofina Harmo, Yahya Harmo;
- Bahwa sepengetahuan saksi, pada saat Pemohon pergi ke Malaysia, nama Pemohon diganti menjadi Frengki Lukas, namun Nama Pemohon yang sebenarnya adalah Dominggus Harmo;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengganti nama Pemohon dari Dominggus Harmo menjadi Frengki Lukas;
- Bahwa saat ini semua saudara kandung Pemohon masih hidup;
- Bahwa sejak lahir Pemohon diberi nama Domingus Harmo;
- Bahwa sepengetahuan saksi, Pemohon memiliki Akta Kelahiran;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
- Bahwa saksi tidak tahu nama yang tertera dalam kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
- Bahwa sepengetahuan saksi sejak pulang dari Malaysia, Pemohon tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Bahwa saksi tidak tahu apakah selama Pemohon bekerja di Malaysia Pemohon memiliki Paspor atau tidak;
- Bahwa saksi tidak tahu jika seorang Warga Negara yang akan mengadakan perjalan keluar Negeri harus memiliki Paspor atau tidak;
- Bahwa saksi tidak tahu tujuan Pemohon mengajuaka permohonan di Pengadilan selain unuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Pemohon;
- Bahwa saksi tidak tahu mengenai permohonan ganti nama yang di ajukan Pemohon di Pengadilan;
- Bahwa sepengetauan saksi Pemohon menempuh Pendidikan Sekolah Dasar (SD) GMIT Buraga dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tribur;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Pemohon menggunakan nama yang sah dari Frengki Lukas menjadi Dominggus Harmo dan berlaku untuk nama KTP, Kartu Keluarga dan Administrasi lainnya;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kalabahi untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini Kepada Dinas Kependudukan Sipil Kabupaten Alor untuk mengganti nama Frengki Lukas menjadi Dominggus Harmo;
5. Membebankan Kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|