Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Klb THEOFILUS M. MAUTUKA JEMI MESAK LETDE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/32/VI/2024/PolsekAlorTimurLaut
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1THEOFILUS M. MAUTUKA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEMI MESAK LETDE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------------    Adapun perbuatan  Terdakwa  melakukan Tindak Pidana adalah sebagai berikut:--------------------------------------------

------------             Bahwa pada hari  Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar jam 12.00 wita  Terdakwa JEMI MESAK LETDE datang ke Rumah saudari RUPUS MAPADA  di Pumai Pumai  RT 005 / RW 007,Desa Nailang,  Kec. Alor Timur, kab. Alor. Kemudian  masuk  melalui pintu dapur menemui saudari RUPUS MAPADA   dan bertanya kepada saudari RUPUS MAPADA   dengan kata – kata NENE  APAKAH SAYA (JEMI MESAK LETDE) ADALAH NENEK PUNYA CUCU KANDUNG  ATAU TIDAK ? ) lalu saudarai RUPUS MAPADA  menjawab bahwa  kau (JEMI MESAK LETDE) adalah cucu kandung saya ( RUPUS MAPADA )   tapi saudari RUPUS MAPADA  menyampaikan lagi kepada Terdakwa JEMI MESAK LETDE bahwa kau (JEMI MESAK LETDE) sudah menyangkal saya ( RUPUS MAPADA )  dengan saya ( RUPUS MAPADA )  punya anak  an. YAKOB LETDE di kantor kelurahan nusa kenari di kalabahi  pada saat pembicaraan menyangkut tanah di batutenata  dan sekarang saya ( RUPUS MAPADA )  juga menyangkal kau (Terdakwa JEMI MESAK LETDE) bukan saya (RUPUS MAPAD)    punya cucu lagi  dan Terdakwa JEMI MESAK LETDE sempat menyampaikan kepada saudari RUPUS MAPADA   bahwa penyelesaian masalah tanah di kantor lurah  nusa kenari itu tidak sah kemudian Terdakwa JEMI MESAK LETDE pergi ke depan dan tidak lama kemudian  memukul dan menendang pintu depan dengan  menggunakan kaki dan tangan hingga hengsel pintu bagian atas terlepas dari kosen pintu lalu membanting kursi didalam rumah  sehingga saudara RUPUS MAPADA   merasa ketakutan sampai  kincing atau buang air kecil dalam celana  dan setelah itu pelaku mengambil batu kemudian melempar atap rumah sebanyak satu kali. Lalu pelaku pergi naik sepeda motor dan kerugian yang saudara RUPUS MAPADA   alami akibat pengerusakan itu  sebesar Rp 1000.000 ( Satu Juta Rupiah ) .-----------

 

----------Demikian  Dakwaan  terhadap  Terdakwa a.n. JEMI MESAK LETDE dan kepadanya di Dakwa dengan Pasal 407 Ayat 1  KUHP  Tentang Pengerusakan Ringan  ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya