Dakwaan |
-------- Bahwa ia terdakwa YOHANES PAULUS ONLET pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 13.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di kebun kemiri tepatnya di wilayah Desa Nailang Kecamatan Alor Timur Laut Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili telah “melakukan penganiayaan” terhadap korban MARGARITA LAURE yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekira pukul 11.30 wita korban pergi ke kebun kemiri milik korban kemudian korban melihat anak terdakwa yang bernama Maria Ignatia Onlet yang sedang mengambil buah kemiri di kebun milih korban, kemudian korban langsung menegur sambil berkata kepada Maria Ignatia Onlet dengan bahasa “nona ini saya punya kemiri saya mau pilih, nona punya kemiri disebelah sana” kemudian Maria Ignatia Onlet tidak menjawab dan langsung pulang ke rumahnya, kemudian sekitar pukul 13.00 wita terdakwa mendatangi korban sambil berteriak “ Hoe” kemudian korban menjawab “saya kaget” lalu terdakwa berkata” Pukimai anjing kenapa kasar-kasar dengan saya punya anak” di jawab oleh korban” saya tidak kasar” kemudian terdakwa berkata“ saya yang suruh anak saya untuk pilih kemiri karena neneknya yang tanam” selanjutnya terdakwa langsung menganiaya korban dengan cara terdakwa memukul korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 2 kali yang mengenai di bagian pelipis kiri dan pelipis kanan dengan posisi korban dan terdakwa berdiri saling berhadapan dengan jarak yang cukup dekat kemudian terdakwa mengambil batang pisang dan langsung melempar batang pisang tersebut kepada korban yang mengenai bahu kanan korban dengan posisi korban membelaknagi terdakwa setelah itu terdakwa langsung pergi ke bukit dan korban juga pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor :PUSK.445/11763f/2024 pada tanggal 4 Juli 2024 yang di buat dan di tandatangani oleh dr. Irmawati M. Pakro sebagai dokter pada Puskesmas Kabupaten Alor telah di lakukan pemeriksaan terhadap korban di temukan adanya memar di area pelipis kiri dan kanan kurang lebih nol koma nol satu centi meter dan adanya memar di bahu kanan kurang lebih tiga centimeter akibat kekerasan benda tumpul. Semenjak kejadian yabg dialami korban, korban mengalami sakit dan tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasanya sejak dilakukan vesum, kemudian korban diberikan perawatan, pemberian obat di IGD Puskesmas Bukapiting lalu dipulangkan.
-------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP |