Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa SIMON RULHOMMI SANIDPUTRA ONMAU ALIAS RULY pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024, sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam Bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Pailelang, Desa Pailelang, Kec. Alor Barat Daya, Kab. Alor, atau setidak- setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Jumat tanggal 19 Juli 2024, sekitar pukul 21.30 Wita di Pailelang, Desa Pailelang, Kec. Alor Barat Daya, Kab. Alor, bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang biasa dipanggil Ruly diduga sering menggunakan Narkotuka jenis sabu sabu, kemudian berdasarkan informasi tersebut anggota Polres Alor yaitu Saksi Yean Y. Langkamang, saksi Jefri Bagailan, saksi Samsul Bahri D.A. melakukan penyelidikan guna memperoleh kebenaran informasi tersebut, kemudian didapati Terdakwa SIMON RULHOMMI SANIDPUTRA ONMAU ALIAS RULY sedang mengendarai 1 (satu) unit sepedah motor Honda warna hitam tanpa Plat nomor polisi dan membonceng saksi Yusak Hans Kelindonu alias Yudo.
- Bahwa kemudian Terdakwa SIMON RULHOMMI SANIDPUTRA ONMAU ALIAS RULY diberhentikan sepeda motornya, dan dilakukan penggeledahan pada jok Sepeda motor Terdakwa dan didapatkan 1 (satu) buah kertas putih yang didalamnya terdapat plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,2 gram, bahwa penggeledahan tersebut direkam oleh saksi Yusak Hans Kelindonu alias Yudo menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y66 warna depan putih dan belakang gold rose. Bahwa penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh saksi Elkana Dominggo Mikari dan saksi Bifelkan Omkang Litimai. Bahwa kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan pihak Polres Alor guna proses lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi Terdakwa SIMON RULHOMMI SANIDPUTRA ONMAU ALIAS RULY mengenali barang bukti 1 (satu) buah kertas putih yang didalamnya terdapat plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,2 gram tersebut dan mengakui sebagai pemilik sepeda motor Honda warna hitam tanpa plat dan sejak berkegiatan tanggal 18 Juli 2024 Terdakwa tidak pernah meminjamkan sepedah motornya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Laboratorium dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Penimbang Fiqih Kartika Genia, S.Si dan diketahui oleh Manajer Teknis I Wayan Aristana, S. Farm.,Apt barang bukti berupa Padatan kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,1609 gram dan disisihkan sejumlah 0,0690 gram untuk dilakukan pengujian di laboratorium. Untuk barang bukti sejumlah 0,0919 gram dikembalikan kepada Penyidik.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaaan laboratorium dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Angelina Katarina Boi Kabelen, S.Farm. Apt dan Manajer Teknis I Wayan Aristana, S. Farm.,Apt. dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa Padatan kristal berwarna putih nomor administrasi : 24.108.11.16.05.0028 adalah benar positif mengandung Sabu (Metamfetamin) dan termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |