Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2025/PN Klb 1.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2.SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
MUHAMAD NAMPIRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2025/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1934/N.3.21/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD NAMPIRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yermia Alfa Saldeng, S.HMUHAMAD NAMPIRA
2Koilal Loban, S. H., M. HumMUHAMAD NAMPIRA
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia MUHAMAD NAMPIRA pada hari Selasa tanggal 02 Septemberl 2025 sekitar Pukul 14.05 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025, bertempat di Jalan Umum Jendral Sudirman depan Kantor PLTD Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia yakni Saksi Korban SEMUEL BLEGUR. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula saat Terdakwa MUHAMAD NAMPIRA mengemudikan Mobil Suzuki Pick up warna putih dengan nomor polisi EB 8736 JB dimana sedang memuat 1 (satu) orang penumpang yakni Saksi RAMLAN KAPITAN dengan posisi duduk di bagian depan samping kiri supir dan membawa barang jualan di bagian bak belakang mobil pick up kemudian bergerak dari arah kadelang menuju arah kalabahi atau dari arah timur menuju arah barat;
  • Bahwa sesampainya di Jalan Umum Jendral Sudirman tepatnya di depan Kantor PLTD Kalabahi, Terdakwa mengemudikan mobil tersebut dengan laju kecepatan tinggi sekitar 50-60 km/jam kemudian hendak menyalip kendaraan sepeda motor Beat warna hitam dengan nomor polisi EB 3856 JD yang dikendarai oleh saksi korban SEMUEL BLEGUR dengan posisi berada didepannya dan bergerak searah;
  • Bahwa pada saat menyalip kendaraan sepeda motor yang dikendarai saksi korban, terdakwa tidak memperhatikan secara jelas dan menjaga jarak aman menyalip sehingga bagian bodi belakang kiri mobil pick up tersebut menyerempet body kanan sepeda motor saksi korban yang menyebabkan saksi korban berikut sepeda motornya jatuh terpental ke depan dimana saksi korban mengalami luka-luka dan kerusakan kendaraan akibat benturan yang terjadi. Setelah itu, terdakwa langsung menepi dan memarkirkan mobilnya kemudian bersama warga mengangkat saksi korban ke dalam mobil pick up dan mengantarkan saksi korban menuju RSD Kalabahi untuk mendapatkan perawatan medis. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 14.33 WITA, Korban SEMUEL BLEGUR dinyatakan meninggal dunia;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 233/371/2025 tanggal 02 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hannie Bertha Octaviyanie selaku dokter pada Rumah Sakit Daerah Kalabahi Kabupaten Alor, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Korban datang dalam keadaan tidak sadar.
  2. Pada korban didapatkan:
  1. Luka kepala belakang sebelah kanan sekitar lima sentimeter dari sumbu tengah tubuh, didapatkan luka lecet, berukuran empat kali empat sentimeter, berwarna kemerahan, tidak ditemukan pendarahan aktif maupun derik tulang
  2. Pada lengan kanan bawah sekitar dua sentimeter dibawah siku, terdapat luka lecet sejumlah dua buah dengan masing-masing berukuran satu kali satu sentimeter dan tiga kali tiga sentimeter, tidak ditemukan pendarahan aktif maupun derik tulang
  3. Pada punggung kaki kanan sekitar dua sentimeter di bawah pergelangan kaki didapatkan luka lecet jumlah lima buah dengan ukuran bervariasi dari satu kali satu sentimeter hingga lima kali tiga sentimeter, tidak ditemukan pendarahan aktif maupun derik tulang
  1. Terhadap korban dilakukan pemeriksaan tambahan berupa pemeriksaan darh dan foto rontgen dada dan kepala, hasil pemeriksaan tidak didapatkan patah tulang namun dapat menyingkirkan kemungkinan pendarahan kepala bagian dalam.
  2. Terhadap korban dilakukan pemberian oksigen, cairan infus dan obat-obatan.
  3. Korban dikonsulkan dengan dr. Wibianto selaku dokter residen bedah, hasil konsultasi pasien dilakukan rawat inap dan pemantauan ketat di ruang rawat inap.

Dengan Kesimpulan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki usia kurang lebih enam puluh tiga tahun, pada pemeriksaan didapatkan pasien tidak sadar dengan luka lecet pada kepala belakang sebelah kanan, lengan kanan bawah dan punggung kaki kanan, akibat kecelakaan lalu lintas dengan derajat luka berat. Hal tersebut dapat menimbulkan bahaya maut.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 441/1180/X/ 2025 tanggal 10 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tarsisius Ryang Toby selaku Dokter pada Rumah Sakit Daerah Kalabahi Kabupaten Alor, menyatakan korban SEMUEL BLEGUR telah meninggal dunia pada tanggal 10 September 2025 pada pukul 14.33 WITA di RSD Kalabahi.

-------Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya