Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2025/PN Klb 1.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2.SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
FAJARULAH MUSLIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2025/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1979/N.3.21/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJARULAH MUSLIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa FAJARULAH MUSLIMIN pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan raya depan Ma’e Café yang beralamat di Jalan S. Parman, RT 005 / RW 003, Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, telah tanpa hak memaksukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa waktu dan tempat tersebut diatas, saksi SAHLUL TAMOLUNG selaku Kasat Intelkam Polres Alor bersama rekanrekannya sedang melakukan patroli malam terkait peristiwa tawuran yang terjadi antara kampung wetabua dan kampung baru, kemudian melihat terdakwa berjalan dari arah wetabua menuju kampung baru sambil berteriak memaki-maki, sehingga saksi menghampiri terdakwa dan menanyakan tujuan terdakwa;
  • Bahwa setelah terdakwa menyampaikan tujuannya, saksi SAHLUL TAMOLUNG melarang dan menyuruh terdakwa untuk pulang, namun terdakwa menolak lalu mengeluarkan sebilah parang sumba dengan ciriciri panjang 62 cm dan gagang terbuat dari kayu yang terdakwa selipkan dipinggangnya. Melihat hal tersebut, saksi SAHLUL TAMOLUNG berusaha merampas parang tersebut dari terdakwa. Setelah parang tersebut berhasil dirampas, terdakwa pergi melarikan diri;
  • Bahwa senjata tajam yang ditemukan para saksi tersebut, tidak memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang serta terdakwa sendiri tidak memiliki pekerjaan yang bersangkutan dengan senjata berjenis pisau tersebut. Selain hal itu, senjata tersebut bukan merupakan suatu benda pusaka dan hanya merupakan senjata tajam biasa yang dikhawatirkan dapat disalahgunakan peruntukannya------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah Ordonnantiettijdelije Bijzordere Straf Bepalingen (STBL 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 --------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa FAJARULAH MUSLIMIN pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan raya depan Ma’e Café yang beralamat di Jalan S. Parman, RT 005 / RW 003, Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, telah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain terhadap Saksi Korban SAHLUL TAMOLUNG. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------

  • Bahwa waktu dan tempat tersebut diatas, saksi korban SAHLUL TAMOLUNG selaku Kasat Intelkam Polres Alor bersama rekanrekannya sedang melakukan patroli malam terkait peristiwa tawuran yang terjadi antara kampung wetabua dan kampung baru kemudian melihat terdakwa berjalan dari arah wetabua menuju kampung baru sambil berteriak memaki-maki, sehingga saksi korban menghampiri terdakwa dan menanyakan tujuan terdakwa;
  • Bahwa saat ditanyai oleh saksi korban, terdakwa menyampaikan kepada saksi bahwa terdakwa ingin pergi menemui pemuda kampung baru karena merasa tidak terima adiknya terkena panah saat terjadi tawuran. Mendengar hal tersebut, saksi SAHLUL TAMOLUNG melarang dan menyuruh terdakwa untuk pulang, namun terdakwa mengeluarkan sebilah parang sumba dengan ciriciri panjang 62 cm dan gagang terbuat dari kayu yang terdakwa selipkan dipinggangnya dan mengatakan “minggir saya mau naik nanti saya potong sambil memegang sebilah parang menggunakan tangan kanan dan mengambil ancangancang mengayunkan parang kepada saksi korban. Melihat hal tersebut, saksi SAHLUL TAMOLUNG berusaha merampas parang tersebut dari terdakwa. Setelah parang tersebut berhasil dirampas, terdakwa pergi melarikan diri;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban merasa terancam akan keselamatan jiwanya -------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya