Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hukum Penggugat adalah ahli waris sah dari kedua orang tua penggugat yang bernama CHARLES HARJONO alias TAN BUN KIAT (alm) dan isterinya SUSANA CHANDRA (almh) ;
- Menyatakan hukum kedua bidang tanah objek sengketa yang merupakan tanah warisan peninggalan kedua orang tua penggugat yang terletak,dahuluh di Buiko/Desa Waindowa,Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor dan sekarang terletak di Palibo RT 007/RW.003,Kelurahan Kabola, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor terdapat dalam satu hamparan tanah akan tetapi di dalam perkara gugatan ini dibagi dalam dua bidang yaitu bidang satu yang disebut dengan masing-masing luas dan batas batas sebagai berikut:
- Tanah bidang Pertama dengan luas ± 3.819 M?2; yang biasa disebut “MAMAR KECIL” dan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Kali kering
- Selatan berbatasan dengan tanah milik Lasarus Penlaana
- Timur berbatasan dengan Pantai/Laut
- Barat berbatasan dengan tanah milik Lasarus Jahatang dan tanah milik Oktofianus Makuinlaana
2. Tanah bidang Kedua dengan luas ± 4,7 Ha yang biasa disebut dengan nama “MAMAR BESAR” dan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan tanah milik Agustinus Deelbain/Efraim Deelbain, tanah milik Imanuel Oukalou/Maria Oukalou,tanah milik Lasarus Oupen/Seprianus Oupen
- Selatan berbatasan dengan Kali kering
- Timur berbatasan dengan Pantai/laut
- Barat berbatasan dengan,tanah milik Hendrik Teleduku/Matius Teleduku, tanah milik Dominggus Bainpen, tanah milik Lasarus Maudeel,Daniel Deelbain/Efraim Deelbain, dan tanah milik Saltiel Gomang yang beli dari Dominggus Bainpen.
adalah sah milik Penggugat karena warisan ;
4. Menyatakan Hukum Perbuatan Para Tergugat yang masuk, mengkliem, menguasai dan memiliki kedua bidang tanah objek sengketa yang adalah tanah warisan peninggalan kedua orang tua penggugat tanpa hak dan tanpa sepengetahuan dan perestujuan Penggugat sebagai pemilik/ahli waris adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak ;
5. Menyatakan hukum perbuatan para tergugat yang menanam tanah umur pendek seperti jagung,serta tanaman umur panjang seperti pohon mahoni,kelapa,dan pohon jati diatas kedua bidang tanah objek sengketa tanpahak dan tanpa seizin dan persetujuan penggugat sebagai pemilik/ahli waris atas kedua bidang tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak;
6. Menyatakan hukum perbuatan para tergugat dengan sengaja masuk, mengkliem dan menguasai kedua bidang tanah objek sengketa yang adalah tanah warisan peninggalan kedua orang tua penggugat tanpa hak yang sah dari segi hukum serta secara diam diam adalah merupakan Perbuatan melawan hukum dan melanggar hak ;
7. Menyatakan hukum perbuatan dan tindakan para tergugat adalah sangat merugikan Penggugat sebagai ahli waris dari kadua orang tua penggugat, dimana penggugat tidak dapat menggunakan dan memanfaatkan kedua bidang tanah objek sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak ;
8. Menyatakan hukum bahwa, seluruh surat-surat ataupun sertipikat/HM yang melegitimasi kepemilikan para tergugat di atas kedua bidang tanah objek sengketa tersebut dianggap tidak memiliki nilai-nilai pembuktian yang sah sebab cacat hukum dalam proses penerbiatan dan perolehannya karena diproses tidak sesuai dengan prosedural berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh karenanya maka haruslah dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan sebagai alat bukti surat atas kedua bidang tanah objek sengketa ;
9. Menyatakan hukum bahwa penggugat memiliki bukti-bukti yang kuat atas kedua bidang tanah objek sengketa tersebut sebagai tanah milik atau tanah warisan peninggalan dari kedua orang tua penggugat, maka Penggugat memohon supaya putusan dalam perkara gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu yaitu menghukum para tergugat untuk menyerahkan kembali kedua bidang tanah objek sengketa sebagai tanah warisan milik penggugat meskipun oleh para tergugat menyatakan banding atau perlawanan terhadap putusan (verzet) ;
10. Menghukum para tergugat untuk menyerahkan/mengembalikan kedua bidang tanah objek sengketa kepada Penggugat sebagai yang paling berhak sebagai ahli waris dari kedua oran tua penggugat dalam keadaan semula/kosong, secara sukarela ataupun secara paksa bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian ;
11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Kalabahi atas kedua bidang tanah objek sengketa ;
12. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara bersama sama atau tanggung renteng Atau Mohon Putusan yang seadil adilnya ;-
|