Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Klb YOHANIS PAULUS ATARONA JEFRICO CARLES LANGARE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1476 /N.3.21/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOHANIS PAULUS ATARONA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRICO CARLES LANGARE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

-------Bahwa Terdakwa Jefrico Carles Langare bersama-sama dengan Saksi Lymson Alfredo Lamma Koly (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Sdr. Nanda Zimry Wabang (ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/10/VIII/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 08 Agustus 2024), pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2024 sekitar Pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang tidak dapat diingat secara pasti dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira yang beralamat di Bungawaru RT 001 RW 001, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, melakukan kekerasan terhadap barang milik Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira jika dengan sengaja menghancurkan barang, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar Pukul 20.00 Wita, Terdakwa Jefrico Carles Langare bersama-sama dengan Saksi Lymson Alfredo Lamma Koly dan Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) sedang berada di rumah kedukaan dan ketiganya bersama beberapa orang lainnya meminum atau mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat tersebut. Bebebapa waktu kemudian, sekitar Pukul 03.00 Wita pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024, Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) memberitahukan sesuatu hal kepada Terdakwa bahwa dirinya sedang ada persoalan namun tidak menceritakan apa pokok persoalan yang dimaksud kepada Terdakwa. Selanjutnya, keduanya meninggalkan rumah kedukaan dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor (tanpa identitas) pergi menuju rumah orang tua Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) yang berhadapan dengan Café Yakuza Alor. Di rumah tersebut Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) mengambil 1 (satu) buah parang dan selanjutnya menyuruh Terdakwa mengendarai motor dan menyuruh Terdakwa untuk juga mengambil parang dan jacket di rumah Terdakwa. Setelah Terdakwa mengambil parang di rumahnya, keduanya lalu Kembali ke rumah duka.

 

Setiba di rumah duka tersebut, Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) menyuruh seseorang yang berada di situ untuk memanggil Saksi Lymson Alfredo Lamma Koly dengan tujuan untuk mengendarai kendaraan dan ikut bersama-sama menuju rumah Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira. Ketiganya pun kemudian pergi meninggalkan rumah kedukaan dan langsung menuju arah rumah Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira, yang mana ketiganya menggunakan 1 (satu) unit motor dan yang bertugas mengendarai atau membawa motor dimaksud adalah Saksi Lymson Alfredo Lamma Koly, Terdakwa posisi di tengah, sedangkan Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) berada di belakang ujung dengan posisi memegang 2 (dua) buah parang di tangan kiri dan kanan. Pada jarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari rumah Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira, ketiganya berhenti dan turun dari motor, dan pada saat itu juga Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) memberikan 1 (satu) dari 2 (dua) parang kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima parang tersebut.

 

Selanjutnya, Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) bersama-sama dengan Terdakwa berjalan menuju halaman rumah Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira, sedangkan Saksi Lymson Alfredo Lamma Koly bertugas menjaga sepeda motor dan memantau keadaan sekitar. Sesampainya di depan rumah Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira, Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) menjelaskan kepada Terdakwa bahwa ayah dari Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira itu suanggi. Lalu Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) menyuruh Terdakwa untuk pergi ke garasi mobil dan merusak mobil milik Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira. Saat itu juga Terdakwa menuju garasi mobil dan langsung melakukan perusakan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi EB 1699 JA milik Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira dengan cara mengayunkan paran menggunakan tangan kanannnya dari arah samping kanan mobil ke arah kaca mobil bagian kanan depan sebanyak 2 (dua) kali hingga pecah. Lalu Terdakwa berjalan ke arah depan mobil dan Kembali mengayunkan parang menggunakan tangan kanannya ke arah kaca depan mobil sebanyak 2 (dua) kali hingga pecah. Kemudian Terdakwa kembali ke samping kanan mobil dan langsung mengayunkan parang menggunakan tangan kanannya ke arah kaca mobil bagian kanan tengah sebanyak 1 (satu) kali hingga kaca mobil tersebut pecah, mengayunkan parang menggunakan tangan kanannya ke arah kaca mobil bagian kanan belakang sebanyak 1 (satu) kali hingga pecah, dan terakhir mengayunkan parang sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanannya ke arah kaca mobil bagian belakang hingga pecah. Setelah melakukan perusakan terhadap mobil tersebut, selanjutnya Terdakwa berjalan ke arah depan rumah Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira dan berlanjut mengayunkan parang menggunakan tangan kanannya ke arah kaca jendela rumah pada sisi kanan dan kiri. Setelah selesai, Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) memanggil Terdakwa dan Terdakwa langsung bergegas menuju tempat Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) menunggu, dan saat itu Terdakwa melihat pintu kios atau warung dan tempat jualan bensin yang berada di depan rumah Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira sudah hancur. Terdakwa dan Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) kemudian berlari ke arah Saksi Lymson Alfredo Lamma Koly menunggu dan selanjutnya menaiki sepeda motor dan pergi meninggalkan tempat kejadian.

 

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira mengalami kerugian material sekitar Rp.18.100.000,- (delapan belas juta serratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

  • 3 (tiga) Kaca Samping mobil sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • 1 (satu) Kaca Depan dan 1 (satu) Kaca Belakang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh  juta rupiah);
  • Tulang Depan mobil sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • 4 (empat) body pintu yang penyok biaya pengerjaan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • 3 (tiga) dashboard pintu mobil sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  • 2 (dua) lempeng kaca sebesar Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah);
  • Pintu depan dan tempat bensin sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Total sebesar Rp.18.100.000,- (delapan belas juta serratus ribu rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

 

-------Bahwa Terdakwa Jefrico Carles Langare bersama-sama dengan Saksi Lymson Alfredo Lamma Koly (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Sdr. Nanda Zimry Wabang (ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/10/VIII/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 08 Agustus 2024), pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2024 sekitar Pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang tidak dapat diingat secara pasti dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira yang beralamat di Bungawaru RT 001 RW 001, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar Pukul 20.00 Wita, Terdakwa Jefrico Carles Langare bersama-sama dengan Saksi Lymson Alfredo Lamma Koly dan Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) sedang berada di rumah kedukaan di wilayah Bungawaru Alor dan ketiganya bersama beberapa orang lainnya meminum atau mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat tersebut. Bebebapa waktu kemudian, sekitar Pukul 03.00 Wita pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024, Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) memberitahukan sesuatu hal kepada Terdakwa bahwa dirinya sedang ada persoalan namun tidak menceritakan apa pokok persoalan yang dimaksud kepada Terdakwa. Selanjutnya, keduanya meninggalkan rumah kedukaan dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor (tanpa identitas) pergi menuju rumah orang tua Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) yang berhadapan dengan Café Yakuza Alor. Di rumah tersebut Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) mengambil 1 (satu) buah parang dan selanjutnya menyuruh Terdakwa mengendarai motor dan menyuruh Terdakwa untuk juga mengambil parang dan jacket di rumah Terdakwa. Setelah Terdakwa mengambil parang di rumahnya, keduanya lalu Kembali ke rumah duka.

 

Setiba di rumah duka tersebut, Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) menyuruh seseorang yang berada di situ untuk memanggil Saksi Lymson Alfredo Lamma Koly dengan tujuan untuk mengendarai kendaraan dan ikut bersama-sama menuju rumah Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira. Ketiganya pun kemudian pergi meninggalkan rumah kedukaan dan langsung menuju arah rumah Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira, yang mana ketiganya menggunakan 1 (satu) unit motor dan yang bertugas mengendarai atau membawa motor dimaksud adalah Saksi Lymson Alfredo Lamma Koly, Terdakwa posisi di tengah, sedangkan Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) berada di belakang ujung dengan posisi memegang 2 (dua) buah parang di tangan kiri dan kanan. Pada jarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari rumah Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira, ketiganya berhenti dan turun dari motor, dan pada saat itu juga Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) memberikan 1 (satu) dari 2 (dua) parang kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima parang tersebut.

 

Selanjutnya, Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) bersama-sama dengan Terdakwa berjalan menuju halaman rumah Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira, sedangkan Saksi Lymson Alfredo Lamma Koly bertugas menjaga sepeda motor dan memantau keadaan sekitar. Sesampainya di depan rumah Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira, Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) menjelaskan kepada Terdakwa bahwa ayah dari Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira itu suanggi. Lalu Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) menyuruh Terdakwa untuk pergi ke garasi mobil dan merusak mobil milik Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira. Saat itu juga Terdakwa menuju garasi mobil dan langsung melakukan perusakan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi EB 1699 JA milik Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira dengan cara mengayunkan paran menggunakan tangan kanannnya dari arah samping kanan mobil ke arah kaca mobil bagian kanan depan sebanyak 2 (dua) kali hingga pecah. Lalu Terdakwa berjalan ke arah depan mobil dan Kembali mengayunkan parang menggunakan tangan kanannya ke arah kaca depan mobil sebanyak 2 (dua) kali hingga pecah. Kemudian Terdakwa kembali ke samping kanan mobil dan langsung mengayunkan parang menggunakan tangan kanannya ke arah kaca mobil bagian kanan tengah sebanyak 1 (satu) kali hingga kaca mobil tersebut pecah, mengayunkan parang menggunakan tangan kanannya ke arah kaca mobil bagian kanan belakang sebanyak 1 (satu) kali hingga pecah, dan terakhir mengayunkan parang sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanannya ke arah kaca mobil bagian belakang hingga pecah. Setelah melakukan perusakan terhadap mobil tersebut, selanjutnya Terdakwa berjalan ke arah depan rumah Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira dan berlanjut mengayunkan parang menggunakan tangan kanannya ke arah kaca jendela rumah pada sisi kanan dan kiri. Setelah selesai, Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) memanggil Terdakwa dan Terdakwa langsung bergegas menuju tempat Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) menunggu, dan saat itu Terdakwa melihat pintu kios atau warung dan tempat jualan bensin yang berada di depan rumah Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira sudah hancur. Terdakwa dan Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) kemudian berlari ke arah Saksi Lymson Alfredo Lamma Koly menunggu dan selanjutnya menaiki sepeda motor dan pergi meninggalkan tempat kejadian.

 

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira mengalami kerugian material sekitar Rp.18.100.000,- (delapan belas juta serratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

  • 3 (tiga) Kaca Samping mobil sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • 1 (satu) Kaca Depan dan 1 (satu) Kaca Belakang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh  juta rupiah);
  • Tulang Depan mobil sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • 4 (empat) body pintu yang penyok biaya pengerjaan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • 3 (tiga) dashboard pintu mobil sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  • 2 (dua) lempeng kaca sebesar Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah);
  • Pintu depan dan tempat bensin sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Total sebesar Rp.18.100.000,- (delapan belas juta serratus ribu rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya