Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa LAMBERTUS MARULI Alias LAMBER Alias LEANGMABI pada hari Sabtu, 26 Juli 2025 sekira pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di atas tanah dalam mamar / kebun kemiri milik HERMANUS LAKAMANI yang berada di wilayah Majemaliewang – kampung Puncak, RT 001 / RW 002, Desa Mataru Utara, Kecamatan Mataru, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penganiyaan”, terhadap Saksi Korban Amelia Alomani yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WITA ketika saksi korban bersama suami saksi PAULUS ALOUSINA mencari kemiri di mamar atau kebun milik HERMANUS LAKAMANI yang merupakan mantan alm. suami saksi korban. Kemudian terdakwa datang dan berdiri di depan saksi korban yang sedang duduk jongkok mencari kemiri. Saat itu saksi korban langsung berdiri menghadap ke terdakwa yang mengatakan “siapa yang ada cari kemiri di sini” dan saksi korban menjawab “saya yang cari”. Lalu terdakwa yang marah karena merasa kebun kemiri tersebut miliknya menarik tangan kanan saksi korban. Saksi korban yang takut berteriak “adoohh tolong, bapak tolong saya dulu”. Kemudian terdakwa melepaskan tangan saksi korban dan mencabut sebilah parang dari sarungnya yang diikatkan di pinggang kanan menggunakan tangan kanan. Setelah itu terdakwa mengayunkan parang tersebut ke arah saksi korban yang ditangkis dengan tangan saksi korban hingga mengenai dahi saksi korban. Karena saksi korban mengatakan “adoohh tolong, LEANGMABI su potong saya ni,,” datang saksi PAULUS ALOUSINA mengatakan “kenaapa lu potong saya punya istri,,”. Terdakwa kemudian langsung pergi meninggalkan saksi korban dan saksi PAULUS ALOUSINA kearah barat sambil menyarungkan kembali parang tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah merusak kesehatan saksi korban berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : Pusk.445.4/641.1/MORU/VIII/2025 tanggal 26 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh dokter UPTD Puskesmas Moru dr. Lhorensia dengan kesimpulan bahwa telah diperiksa seorang perempuan berumur lima puluh lima tahun. Pada pemeriksaan ditemukan satu luka terbuka pada ujung alis mata kiri. Luka berbentuk gartis lurus dengan panjang dua sentimeter, lebar luka nol koma satu sentimeter, dalam luka nol koma lima sentimeter dengan derajat luka ringan akibat persentuhan dengan benda tajam pada wajah. Hal tersebut tidak menimbulkan gangguan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |