Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Klb 1.Andreas Ardianto
2.Wigar Wiroso
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Klb
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Tidak Ada
Pemohon
NoNama
1Andreas Ardianto
2Wigar Wiroso
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Alor
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PraPeradilan dari ANDREAS ARDIANTO (PEMOHON I) dan WIGAR WIROSO (PEMOHON II) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan ANDREAS ARDIANTO (PEMOHON I) dan WIGAR WIROSO (PEMOHON II) sebagai Tersangka adalah merupakan tindakan kesewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum serta dinyatakan batal; --------------------------
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: 06/N.3.21/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor (Perpanjangan) Nomor: PRINT-06/N.3.21/Fd.1/11/2023 tertanggal 29 November 2023 yang dijadikan dasar menetapkan PARA PEMOHON sebagai Tersangka terkait peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sehingga terbit Penetapan Tersangka yaitu : -----------------------------------------

2.1. Surat Penetapan Tersangka atasnama Andreas Ardianto, Nomor: PRINT-65/N.3.21/Fd.2/02/2024, tertanggal 05 Februari 2024; ---------------------

2.2. Surat Penetapan Tersangka atasnama Wigar Wiroso, Nomor: PRINT-64/N.3.21/Fd.2/02/2024, tertanggal 05 Februari 2024; ---------------------

Adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal; -------------------------------------------------------------------------

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka atasnama Andreas Ardianto, Nomor: PRINT-65/N.3.21/Fd.2/02/2024, tertanggal 05 Februari 2024 dan Surat Penetapan Tersangka atasnama Wigar Wiroso, Nomor: PRINT-64/N.3.21/Fd.2/02/2024, tertanggal 05 Februari 2024 yang menetapkan ANDREAS ARDIANTO (PEMOHON I) dan WIGAR WIROSO (PEMOHON II) sebagai Tersangka; ----------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penahanan terhadap ANDREAS ARDIANTO (PEMOHON I) dan WIGAR WIROSO (PEMOHON II) yang dilakukan oleh TERMOHON sebagaimana: -------------------------------------------------------------

3.1. Surat Perintah Penahanan atasnama Andreas Andrianto, Nomor: PRINT-67/N.3.21/Fd.2/02/2024, tertanggal 05 Februari 2024; ---------------------

3.2. Surat Perintah Penahanan atasnama Wigar Wiroso, Nomor: PRINT-66/N.3.21/Fd.2/02/2024, tertanggal 05 Februari 2024. ---------------------

3.3. Surat Perpanjangan Penahanan, Nomor: B-251/N.3.21/Ft.1/02/2024, atasnama Wigar Wiroso, tertanggal 12 Februari 2024; --------------------

3.4. Surat Perpanjangan Penahanan, Nomor: B-252/N.3.21/Ft.1/02/2024, atasnama Andreas Ardianto, tertanggal 12 Februari 2024; ---------------

Dan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PARA PEMOHON oleh TERMOHON; ----------------------------------------------------------

  1. Memerintahkan Kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PARA PEMOHON dari Rumah Tahanan Alor; --------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap ANDREAS ARDIANTO (PEMOHON I) dan WIGAR WIROSO (PEMOHON II); ------
  3. Memulihkan hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; -----------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; --------------------------------------------------------------------

 

Atau apabila Hakim berpendapat lain Mohon Putusan Yang seadiladilnya ( Ex Aequo et Bono). ---------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya